Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-03072020-0099 tertanggal 01 Februari 2023, yang semula tertulis Pemohon lahir tanggal 30 Juni 1989 dibetulkan menjadi lahir tanggal 16 April 1996 disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar (SD) No. DN-05 Dd 0212187, Sekolah Menengah Pertama (SMP) No. DN-05 DI 0202770, dan Surat Keterangan dari Desa Ngrayun Nomor: 470/218/405.29.02.09/2025 yang dimiliki oleh Pemohon dan segala surat yang berkaitan dengan hal itu disesuaikan dengan pokok Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|