Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3. Menyatakan :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 531 dengan luas tanah 278m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 586 dengan luas tanah 842m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4189 dengan luas tanah 252m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Hastari Fitrianigrum.
Adalah sebagai OBYEK SENGKETA
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) Objek Sengketa.
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
7. Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Tergugat III atas Objek Sengketa : sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 531 dengan luas tanah 278m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang dan sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 586 dengan luas tanah 842m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang.
8. Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi yang dimohonkan olehTergugat III.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIsecara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil atas : sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 531 dengan luas tanah 278m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonangdan sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 586 dengan luas tanah 842m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang, kepada Penggugat sebesar Rp. 5.480.000.000,- ( lima milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah )
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar kerugian materiil atas :sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4189 dengan luas tanah 252m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Hastari Fitrianigrum, kepada Penggugatsebesar Rp. 1.127.200.000,- ( satu milyar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah )serta kerugian Immaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, TergugatIII dan Turut Tergugatuntuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hokum tetap.
13. Menghukum TergugatI, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
|