Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Png PARTIN PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURE CAPITAL (PT. PNM Venture Capital) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon kaharudin, SH. IPARTIN
2ZAENAL MUHTAROM,S.HPARTIN
3MUHTARMIDI, S.H.PARTIN
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURE CAPITAL (PT. PNM Venture Capital)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1)    BAHWA, oleh karena gugatan ini berdasar fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas dan sah, maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Pengadilan Negeri Jombang berkenan untuk segera memanggil kedua belah Pihak guna diperiksa perkaranya Di Persidangan yang terbuka untuk umum,dan untuk selanjutnya Dimohon Memberikan PUTUSAN :
       PRIMAIR:    
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan cara melawan Undang-Undang R.I.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 141, Tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dihadapan NOTARIS SONY BELLA PRAKAWAN, S.H, M.Kn,  di Ponorogo, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak