Petitum |
VII. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian atau dalil-dalil di atas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan dan Menerima Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyalakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan SHM Nomor 832 atas nama SOIKUN kepada PENGGUGAT
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 42.000.000,00 (empatpuluh dua juta rupiah)
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah)
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar pemulihan nama baik serta memperbaiki kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah)
7. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan berharga.
8. Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini.
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi putusan ini.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|