| Petitum |
a. Mengabulkangugatanperlawanan eksekusidari Pelawan untukseluruhnya;
b. Menyatakansisa pinjaman atau angsuran macet disebabkan oleh karena terjadinya Pandem Covid-19 (OVERMACHT)dan krisisekonomi yang berkepnjangan
c. Menyatakan Terlawan I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), menjual Obyek Hak Tanggungan melalui Terlawan II dengan limit harga yang terlalu rendah, dengan menetapkan Terlawan III sebagai Pemenang Lelang.
d. Menyatakan Terlawan II, dan Terlawan III, masing-masing sebagai Penyelenggara Lelang dan sebagai Pemenang Lelang telah ikut serta melakukan perbuatan hukum, sehingga harus ikut bertanggung jawab memulihkan hak-hak Pelawan.
e. Membatalkan hasil lelang Hak Tanggungan dan menolak permohonan aanmaning, konstatering, eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Terlawan III sebagaimana terisgister di Kantor Kepaniteraan PN Ponorogo, No. : 1/Pdt.Eks.HT/2026/PN. Png., tgl. 19 - 02 - 2026. atas obyek lelang yang berupa Properti Komersial atau tanah dan bangunan Ruko berlantai 2 (dua) milik Pelawan, sebagaimana tersebut dalam sertipikat Hak Milik No. : 4306, seluas : 115 m 2, atas nama Agung Riyanto, selanjutnya menghukum Terlawan I,II dan III, untuk melakukan balik nama atas obyek lelang dari atas nama Terlawan III ke atas nama Pelawan (Agung Riyanto)..
f. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar seluruh biaya balik nama atas obyek lelang dari Terlawan III kembali ke atas nama Agung Riyanto selaku Pelawan, dan memerintahkan Terlawan I untuk mengembalikan uang harga pokok lelang yag telah diterima untuk dikembalikan kepada Terlawan III.
g. Menyatakan membebaskan Pelawan dari segala kewajibannya sebagai Debitur karena telah terjadi peristiwa OVERMACHT sebagaimana diatur dalam pasaal 1245 KUHPerdata (BW)
h. Menyatakan Pelawandapat ikut berbagi resiko kerugian, maksimal sebesar 25% dari sisa pokok pinjaman, tanpa dibebani bunga, denda, finalty, admin dll.
i. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan Majelis Hakim.
j. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara a quo bersifat serta merta,dan atau dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Terlawan.
k. Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, disetiap jenjang peradilan;
|