Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh secara system di BRI adalah sebesar Rp. 137.921.307,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 112.853.851,- (Seratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 20.236.026,- (Dua Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Puluh Enam) serta Denda Sebesar Rp. 4.831.430,- (Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh) .
4. Menghukum Para Tergugat Apabilatidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 594 atas nama Irpan Vanani, dengan luas 434 m2 terletak di Desa Bulu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dan BPKB Kendaraan Roda 4 dengan nomor j – 02546941 atas nama Muhadi. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat.
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 594 atas nama Irpan Vanani, dengan luas 434 m2 terletak di Desa Bulu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|