Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa pergantian nama Pemohon yang semula bernama AMRI AULIA ROCHMAN, S.Si. sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo,Diganti menjadi AMRYAN AULIA HAFYANDA, S.Si. adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo, untuk dicatat dalam register Pergantian nama Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK);
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku;
|