Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa I HIDAYATUS KHOIRIYAH Als. RENATA Als LIA Binti KASENI bersama dengan Terdakwa II WIDODO Als. FERI Bin SENO pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi MARIADI yang beralamat di Jalan KH. Tapjojani 61, RT.02/RW.02, Desa Wonokerto, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa I datang berkunjung ke rumah Saksi MARIADI kemudian mengetuk rumah Saksi MARIADI, kemudian tidak lama kemudian karena mendengar suara ketukan di depan pintu Saksi MARIADI membukakan pintu, lalu Terdakwa I yang berada di depan pintu berkata kepada Saksi MARIADI mengatakan bahwa kedatangan dirinya untuk meminjam sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 No.Pol AE 5340 WJ, Nomor Rangka MH1JFU112HK906890, Nomor Mesin JFU1E1909986 milik Saksi MARIADI dengan berkata “om ngampil montor dilut’e damel tumbas jajan (om pinjam sepeda motornya sebentar untuk membeli jajan)”, kemudian mendengar hal tersebut Saksi MARIADI memperbolehkan Terdakwa I untuk meminjam sepeda motornya oleh karena antara Terdakwa I dengan Saksi MARIADI sudah saling mengenal sebelumnya dengan berkata “iyo, ojo sui-sui (iya, jangan lama-lama)”. Selanjutnya Terdakwa I mengeluarkan sepeda motor milik Saksi MARIADI dari dalam rumah dengan dibantu oleh Saksi MARIADI yang membukakan pintu rumah. Setelah sepeda motor tersebut berada di luar rumah, Terdakwa I langsung mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan rumah Saksi MARIADI dan mengendarai motor tersebut untuk jalan-jalan berkeliling daerah sekitar waduk bendo, setelah selesai berkeliling Terdakwa I kembali ke rumahnya dan tidak segera mengembalikan sepema motor milik Saksi MARIADI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa I yang terlilit hutang dan sedang dicari-cari oleh orang bank plecit (rentenir) pergi menuju ke tempat kos Terdakwa II yang berlokasi di daerah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo untuk bertemu dengan Terdakwa II dan meminta pertolongan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan hutang yang dimiliki Terdakwa I. Setelah Terdakwa I tiba di kos Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi MARIADI, Terdakwa I meminta tolong kepada Terdakwa II untuk dicarikan orang yang dapat meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor milik Saksi MARIADI, mendengar hal tersebut Terdakwa II memberikan saran untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) yang tak lama setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) yang beralamat di daerah Dukuh Dung Ringin, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Sesampainya di rumah Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.), Terdakwa I bersama Terdakwa II bertemu dan mengutarakan maksud kedatangannya untuk meminta pertolongan Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) untuk meminjam sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 No.Pol AE 5340 WJ, Nomor Rangka MH1JFU112HK906890, Nomor Mesin JFU1E1909986 milik Saksi MARIADI yang diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sepeda motor tersebut adalah milik ibu dari Terdakwa I. mendengar hal tersebut Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) menolak tawaran Terdakwa I dan Terdakwa II dikarenakan tidak memiliki uang karena sehabis membeli kambing. Mendapati hal tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali ke rumah dan kos masing-masing;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kembali berkunjung ke rumah Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) dan mendesak agar mencarikan orang lain yang mau meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor, kemudian karena desakan tersebut Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) menghubungi dan menawarkan kepada Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO yang kemudian Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) mempertemukan Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menceritakan niatan untuk meminjam sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 No.Pol AE 5340 WJ, Nomor Rangka MH1JFU112HK906890, Nomor Mesin JFU1E1909986 milik Saksi MARIADI yang diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan milik ibu Terdakwa I, yang kemudian Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO bersedia untuk meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor tersebut dikarenakan sepeda motor tersebut dilengkapi STNK yang sesuai. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II membuat kesepakatan bersama Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO secara lisan untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 2 (dua) bulan dan potongan Rp.200.000,- (dua ratus ribu) untuk biaya perawatan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II menerima uang dari Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian menyerahkan sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 No.Pol AE 5340 WJ, Nomor Rangka MH1JFU112HK906890, Nomor Mesin JFU1E1909986 kepada Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap uang tersebut Terdakwa I menggunakannya untuk membayar hutang termasuk denda hutang sebesar Rp. 1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan Terdakwa II untuk membeli rokok.
