Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk menambah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-04062020-0001, yang semula anak Pemohon bernama QANITA di tambahkan menjadi QANITA TAZQIYA RAMADHIANTI ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan akta kelahiran anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|