| Petitum |
1) BAHWA, oleh karena gugatan ini berdasar fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas dan sah, maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Pengadilan Negeri Jombang berkenan untuk segera memanggil kedua belah Pihak guna diperiksa perkaranya Di Persidangan yang terbuka untuk umum,dan untuk selanjutnya Dimohon Memberikan PUTUSAN :
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan cara melawan Undang-Undang R.I.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 141, Tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dihadapan NOTARIS SONY BELLA PRAKAWAN, S.H, M.Kn, di Ponorogo, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|