Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Png CV. Baru Mulia 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Surabaya
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
3.Edy Hartono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Baru Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Surabaya
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
3Edy Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LUTHFI HIDIYA, S.H.Edy Hartono
2MEGA APRILIA, SH.Edy Hartono
3SURYO ALAM, SH., MH.Edy Hartono
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.122.876.000,00
Petitum

II. PETITUM :
Berdasarkan uraian diatas Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
4.    Menyatakan objek jaminan yaitu :
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1200 dengan luas tanah 1.125m2, yang terletak di Jl.Gajah Mada No. 50,Kelurahan Surodikraman,  Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Wasiati.
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 672 dengan luas tanah 2.478m2, yang terletak di Jl.Halim Perdana Kusuma,Kelurahan Tonatan,  Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Marsono.
Adalah sebagai OBJEK SENGKETA
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Obyek Sengketa.
6.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7.    Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
8.    Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Tergugat III atas Objek Sengketa.
9.    Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi  yang dimohonkan olehTergugat III.
10.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 15.122.876.000,- ( lima belasmilyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam riburupiah ),  dan kerugian Immaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
11.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIImembayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
12.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IIIdan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
13.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
14.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelias Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak