Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Png SUDARMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUDARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat dan tahun kelahiran pada Akta Nikah Nomor 212/16/VII/2006 atas nama Sudarmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3502017006680049 atas nama Sudarmi dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3502011010010909lahir di Subang, 08 Januari 1983 menjadi Sudarmi lahir Ponorogo 8 Januari 1968sebagaimanadalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB Sekolah Dasar (SD) dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP);
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor KUA Kecamatan Cijambe danDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogountuk dicatat pada register yang berjalan;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak