Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa PUTUT PUJO ADIWINARKO Als. GENDOT Bin MAHRIB pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa pada awal bulan Januari atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel milik Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH yang beralamat di Desa Menggare, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa berawal sekira pada bulan Desember tahun 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kambeng Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya mendapati Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berkunjung ke rumahnya yang kemudian Terdakwa menemui Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO, kemudian Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO mengutarakan maksud kedatangannya menemui Terdakwa untuk meminta tolong membantu Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO menjual obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sebanyak 1 (satu) botol obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir agar obat tersebut lekas habis terjual yang mana tawaran tersebut disanggupi oleh Terdakwa, setelah itu antara Terdakwa dengan Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO menentukan kesepakatan harga jual obat tersebut yaitu setiap 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dihargai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu membuat kesepakatan pembagian keuntungan secara bagi rata yaitu apabila dapat menjual 1 (satu) botol obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir terjual habis akan mendapatkan keuntungan ± Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) masing-masing mendapatkan sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah hal tersebut disepakati Terdakwa menerima 1 (satu) botol obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dari Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO, kemudian Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa di suatu hari pada awal bulan Januari tahun 2025 Terdakwa menerima panggilan telepon via aplikasi Whatsapp dari Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH yang menghubungi Terdakwa untuk membeli obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyanggupi hal tersebut dan akan mengantarkan obat tersebut langsung kepada Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menemui Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH yang sedang berada di bengkelnya yang beralamat di Desa Menggare, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH Terdakwa menyerahkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir kepada Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH yang kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran obnat tersebut dari Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH. Setelah transaksi jual beli tersebut terjadi Terdakwa pergi meninggalkan lokasi bengkel milik Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB pada bulan Januari tahun 2025 Terdakwa bertemu dengan Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO di tepi jalan raya yang berada di depan rumah Terdakwa yang berlamat di Dukuh Tulakan, Desa Kambeng, Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, pada saat itu Terdakwa menyerahkan kembali 1 (satu) botol obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang berisi ± 850 (sembilan ratus lima puluh) butir yang merupakan sisa obat yang belum berhasil terjual oleh Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol berisikan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut kepada Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO oleh karena obat tersebut tidak lekas habis terjual;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO di toko sayur dan nasi pecel mbak kotek yang beralamat di Dukuh Guyangan, RT.002/RW.001, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo dan menemukan sediaan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ di dalam tas yang dibawanya, dari hal tersebut Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO menerangkan mendapatkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ dari Saksi SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pernah menyerahkan sebagian obat tersebut untuk dijual oleh Terdakwa. Setelah itu petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa selain kepada Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH, Terdakwa menjual obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sekira bulan Januari tahun 2025 kepada :
- Sdr. HENGKI (dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di rumah Terdakwa;
- Sdr. INDRO Als. GRANDONG (dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di tepi jalan dekat jembatan Desa Broto, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00410/NOF/2025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap barang bukti obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang disita dari Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO yang diterima Terdakwa untuk dijual, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 407/FKF/2025 tanggal 20 Januari 2025, terhadap 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna biru muda, No. IMEI 1 : 862241053374770, No. IMEI 2 : 862241053374762 berikut simcard Indosat Ooredoo dengan Nomor WA: 085739440501 milik Terdakwa benar ditemukan data berupa percakapan via Whatsapp Chat antara Terdakwa dengan Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH, Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO, Sdr. HENGKI, dan Sdr. INDRO Als. GRANDONG;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu;
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------
-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa PUTUT PUJO ADIWINARKO Als. GENDOT Bin MAHRIB pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa pada awal bulan Januari atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel milik Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH yang beralamat di Desa Menggare, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berawal sekira pada bulan Desember tahun 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kambeng Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya mendapati Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berkunjung ke rumahnya yang kemudian Terdakwa menemui Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO, kemudian Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO mengutarakan maksud kedatangannya menemui Terdakwa untuk meminta tolong membantu Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO menjual obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sebanyak 1 (satu) botol obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir agar obat tersebut lekas habis terjual yang mana tawaran tersebut disanggupi oleh Terdakwa, setelah itu antara Terdakwa dengan Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO menentukan kesepakatan harga jual obat tersebut yaitu setiap 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dihargai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu membuat kesepakatan pembagian keuntungan secara bagi rata yaitu apabila dapat menjual 1 (satu) botol obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir terjual habis akan mendapatkan keuntungan ± Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) masing-masing mendapatkan sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah hal tersebut disepakati Terdakwa menerima 1 (satu) botol obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dari Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO, kemudian Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa di suatu hari pada awal bulan Januari tahun 2025 Terdakwa menerima panggilan telepon via aplikasi Whatsapp dari Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH yang menghubungi Terdakwa untuk membeli obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyanggupi hal tersebut dan akan mengantarkan obat tersebut langsung kepada Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menemui Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH yang sedang berada di bengkelnya yang beralamat di Desa Menggare, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH Terdakwa menyerahkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir kepada Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH yang kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran obnat tersebut dari Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH. Setelah transaksi jual beli tersebut terjadi Terdakwa pergi meninggalkan lokasi bengkel milik Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB pada bulan Januari tahun 2025 Terdakwa bertemu dengan Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO di tepi jalan raya yang berada di depan rumah Terdakwa yang berlamat di Dukuh Tulakan, Desa Kambeng, Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, pada saat itu Terdakwa menyerahkan kembali 1 (satu) botol obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang berisi ± 850 (sembilan ratus lima puluh) butir yang merupakan sisa obat yang belum berhasil terjual oleh Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol berisikan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut kepada Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO oleh karena obat tersebut tidak lekas habis terjual;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO di toko sayur dan nasi pecel mbak kotek yang beralamat di Dukuh Guyangan, RT.002/RW.001, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo dan menemukan sediaan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ di dalam tas yang dibawanya, dari hal tersebut Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO menerangkan mendapatkan obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ dari Saksi SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pernah menyerahkan sebagian obat tersebut untuk dijual oleh Terdakwa. Setelah itu petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa selain kepada Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH, Terdakwa menjual obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ sekira bulan Januari tahun 2025 kepada :
- Sdr. HENGKI (dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di rumah Terdakwa;
- Sdr. INDRO Als. GRANDONG (dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di tepi jalan dekat jembatan Desa Broto, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00410/NOF/2025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap barang bukti obat berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ yang disita dari Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO yang diterima Terdakwa untuk dijual, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 407/FKF/2025 tanggal 20 Januari 2025, terhadap 1 (satu) buah handphone merk Realme C25 warna biru muda, No. IMEI 1 : 862241053374770, No. IMEI 2 : 862241053374762 berikut simcard Indosat Ooredoo dengan Nomor WA: 085739440501 milik Terdakwa benar ditemukan data berupa percakapan via Whatsapp Chat antara Terdakwa dengan Saksi TEGUH WIONO Als. TEGUH, Saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO, Sdr. HENGKI, dan Sdr. INDRO Als. GRANDONG;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak bekerja di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------- |