- Bahwa setelah masa tenggang waktu 2 (dua) bulan setelah meminjam uang dari Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO dengan jaminan sepeda motor milik Saksi MARIADI, Terdakwa I dan Terdakwa II selalu beralasan kepada Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO untuk menambah tenggang waktu pengembalian, kemudian selama 2 (dua) bulan tersebut Terdakwa I selalu menghindar apabila Saksi MARIADI mencari dirinya untuk menanyakan sepeda motor miliknya. Sampai pada akhirnya pada tanggal 9 Maret 2025 terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskrim Polres Ponorogo;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dalam menjaminkan sepeda motor beserta STNK milik Saksi MARIADI untuk mendapatkan pinjaman uang dari Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO, dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi MARIADI;
- Bahwa para Terdakwa tersebut menjaminkan sepeda motor beserta STNK milik Saksi MARIADI digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang yang kemudian terhadap uang tersebut digunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi para Terdakwa;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada pemilik sepeda motor yaitu Saksi MARIADI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------
-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa I HIDAYATUS KHOIRIYAH Als. RENATA Als LIA Binti KASENI bersama dengan Terdakwa II WIDODO Als. FERI Bin SENO pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi MARIADI yang beralamat di Jalan KH. Tapjojani 61, RT.02/RW.02, Desa Wonokerto, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa I datang berkunjung ke rumah Saksi MARIADI kemudian mengetuk rumah Saksi MARIADI, kemudian tidak lama kemudian karena mendengar suara ketukan di depan pintu Saksi MARIADI membukakan pintu, lalu Terdakwa I yang berada di depan pintu berkata kepada Saksi MARIADI mengatakan bahwa kedatangan dirinya untuk meminjam sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 No.Pol AE 5340 WJ, Nomor Rangka MH1JFU112HK906890, Nomor Mesin JFU1E1909986 milik Saksi MARIADI dengan berkata “om ngampil montor dilut’e damel tumbas jajan (om pinjam sepeda motornya sebentar untuk membeli jajan)”, kemudian mendengar hal tersebut Saksi MARIADI memperbolehkan Terdakwa I untuk meminjam sepeda motornya oleh karena antara Terdakwa I dengan Saksi MARIADI sudah saling mengenal sebelumnya dengan berkata “iyo, ojo sui-sui (iya, jangan lama-lama)”. Selanjutnya Terdakwa I mengeluarkan sepeda motor milik Saksi MARIADI dari dalam rumah dengan dibantu oleh Saksi MARIADI yang membukakan pintu rumah. Setelah sepeda motor tersebut berada di luar rumah, Terdakwa I langsung mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan rumah Saksi MARIADI dan mengendarai motor tersebut untuk jalan-jalan berkeliling daerah sekitar waduk bendo, setelah selesai berkeliling Terdakwa I kembali ke rumahnya dan tidak segera mengembalikan sepema motor milik Saksi MARIADI;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa I yang terlilit hutang dan sedang dicari-cari oleh orang bank plecit (rentenir) pergi menuju ke tempat kos Terdakwa II yang berlokasi di daerah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo untuk bertemu dengan Terdakwa II dan meminta pertolongan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan hutang yang dimiliki Terdakwa I. Setelah Terdakwa I tiba di kos Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi MARIADI, Terdakwa I meminta tolong kepada Terdakwa II untuk dicarikan orang yang dapat meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor milik Saksi MARIADI, mendengar hal tersebut Terdakwa II memberikan saran untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) yang tak lama setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) yang beralamat di daerah Dukuh Dung Ringin, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Sesampainya di rumah Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.), Terdakwa I bersama Terdakwa II bertemu dan mengutarakan maksud kedatangannya untuk meminta pertolongan Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) untuk meminjam sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 No.Pol AE 5340 WJ, Nomor Rangka MH1JFU112HK906890, Nomor Mesin JFU1E1909986 milik Saksi MARIADI yang diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sepeda motor tersebut adalah milik ibu dari Terdakwa I. mendengar hal tersebut Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) menolak tawaran Terdakwa I dan Terdakwa II dikarenakan tidak memiliki uang karena sehabis membeli kambing. Mendapati hal tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali ke rumah dan kos masing-masing;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kembali berkunjung ke rumah Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) dan mendesak agar mencarikan orang lain yang mau meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor, kemudian karena desakan tersebut Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) menghubungi dan menawarkan kepada Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO yang kemudian Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) mempertemukan Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIS Bin ZAMZURI (Alm.) dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menceritakan niatan untuk meminjam sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 No.Pol AE 5340 WJ, Nomor Rangka MH1JFU112HK906890, Nomor Mesin JFU1E1909986 milik Saksi MARIADI yang diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan milik ibu Terdakwa I, yang kemudian Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO bersedia untuk meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor tersebut dikarenakan sepeda motor tersebut dilengkapi STNK yang sesuai. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II membuat kesepakatan bersama Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO secara lisan untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 2 (dua) bulan dan potongan Rp.200.000,- (dua ratus ribu) untuk biaya perawatan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II menerima uang dari Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian menyerahkan sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 No.Pol AE 5340 WJ, Nomor Rangka MH1JFU112HK906890, Nomor Mesin JFU1E1909986 kepada Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap uang tersebut Terdakwa I menggunakannya untuk membayar hutang termasuk denda hutang sebesar Rp. 1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan Terdakwa II untuk membeli rokok.
- Bahwa setelah masa tenggang waktu 2 (dua) bulan setelah meminjam uang dari Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO dengan jaminan sepeda motor milik Saksi MARIADI, Terdakwa I dan Terdakwa II selalu beralasan kepada Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO untuk menambah tenggang waktu pengembalian, kemudian selama 2 (dua) bulan tersebut Terdakwa I selalu menghindar apabila Saksi MARIADI mencari dirinya untuk menanyakan sepeda motor miliknya. Sampai pada akhirnya pada tanggal 9 Maret 2025 terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskrim Polres Ponorogo;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dalam menjaminkan sepeda motor beserta STNK milik Saksi MARIADI untuk mendapatkan pinjaman uang dari Saksi MUNIRIL IKHWAN Als. IWAN Bin SUWANTO, dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi MARIADI;
- Bahwa para Terdakwa tersebut menjaminkan sepeda motor beserta STNK milik Saksi MARIADI digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang yang kemudian terhadap uang tersebut digunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi para Terdakwa;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada pemilik sepeda motor yaitu Saksi MARIADI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.------------------------- |