Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (PAJAR FIDIYANTO) untuk membetulkan nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-17042025-0018 tertanggal 17 April 2025, yang semula tertulis Fajrina Axanda Ramadhani dibetulkan menjadi Fajrina Ayunda Ramadhani dan segala surat berkaitan dengan itu disesuaikan dengan pokok permohonan Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pembetulan nama anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|