Dakwaan |
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin SATUWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Aruji Kartawinata Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang memiliki 1 (satu) unit Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam No. rangka : MHYESL415BJ181677 No. mesin : G15AID793593 dengan kondisi ketika membeli rangka atau body mobil bagian depan telah hancur dikarenakan sebelumnya merupakan bekas kecelakaan, mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam tersebut dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Pada saat itu Terdakwa berniat ingin menjual Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam tersebut, namun kondisi rangka atau body mobil bagian depan yang rusaknya parah dan tidak layak untuk dijual, maka Terdakwa berinisiatif ingin mencari mobil lain dengan jenis yang sama dan kondisi rangka atau body masih utuh untuk kemudian akan Terdakwa silangkan dengan mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam milik Terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 Terdakwa menerima panggilan telepon dari Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan adik kandung dari Terdakwa, lalu Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawari Terdakwa 1 (satu) unit Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2015 warna hitam No. rangka : MHYESL415FJ737412 No. mesin : G15AID1023309 yang telah dibeli oleh Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari Sdr. AL MUHLIS Alias TAUFIK (DPO/Daftar Pencarian Orang). Dalam percakapan antara Terdakwa dengan Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut, Terdakwa bersedia untuk membeli 1 (satu) unit Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2015 warna hitam tersebut.
- Bahwa selanjutnya Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah membeli 1 (satu) unit Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2015 warna hitam No. rangka : MHYESL415FJ737412 No. mesin : G15AID1023309 dari Sdr. AL MUHLIS Alias TAUFIK (DPO/Daftar Pencarian Orang) seharga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 merencanakan untuk bertemu dengan Terdakwa. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Terdakwa dan mengantarkan mobil tersebut ke bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Aruji Kartawinata Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, lalu Terdakwa melihat-lihat kondisi mobil tersebut, kondisi mobil tersebut masih bagus dan rangka atau body masih utuh, namun tidak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Selanjutnya Terdakwa dengan Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) membuat kesepakatan mengenai harga yang akan dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu disepakati sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian sekira pukul 13.30 WIB Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima transfer uang pembayaran 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki futura tipe ST 150 warna hitam tahun 2015 No. Rangka MHYESL415FJ737412 No. Mesin G15AID1023309 tanpa kelengkapan surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dari Terdakwa sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Mobile Banking, sedangkan sisanya disepakati akan dibayar oleh Terdakwa 1 minggu kemudian.
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki futura tipe ST 150 warna hitam tahun 2015 No. Rangka MHYESL415FJ737412 No. Mesin G15AID1023309 tersebut, lalu Terdakwa melepas Mesin dari mobil tersebut di bengkel miliknya dengan dibantu oleh karyawannya. Kemudian Terdakwa mengganti Mesin yang telah dilepas tersebut dengan memasang Mesin Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam No. rangka : MHYESL415BJ181677 No. mesin : G15AID793593 milik Terdakwa yang kondisi rangka atau body mobil bagian depan tersebut rusak parah dikarenakan bekas kecelakaan, yang mana mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam tersebut ada kelengkapan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Bahwa pada tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa selesai mengganti mesin mobil tersebut dan mesin dapat menyala, sehingga setelah mengganti mesin tersebut maka Terdakwa dapat memiliki mobil pickup merk suzuki dengan surat kepemilikan yang lengkap. Kemudian pada tanggal 02 Maret 2025 Terdakwa memotong Nomor Rangka mobil pickup Suzuki futura tipe ST 150 warna hitam tahun 2015 tersebut, serta mengganti bak belakang mobil pick up yang baru dibelinya dengan bak belakang mobil pick up miliknya, setelah selesai terpasang kemudian Terdakwa mengecat sebagian mobil pick up tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin SATUWI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.---------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin SATUWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Aruji Kartawinata Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah melakukan tindak pidana “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang memiliki 1 (satu) unit Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam No. rangka : MHYESL415BJ181677 No. mesin : G15AID793593 dengan kondisi ketika membeli rangka atau body mobil bagian depan telah hancur dikarenakan sebelumnya merupakan bekas kecelakaan, mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam tersebut dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Pada saat itu Terdakwa berniat ingin menjual Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam tersebut, namun kondisi rangka atau body mobil bagian depan yang rusaknya parah dan tidak layak untuk dijual, maka Terdakwa berinisiatif ingin mencari mobil lain dengan jenis yang sama dan kondisi rangka atau body masih utuh untuk kemudian akan Terdakwa silangkan dengan mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam milik Terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 Terdakwa menerima panggilan telepon dari Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan adik kandung dari Terdakwa, lalu Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawari Terdakwa 1 (satu) unit Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2015 warna hitam No. rangka : MHYESL415FJ737412 No. mesin : G15AID1023309 yang telah dibeli oleh Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari Sdr. AL MUHLIS Alias TAUFIK (DPO/Daftar Pencarian Orang). Dalam percakapan antara Terdakwa dengan Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut, Terdakwa bersedia untuk membeli 1 (satu) unit Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2015 warna hitam tersebut.
- Bahwa selanjutnya Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah membeli 1 (satu) unit Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2015 warna hitam No. rangka : MHYESL415FJ737412 No. mesin : G15AID1023309 dari Sdr. AL MUHLIS Alias TAUFIK (DPO/Daftar Pencarian Orang) seharga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 merencanakan untuk bertemu dengan Terdakwa. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Terdakwa dan mengantarkan mobil tersebut ke bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Aruji Kartawinata Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, lalu Terdakwa melihat-lihat kondisi mobil tersebut, kondisi mobil tersebut masih bagus dan rangka atau body masih utuh, namun tidak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Selanjutnya Terdakwa dengan Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) membuat kesepakatan mengenai harga yang akan dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu disepakati sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian sekira pukul 13.30 WIB Saksi WAHYONO Bin SATUWI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima transfer uang pembayaran 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki futura tipe ST 150 warna hitam tahun 2015 No. Rangka MHYESL415FJ737412 No. Mesin G15AID1023309 tanpa kelengkapan surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dari Terdakwa sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Mobile Banking, sedangkan sisanya disepakati akan dibayar oleh Terdakwa 1 minggu kemudian.
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki futura tipe ST 150 warna hitam tahun 2015 No. Rangka MHYESL415FJ737412 No. Mesin G15AID1023309 tersebut, lalu Terdakwa melepas Mesin dari mobil tersebut di bengkel miliknya dengan dibantu oleh karyawannya. Kemudian Terdakwa mengganti Mesin yang telah dilepas tersebut dengan memasang Mesin Mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam No. rangka : MHYESL415BJ181677 No. mesin : G15AID793593 milik Terdakwa yang kondisi rangka atau body mobil bagian depan tersebut rusak parah dikarenakan bekas kecelakaan, yang mana mobil pick up merk Suzuki Carry futura ST 150 tahun 2011 warna hitam tersebut ada kelengkapan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Bahwa pada tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa selesai mengganti mesin mobil tersebut dan mesin dapat menyala, sehingga setelah mengganti mesin tersebut maka Terdakwa dapat memiliki mobil pickup merk suzuki dengan surat kepemilikan yang lengkap. Kemudian pada tanggal 02 Maret 2025 Terdakwa memotong Nomor Rangka mobil pickup Suzuki futura tipe ST 150 warna hitam tahun 2015 tersebut, serta mengganti bak belakang mobil pick up yang baru dibelinya dengan bak belakang mobil pick up miliknya, setelah selesai terpasang kemudian Terdakwa mengecat sebagian mobil pick up tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin SATUWI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 480 Ayat (2) KUHP.--------------------- |