Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.Sebastian P. Handoko, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
ANDY SUWANDY Als ANDY Als PENDENG Bin MANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-776/M.5.26/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3Sebastian P. Handoko, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY SUWANDY Als ANDY Als PENDENG Bin MANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin Manto pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Pramuka RT. 004. RW.001 Kel. Ronowijayan, Kec. Siman Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025, terdakwa Andy Suwandy yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Memperoleh chat Whatssapp dari saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah dengan muatan chat “R apa nggak ?”, pada pokoknya bertujuan menanyakan ketersediaan pil/tablet “LL” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membalas chat kepada saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah “Tidak Ada”. Kemudian pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengirimkan chat kepada saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah yang isinya “R” bermaksud memberitahukan bahwa pil/tablet “LL” sudah ada (ready). Mengetahui hal tersebut saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah membalas “ nggeh, kinten kinten kulo mendhet 300 ribu” (ya kira – kira saya ambil Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pukul 12.00 WIB saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pramuka Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah menghampiri terdakwa yang sedang duduk di teras depan rumahnya, lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai bentuk pembayaran atas pembelian pil/tablet “LL”. Terdakwa menerima uang yang diberikan saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah. Kemudian masuk ke dalam rumahnya lalu mengambil 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam surya yang dipotong, didalamnya berisi 90 (Sembilan puluh) butir pil/tablet “LL”. Lalu terdakwa menyerahkan pil/tablet “LL” yang ia bawa tersebut kepada Saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah. Selanjutnya saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah menerima pil/tablet “LL” dari terdakwa tersebut kemudian membawanya menuju ke kos anak saksi Reven Setya Putra beralamat di Jalan Tribusono Kel. Keniten Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo.

       Selain melakukan transaksi dengan saksi Mohammad bagas rohmat Al Arofah, pada hari yang sama terdakwa juga melakukan transaksi penjualan pil/tablet “LL” dengan anak saksi Reven Setya Putra. Berawal saat anak saksi Reven Setya Putra menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk menanyakan posisi keberadaan terdakwa, karena anak saksi Reven Setya Putra hendak menghampiri terdakwa untuk membeli pil/tablet “LL” dirumahnya. Lalu sekira pukul 12.40 WIB, anak saksi Reven Setya Putra memperoleh konfirmasi dari terdakwa bahwa ia ada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut anak saksi Reven Setya Putra bergegas menghampiri terdakwa. Sesampainya anak saksi Reven Setya Putra dirumah terdakwa sekira pukul 12.50 WIB, terdakwa sedang duduk di teras melihat anak saksi Reven Setya Putra tiba dan menyerahkan kepadanya uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai bentuk pembayaran atas pembelian pil/tablet “LL”. Terdakwa menerima uang yang diberikan anak saksi Reven Setya Putra tersebut lalu menyimpannya dan pergi kedalam rumahnya untuk mengambil pil/tablet “LL”. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok yang didalamnya 15 (lima belas) butir pil/tablet “LL”, lalu menyerahkannya ke anak saksi Reven Setya Putra. Kemudian anak saksi Reven Setya Putra menerima dan menyimpan pil/tablet “LL” tersebut di kain dalam pelindung Helem miliknya dan segera membawanya pulang kerumah kost tempat ia tinggal yang beralamat di Jalan Tribusono Kel. Keniten Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, karena saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah barusan menghubungi anak saksi dan telah menunggu kedatangan anak saksi Reven Setya Putra di kost nya.

       Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho yang merupakan anggota polres Ponorogo memperoleh informasi bahwa pada suatu kost di wilayah Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak penggunaan  obat – obatan terlarang, seketika itu menghampiri daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan Tim datang ke kost yang ditinggali oleh saksi Mohammad bagas rohmat Al Arofah yang beralamat di Jalan Tribusono Kel. Keniten Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, lalu melakukan penggeledahan pada kamar kost tersebut dan mendapati anak saksi Reven Setya Putra ternyata menyimpan 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam surya yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaan terdapat tulisan logo “LL” dan saksi Mohammad bagas rohmat Al Arofah menyimpan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam surya yang dipotong didalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / Logo “LL”. Selanjutnya saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho memperoleh informasi dari Saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah dan anak saksi Reven Setya Putra bahwa barang tersebut dibeli dari terdakwa. Mengetahui hal tersebut saksi Anjas Sahana segera menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pramuka Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo untuk melakukan penggeledahan. Sesampainya Saksi Anjas Sahana dan Saksi Edi Prasetyo Nugrho di rumah terdakwa, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) kotak hitam bertuliskan fetch yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi 828 (delapan ratus dua puluh delapan) butir tablet warna putih bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan logo “LL” dan 1 (satu) kotak plastik bekas permen Frozz yang berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan logo “LL”.

       Saat ditangkap terdakwa menerangkan membeli dan menyimpan tablet berlogo “LL” dari sdr. Rizky (DPO) untuk ia jual Kembali. Sebelum terjual total awal tablet/ pil berlogo “LL” yang dikuasai terdakwa sebanyak 1086 (seribu delapan puluh enam) butir dengan perincian tablet/ pil berlogo “LL” yang telah terjual yaitu kepada saksi Rizqy Aditia Putra sebanyak 100 (seratus) butir pada sekitar awal bulan januari 2025 dan saksi Alfian Fajar Rouf 30 (tiga puluh) butir pada akhir bulan Desember 2024, kemudian barulah ia menjual lagi kepada saksi Mohammad bagas rohmat Al Arofah sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dan saksi Reven Setya Putra sebanyak 15 (lima belas butir) tersebut.

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00823/NOF/2025 tanggal 6 Februari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02320/2025/NOF.-s.d. 02322/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin Manto pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Jalan Pramuka RT. 004. RW.001 Kel. Ronowijayan, Kec. Siman Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025, terdakwa Andy Suwandy yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan tidak memiliki latar belakang Pendidikan tekait kefarmasian. Memperoleh chat Whatssapp dari saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah dengan muatan chat “R apa nggak ?”, pada pokoknya bertujuan menanyakan ketersediaan pil/tablet “LL” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membalas chat kepada saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah “Tidak Ada”. Kemudian pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengirimkan chat kepada saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah yang isinya “R” bermaksud memberitahukan bahwa pil/tablet “LL” sudah ada (ready). Mengetahui hal tersebut saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah membalas “ nggeh, kinten kinten kulo mendhet 300 ribu” (ya kira – kira saya ambil Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pukul 12.00 WIB saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pramuka Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah menghampiri terdakwa yang sedang duduk di teras depan rumahnya, lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai bentuk pembayaran atas pembelian pil/tablet “LL”. Terdakwa menerima uang yang diberikan saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah. Kemudian masuk ke dalam rumahnya lalu mengambil 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam surya yang dipotong, didalamnya berisi 90 (Sembilan puluh) butir pil/tablet “LL”. Lalu terdakwa menyerahkan pil/tablet “LL” yang ia bawa tersebut kepada Saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah. Selanjutnya saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah menerima pil/tablet “LL” dari terdakwa tersebut kemudian membawanya menuju ke kos anak saksi Reven Setya Putra beralamat di Jalan Tribusono Kel. Keniten Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo.

       Selain melakukan transaksi dengan saksi Mohammad bagas rohmat Al Arofah, pada hari yang sama terdakwa juga melakukan transaksi penjualan pil/tablet “LL” dengan anak saksi Reven Setya Putra. Berawal saat anak saksi Reven Setya Putra menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk menanyakan posisi keberadaan terdakwa, karena anak saksi Reven Setya Putra hendak menghampiri terdakwa untuk membeli pil/tablet “LL” dirumahnya. Lalu sekira pukul 12.40 WIB, anak saksi Reven Setya Putra memperoleh konfirmasi dari terdakwa bahwa ia ada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut anak saksi Reven Setya Putra bergegas menghampiri terdakwa. Sesampainya anak saksi Reven Setya Putra dirumah terdakwa sekira pukul 12.50 WIB, terdakwa sedang duduk di teras melihat anak saksi Reven Setya Putra tiba dan menyerahkan kepadanya uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai bentuk pembayaran atas pembelian pil/tablet “LL”. Terdakwa menerima uang yang diberikan anak saksi Reven Setya Putra tersebut lalu menyimpannya dan pergi kedalam rumahnya untuk mengambil pil/tablet “LL”. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok yang didalamnya 15 (lima belas) butir pil/tablet “LL”, lalu menyerahkannya ke anak saksi Reven Setya Putra. Kemudian anak saksi Reven Setya Putra menerima dan menyimpan pil/tablet “LL” tersebut di kain dalam pelindung Helem miliknya dan segera membawanya pulang kerumah kost tempat ia tinggal yang beralamat di Jalan Tribusono Kel. Keniten Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, karena saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah barusan menghubungi anak saksi dan telah menunggu kedatangan anak saksi Reven Setya Putra di kost nya.

       Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho yang merupakan anggota polres Ponorogo memperoleh informasi bahwa pada suatu kost di wilayah Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak penggunaan  obat – obatan terlarang, seketika itu menghampiri daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan Tim datang ke kost yang ditinggali oleh saksi Mohammad bagas rohmat Al Arofah yang beralamat di Jalan Tribusono Kel. Keniten Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, lalu melakukan penggeledahan pada kamar kost tersebut dan mendapati anak saksi Reven Setya Putra ternyata menyimpan 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam surya yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaan terdapat tulisan logo “LL” dan saksi Mohammad bagas rohmat Al Arofah menyimpan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam surya yang dipotong didalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / Logo “LL”. Selanjutnya saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho memperoleh informasi dari Saksi Mohammad Bagas Rohmat Al Arofah dan anak saksi Reven Setya Putra bahwa barang tersebut dibeli dari terdakwa. Mengetahui hal tersebut saksi Anjas Sahana segera menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pramuka Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo untuk melakukan penggeledahan. Sesampainya Saksi Anjas Sahana dan Saksi Edi Prasetyo Nugrho di rumah terdakwa, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) kotak hitam bertuliskan fetch yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi 828 (delapan ratus dua puluh delapan) butir tablet warna putih bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan logo “LL” dan 1 (satu) kotak plastik bekas permen Frozz yang berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan logo “LL”.

       Saat ditangkap terdakwa menerangkan membeli dan menyimpan tablet berlogo “LL” dari sdr. Rizky (DPO) untuk ia jual Kembali. Sebelum terjual total awal tablet/ pil berlogo “LL” yang dikuasai terdakwa sebanyak 1086 (seribu delapan puluh enam) butir dengan perincian tablet/ pil berlogo “LL” yang telah terjual yaitu kepada saksi Rizqy Aditia Putra sebanyak 100 (seratus) butir pada sekitar awal bulan januari 2025 dan saksi Alfian Fajar Rouf 30 (tiga puluh) butir pada akhir bulan Desember 2024, kemudian barulah ia menjual lagi kepada saksi Mohammad bagas rohmat Al Arofah sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dan saksi Reven Setya Putra sebanyak 15 (lima belas butir) tersebut.

      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00823/NOF/2025 tanggal 6 Februari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02320/2025/NOF.-s.d. 02322/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------

Pihak Dipublikasikan Ya