Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
1.RONI AGUS SETIAWAN BIN JARI
2.ANDRIK BAGUS SAPUTRA BIN SIRIN (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-733/M.5.26/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI AGUS SETIAWAN BIN JARI[Penahanan]
2ANDRIK BAGUS SAPUTRA BIN SIRIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bersama-sama dengan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm)  pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret  tahun 2025 bertempat di Dkh. Wonorejo Rt/Rw. 003/002 Ds. Bedrug Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,mengambil barng sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan luka beratyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 16.00 pada saat itu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI menjemput Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) di depan balai desa Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo untuk kemudian pulang ke rumah Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI. Pada malam harinya, kedua Terdakwa saling mengeluh tidak memiliki uang dan timbullah niat untuk melakukan pencurian di sumah Saksi TASINEMTASMI pada besok paginya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bersama Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) menuju ke rumah Saksi TASINEMTASMI dengan mengendarai sepeda motor honda Revo Nopol AE 2471 SO secara berboncengan dan pada saat tiba memarkirkan motor tersebut di teras depan rumah Saksi TASINEMTASMI. Pada saat itu Saksi TASINEMTASMI sedang membersihkan rumah. Kemudian Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI menyampaikan maksud kedatangannya yakni untuk mencari pinjaman uang kepada Saksi, akan tetapi pada waktu itu Saksi TASINEMTASMI menolak untuk memberikan pinjaman uang dikarenakan Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI sebelumnya telah meminjam gelang emas milik Saksi TASINEMTASMI dan sampai saat ini belum dikembalikan. Lalu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI pamit keluar sebentar untuk mengambil uang ke rumah Sdr. WIJI yang berjarak 500m dari rumah Saksi TASINEMTASMI untuk menebus gelang emas tersebut dan meninggalkan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) di rumah Saksi TASINEMTASMI. Setelah sekira waktu 25 menit, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI kembali ke rumah Saksi TASINEMTASMI dan pada saat itu posisi Saksi TASINEMTASMI sedang tertidur. Mengetahui hal tersebut Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI berkata kepada Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) “ayo cepet” (mari cepat) dan Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI langsung mencekik leher Saksi TASINEMTASMI dengan kedua tangannya yang diikuti oleh Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) membekap mulut Saksi TASINEMTASMI dengan menggunakan boneka berbentuk Doraemon.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi TASINEMTASMI telah lemas, para Terdakwa melepaskan cekikan dan  bekapan pada mulut Saksi TASINEMTASMI. Akan tetapi Saksi TASINEMTASMI tiba-tiba memberontak dan oleh Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) tangan korban ditarik dan dipegangi oleh Terdakwa. Setelah Saksi TASINEMTASMI tidak sadarkan diri, kalung emas berliontin yang dipakai oleh Saksi TASINEMTASMI langsung oleh Para Terdakwa lepaskan/ambil secara bersama-sama. Setelah itu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bangkit dan menuju ke arah tas milik Saksi TASINEMTASMI yang digantung di dinding dan Terdakwa ambil uang yang terdapat didalamnya sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian setelah itu, Para Terdakwa menghilangkan jejak dengan langsung pergi meninggalkan lokasi, para Terdakwa kemudian menemui teman Terdakwa yang bernama Sdr. HARIANTO yang telah menghubungi para Terdakwa untuk meminjam uang di depan Puskesmas Pulung untuk memberikan uang pinjaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil curian tersebut. Dan kemudian Para Terdakwa menuju ke Pegadaian Pulung untuk menggadaikan kalung emas berliontin tersebut dan disetujui uang hasil gadai sebesar Rp13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rek. BRI nomor rekening 384501040899535 An. TASINEM, yang Kartu ATM-nya Terdakwa bawa. Kemudian dari uang hasil gadai tersebut sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran hutang kepada Sdr. SUNARDI dan sisa uang sebesar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) masih Terdakwa bawa.
  • Bahwa kemudian, setelah selesai proses menggadaikan kalung emas berliontin tersebut, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI mengantarkan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) untuk bersembunyi di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Ds. Wagir lor Kec. Ngebel Kab. Ponorogo. Dan kemudian Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI kembali menemui keluarga Saksi TASINEMTASMI untuk berpura-pura ikut mencari keberadaan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm).
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi TASINEMTASMI mengalami luka di leher memar sepanjang 2cm lebar 1mm di sepertiga leher bagian bawah pada garis tengah leher, luka gores diameter 1mm sebanyak 4 titik di leher kiri sepertiga bagian bawah. sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Puskesmas Pulung dengan Nomor 400.7.22.1/KH/964/405.09.16/2025 dengan hasil kesimpulan sebagai berikut, “pada korban perempuan berusia enampuluh lima tahun ini didapatkan luka memar serta luka gores kecil di leher akibat kekerasan benda tumpul dan tajam.”
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi TASINEMTASMI mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-----Bahwa terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bersama-sama dengan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm)  pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret  tahun 2025 bertempat di Dkh. Wonorejo Rt/Rw. 003/002 Ds. Bedrug Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuriyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 16.00 pada saat itu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI menjemput Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) di depan balai desa Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo untuk kemudian pulang ke rumah Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI. Pada malam harinya, kedua Terdakwa saling mengeluh tidak memiliki uang dan timbullah niat untuk melakukan pencurian di sumah Saksi TASINEMTASMI pada besok paginya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bersama Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) menuju ke rumah Saksi TASINEMTASMI dengan mengendarai sepeda motor honda Revo Nopol AE 2471 SO secara berboncengan dan pada saat tiba memarkirkan motor tersebut di teras depan rumah Saksi TASINEMTASMI. Pada saat itu Saksi TASINEMTASMI sedang membersihkan rumah. Kemudian Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI menyampaikan maksud kedatangannya yakni untuk mencari pinjaman uang kepada Saksi, akan tetapi pada waktu itu Saksi TASINEMTASMI menolak untuk memberikan pinjaman uang dikarenakan Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI sebelumnya telah meminjam gelang emas milik Saksi TASINEMTASMI dan sampai saat ini belum dikembalikan. Lalu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI pamit keluar sebentar untuk mengambil uang ke rumah Sdr. WIJI yang berjarak 500m dari rumah Saksi TASINEMTASMI untuk menebus gelang emas tersebut dan meninggalkan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) di rumah Saksi TASINEMTASMI. Setelah sekira waktu 25 menit, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI kembali ke rumah Saksi TASINEMTASMI dan pada saat itu posisi Saksi TASINEMTASMI sedang tertidur. Mengetahui hal tersebut Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI berkata kepada Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) “ayo cepet” (mari cepat) dan Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI langsung mencekik leher Saksi TASINEMTASMI dengan kedua tangannya yang diikuti oleh Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) membekap mulut Saksi TASINEMTASMI dengan menggunakan boneka berbentuk Doraemon.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi TASINEMTASMI telah lemas, para Terdakwa melepaskan cekikan dan  bekapan pada mulut Saksi TASINEMTASMI. Akan tetapi Saksi TASINEMTASMI tiba-tiba memberontak dan oleh Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) tangan korban ditarik dan dipegangi oleh Terdakwa. Setelah Saksi TASINEMTASMI tidak sadarkan diri, kalung emas berliontin yang dipakai oleh Saksi TASINEMTASMI langsung oleh Para Terdakwa lepaskan/ambil secara bersama-sama. Setelah itu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bangkit dan menuju ke arah tas milik Saksi TASINEMTASMI yang digantung di dinding dan Terdakwa ambil uang yang terdapat didalamnya sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian setelah itu, Para Terdakwa menghilangkan jejak dengan langsung pergi meninggalkan lokasi, para Terdakwa kemudian menemui teman Terdakwa yang bernama Sdr. HARIANTO yang telah menghubungi para Terdakwa untuk meminjam uang di depan Puskesmas Pulung untuk memberikan uang pinjaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil curian tersebut. Dan kemudian Para Terdakwa menuju ke Pegadaian Pulung untuk menggadaikan kalung emas berliontin tersebut dan disetujui uang hasil gadai sebesar Rp13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rek. BRI nomor rekening 384501040899535 An. TASINEM, yang Kartu ATM-nya Terdakwa bawa. Kemudian dari uang hasil gadai tersebut sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran hutang kepada Sdr. SUNARDI dan sisa uang sebesar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) masih Terdakwa bawa.
  • Bahwa kemudian, setelah selesai proses menggadaikan kalung emas berliontin tersebut, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI mengantarkan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) untuk bersembunyi di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Ds. Wagir lor Kec. Ngebel Kab. Ponorogo. Dan kemudian Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI kembali menemui keluarga Saksi TASINEMTASMI untuk berpura-pura ikut mencari keberadaan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm).
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi TASINEMTASMI mengalami luka di leher memar sepanjang 2cm lebar 1mm di sepertiga leher bagian bawah pada garis tengah leher, luka gores diameter 1mm sebanyak 4 titik di leher kiri sepertiga bagian bawah. sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Puskesmas Pulung dengan Nomor 400.7.22.1/KH/964/405.09.16/2025 dengan hasil kesimpulan sebagai berikut, “pada korban perempuan berusia enampuluh lima tahun ini didapatkan luka memar serta luka gores kecil di leher akibat kekerasan benda tumpul dan tajam.”
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi TASINEMTASMI mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) -----

 

ATAU

 

Ketiga

-----Bahwa terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bersama-sama dengan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm)  pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret  tahun 2025 bertempat di Dkh. Wonorejo Rt/Rw. 003/002 Ds. Bedrug Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 16.00 pada saat itu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI menjemput Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) di depan balai desa Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo untuk kemudian pulang ke rumah Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI. Pada malam harinya, kedua Terdakwa saling mengeluh tidak memiliki uang dan timbullah niat untuk melakukan pencurian di sumah Saksi TASINEMTASMI pada besok paginya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bersama Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) menuju ke rumah Saksi TASINEMTASMI dengan mengendarai sepeda motor honda Revo Nopol AE 2471 SO secara berboncengan dan pada saat tiba memarkirkan motor tersebut di teras depan rumah Saksi TASINEMTASMI. Pada saat itu Saksi TASINEMTASMI sedang membersihkan rumah. Kemudian Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI menyampaikan maksud kedatangannya yakni untuk mencari pinjaman uang kepada Saksi, akan tetapi pada waktu itu Saksi TASINEMTASMI menolak untuk memberikan pinjaman uang dikarenakan Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI sebelumnya telah meminjam gelang emas milik Saksi TASINEMTASMI dan sampai saat ini belum dikembalikan. Lalu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI pamit keluar sebentar untuk mengambil uang ke rumah Sdr. WIJI yang berjarak 500m dari rumah Saksi TASINEMTASMI untuk menebus gelang emas tersebut dan meninggalkan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) di rumah Saksi TASINEMTASMI. Setelah sekira waktu 25 menit, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI kembali ke rumah Saksi TASINEMTASMI dan pada saat itu posisi Saksi TASINEMTASMI sedang tertidur. Mengetahui hal tersebut Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI berkata kepada Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) “ayo cepet” (mari cepat) dan Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI langsung mencekik leher Saksi TASINEMTASMI dengan kedua tangannya yang diikuti oleh Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) membekap mulut Saksi TASINEMTASMI dengan menggunakan boneka berbentuk Doraemon.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi TASINEMTASMI telah lemas, para Terdakwa melepaskan cekikan dan  bekapan pada mulut Saksi TASINEMTASMI. Akan tetapi Saksi TASINEMTASMI tiba-tiba memberontak dan oleh Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) tangan korban ditarik dan dipegangi oleh Terdakwa. Setelah Saksi TASINEMTASMI tidak sadarkan diri, kalung emas berliontin yang dipakai oleh Saksi TASINEMTASMI langsung oleh Para Terdakwa lepaskan/ambil secara bersama-sama. Setelah itu Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI bangkit dan menuju ke arah tas milik Saksi TASINEMTASMI yang digantung di dinding dan Terdakwa ambil uang yang terdapat didalamnya sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian setelah itu, Para Terdakwa menghilangkan jejak dengan langsung pergi meninggalkan lokasi, para Terdakwa kemudian menemui teman Terdakwa yang bernama Sdr. HARIANTO yang telah menghubungi para Terdakwa untuk meminjam uang di depan Puskesmas Pulung untuk memberikan uang pinjaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil curian tersebut. Dan kemudian Para Terdakwa menuju ke Pegadaian Pulung untuk menggadaikan kalung emas berliontin tersebut dan disetujui uang hasil gadai sebesar Rp13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rek. BRI nomor rekening 384501040899535 An. TASINEM, yang Kartu ATM-nya Terdakwa bawa. Kemudian dari uang hasil gadai tersebut sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran hutang kepada Sdr. SUNARDI dan sisa uang sebesar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) masih Terdakwa bawa.
  • Bahwa kemudian, setelah selesai proses menggadaikan kalung emas berliontin tersebut, Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI mengantarkan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm) untuk bersembunyi di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Ds. Wagir lor Kec. Ngebel Kab. Ponorogo. Dan kemudian Terdakwa RONI AGUS SETIAWAN Bin JARI kembali menemui keluarga Saksi TASINEMTASMI untuk berpura-pura ikut mencari keberadaan Terdakwa ANDRIK BAGUS SAPUTRA Bin SIRIN (Alm).
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi TASINEMTASMI mengalami luka di leher memar sepanjang 2cm lebar 1mm di sepertiga leher bagian bawah pada garis tengah leher, luka gores diameter 1mm sebanyak 4 titik di leher kiri sepertiga bagian bawah. sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Puskesmas Pulung dengan Nomor 400.7.22.1/KH/964/405.09.16/2025 dengan hasil kesimpulan sebagai berikut, “pada korban perempuan berusia enampuluh lima tahun ini didapatkan luka memar serta luka gores kecil di leher akibat kekerasan benda tumpul dan tajam.”
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi TASINEMTASMI mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya