Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan memberi ijin pada Pemohon untuk merubah nama dari Winarti sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan di rubah menjadi Sri Winarti sebagaimana tercantum dalam Buku Nikah pemohon dan Akta Kelahiran anaknya;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan dengan menggunakan nama Sri Winarti;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|