Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 3.YAN ARDIYANANTA, S.H. 4.ERFAN NURCAHYO, S.H. |
SUYANTO Bin PAIKUN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-628/M.5.26/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa SUYANTO BIN PAIKUN (ALM) Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Ruko counter Handphone PM Jaya Cell Jalan pemuda Rt. 01 Rw.01 Desa Balong Kec. Balong, Kab. Ponorogo milik saksi MOCH. LUQMAN RAIS NURFAUZI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilkukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa lewat di jalan raya depan counter handphone, saat itu terdakwa melihat konter tersebut terlihat kosong dan lampu nya mati, melihat hal tersebut timbul niat didalam hati terdakwa untuk mengambil handphone di counter tersebut, selanjutnya terdakwa pun pulang kerumah orang tua terdakwa yang berada di kec. Ngrayun sesampainya di rumah terdakwa menyiapkan linggis dan sepeda motor untuk terdakwa pergunakan untuk mengambil handhone tersebut. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah sekira jam 24.00 wib menuju lokasi konter, dan setelah sampai terdakwa memarkirkan sepeda motor didepan konter dan turun dari motor sambil membawa linggis yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, lalu terdakwa merusak gembok pintu konter menggunakan linggis setelah gembok rusak terdakwa masuk kedalam konter dan langsung mengambil beberapa handphone yang ada di dalam etalase sebanyak 14 buah, yaitu: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa masukan kedalam karung yang ada sepeda motor terdakwa, setelah handphone dan uang tunai tersebut dalam penguasaan, terdakwa pergi ke arah kota solo melalui jalur wonogiri dengan mengendarai sepeda motor saat di daerah hutan wonogiri dan membuang linggis yang terdakwa pergunakan untuk melakukan pencurian tadi, selanjutnya terdakwa berjalan ke arah kota solo untuk menjual handphone dan berhasil terdakwa jual sebanyak 8 (delapan) di antaranya terdakwa jual di sebuah konter di wilayah solo dengan harga Rp. 8.000.000,- kemudian 2 (dua) buah terdakwa jual di sebuah konter di wilayah dekat kab. Sragen seharga Rp. 1.200.000,-, selanjutnya sisa 4 (empat) buah handphone tersebut terdakwa bawa pulang kerumah dan terdakwa simpan, yaitu: 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A57 warna hitam bersinar dengan nomor Imei 1 : 861109068974374, Imei 2 : 861109068974366, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3X warna merah nebula dengan nomor Imei 1 : 865153074366759, Imei 2 : 865153074366742, 1 (satu) buah Handphone merk ITEL A50 warna biru dengan nomor Imei 1 : 355409390620189, Imei 2 : 355409390620197, 1 (satu) buah Handphone merk ITEL warna hitam dengan nomor Imei 1 : 355409394586808, Imei 2 : 355409394586816;. Kemudian terdakwa menggunakan handphone yang belum terjual dan uang hasil penjualan handphone untuk keperluan pribadi terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa mengambil 14 handphone dan uang tunai tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi MOCH. LUQMAN RAIS NURFAUZI dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MOCH. LUQMAN RAIS NURFAUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.750.000,- atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |