Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Png KURNIATU ROSIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIATU ROSIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.    Mengizinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan nama anak kandung Pemohon yang semula Bernama MUHAMMAD ARSA ALFARIDI FAIZULHAQsebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3502-LU-16072018-0023menjadiMUHAMMAD ARSYAD FAIZULHAQ;

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan penggantian nama anak kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan pada Akte Kelahirannya;

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang MuliaKetua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak