Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Png Dwi Rustanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Rustanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, bahwa Pemohon (Dwi Rustanti) lahir pada tahun 28 November 1983  sesuai dengan Kutipan KTP nomor:3502106811830001. Kartu Keluarga nomor : 35021002106160005. Ijazah yang bernomor : 423.7/502/108.03/2002;
3.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo guna membetulkan penulisan identitas berupa penulisan tahun lahir pada Akta kelahiran Pemohon tersebut;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Atau
-    Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil –  adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak