Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat berhak atas sebidang tanah berdasarkan sertipikat SHM No: 875atasnama Sudartoyang terletak di Desa TegalsariKecamatanJetisKabupatenPonorogo;
3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memproses pengalihan hak atas tanahberdasarkan sertipikat No 875 atasnama Sudarto menjadi hak milik DAMIS (Suami Almarhumah Siti Turimah) yang terletak di Desa Tegalsari Kec.JetisKab.Ponorogodihadapan pejabat yang berwenang Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ke Kantor ATR/ BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ponorogo;
4. Menyatakan bahwa Putusan secaraeksekutorialdapat dipergunakan sebagai landasan proses jual beli dan balik nama terhadap sebidang tanah sertipikat 875 atasnama Sudartoyang terletak diDesa Tegalsari Kec.Jetis Kabupaten Ponorogo kepada Penggugat tanpa hadirnyaTergugat;
5. Menyatakanputusanatasperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaupayahukum Banding, Kasasi atauVerzetdariTergugat;
6. MenghukumTergugat untukmembayarbiayayang timbul dalam perkaraini;
|