Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
WINDA ANINDYA PUTRI Als ANIN Binti SISWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-616/M.5.26/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDA ANINDYA PUTRI Als ANIN Binti SISWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia Terdakwa WINDA ANINDYA PUTRI Als. ANIN Binti SISWANDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa pada minggu ke-dua bulan Desember  2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tugu RT.001/RW.002, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa sekira pada minggu ke-dua bulan Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk membeli tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mengiyakan. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ILHAM (DPO) untuk membeli tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. ILHAM (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tugu RT.001/RW.002, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dengan membawa tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 3 (tiga) plastic klip yang berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir yang kemudian tablet tersebut diterima oleh Terdakwa, setelah menerima tablet tersebut Terdakwa menghubungi Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN dan menyampaikan bahwa tablet yang sebelumnya dipesan sudah dapat di ambil di rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 21.00 WIB Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN bersama dengan temannya bernama Sdr. FAJAR datang ke rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa menghampiri Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN dan menyerahkan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 3 (tiga) plastic klip yang berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN yang telah dibungkus dengan bungkus rokok lalu Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN sebagai pembayaran atas tablet tersebut dan sisa pembayaran akan dibayar melalui tranfer, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN dan kembali masuk ke dalam rumah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ILHAM (DPO) sebagai pembayaran tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 3 (tiga) plastic klip yang berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir tersebut dan sisanya akan ditranfer ke akun DANA milik Sdr.ILHAM (DPO), kemudian atas transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Terdakwa menerima keuntungan berupa tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 2 (dua) butir yang diberikan oleh ILHAM (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN yang meminta untuk dicarikan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian hal tersebut Terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) menanyakan untuk membeli tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dijawab oleh Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO dengan “sek engko tak kabari neh (sebentar nanti saya kabari lagi)” lalu Terdakwa menjawab dengan “oke”, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN untuk dapat memberikan terlebih dahulu uang pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada dirinya yang mana tidak lama kemudian sekira pukul 18.30 Wib datang Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN ke rumah Terdakwa menyerahkan uang tersebut langsung kepada Terdakwa, setelah mendapatkan uang Terdakwa kembali menghubungi Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO menanyakan kembali ketersediaan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ yang hendak di beli Terdakwa yang kemudian Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO menjawab “iyo COD-an neng kulon SD etane gonaku (iya bertemu di sebelah barat SD timur tempatku), setelah itu sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa bersama Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN berangkat ke lokasi yang sudah ditentukan yaitu di tepi jalan raya turut (sebelah barat SDN 3 Tugu) Jl. Kerinci, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bersama Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN bertemu dengan Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO yang akan menyediakan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ setelah Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO menerima uang pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO lalu Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN untuk mengambil tablet warna putih bertuliskan ‘LL’, tidak lama setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN untuk menunggu Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO datang membawa tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sedangkan Terdakwa pamit untuk pergi sebentar meninggalkan Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN, tidak lama setelah itu sekitar pukul 20.00 Wib Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO tiba di lokasi Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN menunggu lalu Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO membuka 1 (satu) plastik warna hitam yang berisi tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 50 (lima puluh) butir dan menyisihkan 5 (lima) butir kemudian menyobek 1 (satu) plastic warna hitam pembungkus tablet tersebut sebagai tempat menyimpan 5 (lima) butir tablet yang sudah disisihkan, kemudian Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO menyerahkan sisanya yaitu sebanyak 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ kepada Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN. Tak lama setelah menyerahkan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ yang dibeli oleh Terdakwa kepada Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN, datang Terdakwa menghampiri lokasi transaksi jual-beli tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ tersebut lalu Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN dan Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO pergi meninggalkan tempat tersebut. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa menyisihkan sebanyak 3 (tiga) butir dari 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ dengan tujuan sebagai keuntungan Terdakwa mencarikan tablet pesanan dari Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN lalu mengemas sisanya sebanyak 42 (empat puluh dua) butir tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ ke dalam 1 (satu) plastic klip untuk diserahkan kepada Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN, namun sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tugu RT.001/RW.002, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00064/NOF/2025 tanggal 06 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang disita dari Terdakwa dan Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 71/FKF/2025 tanggal 13 Januari 2025, terhadap 1 (satu) unit Handphone merk REALME type C55 warna hitam simcard dengan nomor WA 0821-1975-5665 serta nomor IMEI 1: 863218061607390/34 dan IMEI 2: 863218061607382/34 milik Terdakwa, menyatakan benar ditemukan data percakapan whatsapp chat antara 6282119755665@s.whatsapp.net aninky427, 628177574544@s.whatsapp.net ivan wahyu dan call log sebanyak 1 (satu) panggilan berupa outgoing call ke nomor 6285708745778;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu;  

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------

 

-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------

 

KEDUA:

