Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MUHAMMAD ALFIN SHODIQIN Bin JOKO SUNGKONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1944/M.5.26/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALFIN SHODIQIN Bin JOKO SUNGKONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFIN SHODIQIN Bin JOKO SUNGKONO pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 04.24 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Oktober dalam tahun 2025 bertempat di Pondok Pesantren Sendang Drajat Ds. Sendang Kec. Jambon Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO atau setidak-tidaknya bukan milik Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal Terdakwa yang merupakan mantan santri dari Pondok Pesantren Sendang Drajat Ds. Sendang Kec. Jambon Kab. Ponorogo sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik dan beberapa waktu belakangan memiliki banyak tagihan hutang kepada seseorang yang tidak kunjung Terdakwa lunasi. Selanjutnya karena sudah terlilit hutang muncullah niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di kediaman Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO karena sebelumnya ketika Terdakwa masih menjadi santri di Pondok Pesantren Sendang Drajat Ds. Sendang Kec. Jambon Kab. Ponorogo, Terdakwa bertemu dengan Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO yang merupakan pemilik pondok pesantren. Kemudian saksi teringat pernah disuruh oleh Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO untuk memasukkan kasur kedalam kamar milik Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO, selanjutnya pada saat Terdakwa masuk kedalam kamar milik Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO, Terdakwa sempat melihat diatas laci di meja lemari di kamar Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO terdapat sejumlah uang sehingga membuat Terdakwa semakin yakin untuk mengambil uang milik Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO tersebut.
  • Bahwa karena niat Terdakwa yang telah teguh dan kuat untuk melakukan pencurian. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 02.40 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Gupak Warak RT 007 / RW 005 Ds. Krebet, Kec. Jambon, Kab. Ponorogo menuju ke Pondok Pesantren Sendang Drajat Ds. Sendang, Kec. Jambon, Kab. Ponorogo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin Warna Hitam No. Pol : AE-2137-TQ, Noka : MH8CF48CAAJ416367, Nosin : F484ID415505 a.n. LINDA YULIASIH. Kemudian sesampainya di Pondok Pesantren Sendang Drajat sekira pukul 04.24 WIB Terdakwa yang mengetahui pada waktu tersebut Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO sedang melakukan sholat subuh, langsung masuk kedalam rumah milik Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO dan langsung menuju ke dalam kamar Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO dan membuka laci lemari yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci yang didalamnya terdapat barang berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya tanpa menunggu lama saksi langsung mengambil dan meninggalkan area Pondok Pesantren Sendang Drajat. Kemudian terhadap uang yang Terdakwa ambil tersebut selanjutnya Terdakwa hitung terlebih dahulu dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 13 seharga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), membayar hutang sekira Rp. 2.727.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan sisa uang tersebut senilai Rp. 473.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) Terdakwa simpan.
  • Bahwa selain mengambil barang milik Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, Terdakwa sebelumnya juga telah melakukan pencurian di Pondok Pesantren Sendang Drajat sebanyak 9 (sembilan) kali yang waktu kejadiannya sudah Terdakwa tidak ingat yang mana Terdakwa juga mengambil uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MOH. SIDIK KROMO WIJOYO telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana dari pencurian pertama sampai kesembilan Terdakwa mengambil uang kurang lebih sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang kesepuluh sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dalam mengambil uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi  MOH. SIDIK KROMO WIJOYO

 

  • Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya