Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IRSYAD DWI FADILLAH Bin KUSDI dan Terdakwa III ALVIN TRI SAPUTRA Bin BAKRI pada sekitar bulan September 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di Dukuh Pintu Rt.004 Rw.002 Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekira pada bulan Agustus 2024, Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN melihat gudang di rumah Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN masih ada sisa plastik untuk membuat petasan balon udara pada tahun 2023. Kemudian muncul niat Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN mengajak teman-temannyanya kembali untuk membuat petasan balon udara lagi. Setelah itu Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN menghubungi Terdakwa II IRSYAD DWI FADILLAH Bin KUSDI, Terdakwa III ALVIN TRI SAPUTRA Bin BAKRI, Anak Saksi VICKY CHOIRUL DWI WIJAYA Bin JARNO, Anak Saksi RAFFI AKBAR PUTRA PANGESTU Bin PRIYONO, Anak Saksi VALLENZI AGTAMA MARSHANDI Bin MARJUNI, Anak Saksi ABRIL ADITYA BRILIAN PRADANA Bin INDARTO dan Anak Saksi RAFFI EKAA SYAHPUTRA Bin TUKIMAN. Setelah semua teman-teman menyetujui ajakan Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN untuk membuat petasan balon udara, lalu bersepakat untuk melakukan iuran masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil terkumpul sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut dibawa oleh Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN dan untuk membeli bahan-bahan pembuatan petasan balon udara berupa KCLO (boster lengkeng) sebanyak ½ (setengah) kg, Alumunium Powder /Serbuk besi sebanyak ½ (setengah) kg dan belerang sebanyak ¼ (seperempat) kg secara online di Tik-Tok Shop. Selanjutnya sambil menunggu bahan-bahan bubuk petasan/mercon datang, Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN bersama dengan Terdakwa II IRSYAD DWI FADILLAH Bin KUSDI, Terdakwa III ALVIN TRI SAPUTRA Bin BAKRI, Anak Saksi VICKY CHOIRUL DWI WIJAYA Bin JARNO, Anak Saksi RAFFI AKBAR PUTRA PANGESTU Bin PRIYONO, Anak Saksi VALLENZI AGTAMA MARSHANDI Bin MARJUNI, Anak Saksi ABRIL ADITYA BRILIAN PRADANA Bin INDARTO dan Anak Saksi RAFFI EKAA SYAHPUTRA Bin TUKIMAN sudah mulai membuat selongsong petasan/mercon dan berhasil dibuat sekitar 200 buah dengan rincian :
- diameter 3 cm panjang 10 cm 100 buah.
- diameter 8 cm dan panjang 20 Cm 49 buah.
- diameter 10 cm panjang 21 cm 49 buah.
- diameter 20 cm dan panjang 33 cm 2 buah.
- Bahwa selanjutnya sekira pada tanggal 1 September 2024 bahan-bahan pembuatan bubuk petasan/mercon datang dan disimpan di rumah Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN lalu keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN bersama dengan Terdakwa II IRSYAD DWI FADILLAH Bin KUSDI, Terdakwa III ALVIN TRI SAPUTRA Bin BAKRI, Anak Saksi VICKY CHOIRUL DWI WIJAYA Bin JARNO, Anak Saksi RAFFI AKBAR PUTRA PANGESTU Bin PRIYONO, Anak Saksi VALLENZI AGTAMA MARSHANDI Bin MARJUNI, Anak Saksi ABRIL ADITYA BRILIAN PRADANA Bin INDARTO dan Anak Saksi RAFFI EKAA SYAHPUTRA Bin TUKIMAN mencampur bahan pembuatan bubuk petasan dengan cara pembuatan bubuk petasan yaitu campuran antara KCLO (boster lengkeng) sebanyak ½ kg, Alumunium powder sebanyak ½ kg dan bubuk belerang sebanyak ¼ kg, kemudian diaduk menjadi satu adonan di dalam satu wadah, selanjutnya bubuk tersebut dimasukkan ke dalam selongsong petasan dengan cara bubuk petasan dimasukkan ke botol saos bekas yang sudah kosong lalu dituangkan perlahan ke dalam selongsong petasan sambil dipadatkan dan diberi sumbu petasan.
- Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Desember tahun 2024 petasan/mercon serta balon udara selesai dibuat, lalu barang-barang tersebut disimpan di rumah Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari tahun 2025 bertempat di area persawahan dusun Bogem Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN bersama dengan Terdakwa II IRSYAD DWI FADILLAH Bin KUSDI, Terdakwa III ALVIN TRI SAPUTRA Bin BAKRI, Anak Saksi VICKY CHOIRUL DWI WIJAYA Bin JARNO, Anak Saksi RAFFI AKBAR PUTRA PANGESTU Bin PRIYONO, Anak Saksi VALLENZI AGTAMA MARSHANDI Bin MARJUNI, Anak Saksi ABRIL ADITYA BRILIAN PRADANA Bin INDARTO dan Anak Saksi RAFFI EKAA SYAHPUTRA Bin TUKIMAN bersiap menerbangkan petasan balon udara, sebelum diterbangkan Petasan/mercon digantungkan di Blengker balon udara. Kemudian menyalakan api dengan cara membakar daun kelapa kering, dan uap atau asapnya mengisi balon sehingga bisa membuat balon tersebut terbang. Setelah dirasa balon sudah siap untuk terbang, selanjutnya lilin bagian tengah balon dinyalakan dan sumbu petasan/mercon juga dinyalakan. Kemudian balon udara dilepaskan dan pada saat balon udara terbang di udara petasan/mercon juga ikut meledak.
- Bahwa selanjutnya pada malam harinya berita viral yang mana ada salah satu rumah warga Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah kejatuhan petasan/mercon yang bertuliskan SMA 1 Sampung. Setelah saksi AGUS SUGIANTO, S.H merupakan anggota Polsek Sampung mendapatkan informasi dari Polsek Bulukerto Kabupaten Wonogiri bahwa pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Di kandang milik saksi NARMAN alamat Lingkungan Gondang Rt. 02 Rw. 01 Desa Bulukerto Kec. Bulukerto Kab. Wonogiri didapati sebuah balon udara jatuh yang terdapat petasannya. Dimana salah satu petasan tersebut terdapat 1 lembar dokumen yang bertuliskan lembar jawab uraian dari SMA 1 Sampung Ponorogo. Selanjutnya saksi AGUS SUGIANTO, S.H langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menggali informasi kepada warga masyarakat hingga kemudian diketahui bahwa diduga yang menerbangkan balon udara tanpa awak yaitu Terdakwa I IRFAN ALI ZAHRONI Bin M. KHOIRUDIN bersama dengan Terdakwa II IRSYAD DWI FADILLAH Bin KUSDI, Terdakwa III ALVIN TRI SAPUTRA Bin BAKRI, Anak Saksi VICKY CHOIRUL DWI WIJAYA Bin JARNO, Anak Saksi RAFFI AKBAR PUTRA PANGESTU Bin PRIYONO, Anak Saksi VALLENZI AGTAMA MARSHANDI Bin MARJUNI, Anak Saksi ABRIL ADITYA BRILIAN PRADANA Bin INDARTO dan Anak Saksi RAFFI EKAA SYAHPUTRA Bin TUKIMAN, beserta dengan barang buktinya berupa 1 (satu) ikat daun kelapa kering sisa pembakaran diamankan dan dibawa oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo untuk dimintai keterangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1480/BHF/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AGUS SANTOSA., S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md, S.T., LIAN TRIANA, dan diketahui oleh MARJOKO.,S.I.K., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27/2025/BHF : didapat adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S), Aluminium (AI) dan Karbon (C) serta terhadap barang bukti nomor 28/2025/BHF : didapat adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (AI) yang merupakan bahan peledak jenis Low Explosive.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ” Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.----------------- |