------- Bahwa ia Terdakwa WINDA ANINDYA PUTRI Als. ANIN Binti SISWANDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa pada minggu ke-dua bulan Desember  2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tugu RT.001/RW.002, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa sekira pada minggu ke-dua bulan Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk membeli tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mengiyakan. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ILHAM (DPO) untuk membeli tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. ILHAM (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tugu RT.001/RW.002, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dengan membawa tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 3 (tiga) plastic klip yang berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir yang kemudian tablet tersebut diterima oleh Terdakwa, setelah menerima tablet tersebut Terdakwa menghubungi Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN dan menyampaikan bahwa tablet yang sebelumnya dipesan sudah dapat di ambil di rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 21.00 WIB Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN bersama dengan temannya bernama Sdr. FAJAR datang ke rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa menghampiri Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN dan menyerahkan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 3 (tiga) plastic klip yang berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN yang telah dibungkus dengan bungkus rokok lalu Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN sebagai pembayaran atas tablet tersebut dan sisa pembayaran akan dibayar melalui tranfer, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN dan kembali masuk ke dalam rumah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ILHAM (DPO) sebagai pembayaran tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 3 (tiga) plastic klip yang berisi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir tersebut dan sisanya akan ditranfer ke akun DANA milik Sdr.ILHAM (DPO), kemudian atas transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Terdakwa menerima keuntungan berupa tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 2 (dua) butir yang diberikan oleh ILHAM (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN yang meminta untuk dicarikan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian hal tersebut Terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) menanyakan untuk membeli tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dijawab oleh Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO dengan “sek engko tak kabari neh (sebentar nanti saya kabari lagi)” lalu Terdakwa menjawab dengan “oke”, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN untuk dapat memberikan terlebih dahulu uang pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada dirinya yang mana tidak lama kemudian sekira pukul 18.30 Wib datang Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN ke rumah Terdakwa menyerahkan uang tersebut langsung kepada Terdakwa, setelah mendapatkan uang Terdakwa kembali menghubungi Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO menanyakan kembali ketersediaan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ yang hendak di beli Terdakwa yang kemudian Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO menjawab “iyo COD-an neng kulon SD etane gonaku (iya bertemu di sebelah barat SD timur tempatku), setelah itu sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa bersama Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN berangkat ke lokasi yang sudah ditentukan yaitu di tepi jalan raya turut (sebelah barat SDN 3 Tugu) Jl. Kerinci, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bersama Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN bertemu dengan Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO yang akan menyediakan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ setelah Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO menerima uang pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO lalu Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN untuk mengambil tablet warna putih bertuliskan ‘LL’, tidak lama setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN untuk menunggu Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO datang membawa tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sedangkan Terdakwa pamit untuk pergi sebentar meninggalkan Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN, tidak lama setelah itu sekitar pukul 20.00 Wib Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO tiba di lokasi Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN menunggu lalu Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO membuka 1 (satu) plastik warna hitam yang berisi tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ sebanyak 50 (lima puluh) butir dan menyisihkan 5 (lima) butir kemudian menyobek 1 (satu) plastic warna hitam pembungkus tablet tersebut sebagai tempat menyimpan 5 (lima) butir tablet yang sudah disisihkan, kemudian Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO menyerahkan sisanya yaitu sebanyak 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ kepada Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN. Tak lama setelah menyerahkan tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ yang dibeli oleh Terdakwa kepada Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN, datang Terdakwa menghampiri lokasi transaksi jual-beli tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ tersebut lalu Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN SUKANCANA Als. JOHAN dan Saksi NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO pergi meninggalkan tempat tersebut. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa menyisihkan sebanyak 3 (tiga) butir dari 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ dengan tujuan sebagai keuntungan Terdakwa mencarikan tablet pesanan dari Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN lalu mengemas sisanya sebanyak 42 (empat puluh dua) butir tablet warna putih bertuliskan ‘LL’ ke dalam 1 (satu) plastic klip untuk diserahkan kepada Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN, namun sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tugu RT.001/RW.002, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00064/NOF/2025 tanggal 06 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang disita dari Terdakwa dan Saksi NANANG HARTANTO Als. KANCIL Bin KATIRIN, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 71/FKF/2025 tanggal 13 Januari 2025, terhadap 1 (satu) unit Handphone merk REALME type C55 warna hitam simcard dengan nomor WA 0821-1975-5665 serta nomor IMEI 1: 863218061607390/34 dan IMEI 2: 863218061607382/34 milik Terdakwa, menyatakan benar ditemukan data percakapan whatsapp chat antara 6282119755665@s.whatsapp.net aninky427, 628177574544@s.whatsapp.net ivan wahyu dan call log sebanyak 1 (satu) panggilan berupa outgoing call ke nomor 6285708745778;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak bekerja di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya