Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-855/M.5.26/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Dukuh Tunggur Rt.001/004 Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI menghubungi Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI melalui chat aplikasi Whatshap ke nomor WA milik Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI yang intinya Terdakwa menawari tablet dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI jawab ”iyo engko tak jukuk e (iya nanti saya ambil)”, lalu dijawab Terdakwa “ok, engko jam 10 ngulono (nanti jam 10 kamu ke arah barat)“. Sekira pukul 20.00 WIB Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI menelepon melalui aplikasi Whatshap Terdakwa yang intinya Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berangkat ke rumah Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “iya, nanti kalau sudah sampai Badegan (dekat rumah Terdakwa) Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI disuruh Terdakwa menghubungi melalui aplikasi Whatshap. Setelah itu Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berangkat ke rumah Terdakwa, sesampainya di Kecamatan Badegan lalu Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berhenti dan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatshap yang isinya “aku cedak jo (saya dekat jo)“, lalu dibalas Terdakwa “oalah iyo, tak enteni kulon omah ku yo (saya tunggu  di sebelah barat rumahku ya)”, kemudian Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI balas “iyo”. Setelah sampai di sebelah barat rumah Terdakwa, kemudian Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berhenti dan turun dari sepeda motornya untuk mendatangi Terdakwa yang sudah menunggu dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya berisi 200 (dua ratus) butir tablet dobel L menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI terima menggunakan tangan kanan kanannya bersamaan dengan Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI menyerahkan uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo marak peredaran obat terlarang. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB di rumah Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI yang beralamat di Dukuh Demung Rt.003 RW.001 Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo ditemukan tablet Pil Dobel L dari Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI dan mengaku membeli pil dobel L dari Terdakwa dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 200 (dua ratus) butir pil dobel L. Selanjutnya Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO dan team melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB berhasil menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa beralamat di Dukuh Tunggur Rt.001/004 Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Kemudian Terdakwa mengaku telah menjual pil dobel L kepada Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tas cangklong warna hitam yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik bening bekas kemasan rokok didalamnya terdapat 4(empat) butir tablet dobel L ;
  • 2 (dua) plastik bening diduga kemasan dari tablet dobel L .
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A10s, warna merah ,Nomor IMEI 1: 352235111399453 dan IMEI 2 : 352235111399451, Nomor WA 081932906593
  • Bahwa Terdakwa juga mengakui selain menjual pil dobel L kepada Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI, Terdakwa juga menjual pil dobel L kepada Saksi GILANG DWI KRISTANTO Als. GENDEN Bin SUPRIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di DAM/bendungan Sungkur yang beralamat di Desa Menang, Kecamatan Jambon,  Kabupaten Ponorogo  dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) plastik bening bekas rokok berisi 120 (seratus dua puluh) butir pil dobel L.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dalam menjual pil dobel L (Triheksifenidil HCl) adalah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01562/NOF/2025 pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim, dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 04445/2025/NOF dan barang bukti nomor 04446/2025/NOF  yang disita dari Tersangka AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI dan Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berupa 1(satu) ) Plasti bening bekas kemasan rokok yang di dalamnya terdapat 4(empat ) butir tablet dobel L dan 1(satu) ) Plasti bening bekas kemasan rokok yang di dalamnya terdapat 30(tiga puluh ) butir tablet dobel L yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa Terdakwa AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada orang lain.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Dukuh Tunggur Rt.001/004 Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI menghubungi Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI melalui chat aplikasi Whatshap ke nomor WA milik Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI yang intinya Terdakwa menawari tablet dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI jawab ”iyo engko tak jukuk e (iya nanti saya ambil)”, lalu dijawab Terdakwa “ok, engko jam 10 ngulono (nanti jam 10 kamu ke arah barat)“. Sekira pukul 20.00 WIB Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI menelepon melalui aplikasi Whatshap Terdakwa yang intinya Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berangkat ke rumah Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “iya, nanti kalau sudah sampai Badegan (dekat rumah Terdakwa) Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI disuruh Terdakwa menghubungi melalui aplikasi Whatshap. Setelah itu Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berangkat ke rumah Terdakwa, sesampainya di Kecamatan Badegan lalu Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berhenti dan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatshap yang isinya “aku cedak jo (saya dekat jo)“, lalu dibalas Terdakwa “oalah iyo, tak enteni kulon omah ku yo (saya tunggu  di sebelah barat rumahku ya)”, kemudian Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI balas “iyo”. Setelah sampai di sebelah barat rumah Terdakwa, kemudian Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berhenti dan turun dari sepeda motornya untuk mendatangi Terdakwa yang sudah menunggu dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya berisi 200 (dua ratus) butir tablet dobel L menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI terima menggunakan tangan kanan kanannya bersamaan dengan Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI menyerahkan uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo marak peredaran obat terlarang. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB di rumah Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI yang beralamat di Dukuh Demung Rt.003 RW.001 Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo ditemukan tablet Pil Dobel L dari Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI dan mengaku membeli pil dobel L dari Terdakwa dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 200 (dua ratus) butir pil dobel L. Selanjutnya Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO dan team melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB berhasil menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa beralamat di Dukuh Tunggur Rt.001/004 Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Kemudian Terdakwa mengaku telah menjual pil dobel L kepada Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tas cangklong warna hitam yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik bening bekas kemasan rokok didalamnya terdapat 4(empat) butir tablet dobel L ;
  • 2 (dua) plastik bening diduga kemasan dari tablet dobel L .
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A10s, warna merah ,Nomor IMEI 1: 352235111399453 dan IMEI 2 : 352235111399451, Nomor WA 081932906593
  • Bahwa Terdakwa juga mengakui selain menjual pil dobel L kepada Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI, Terdakwa juga menjual pil dobel L kepada Saksi GILANG DWI KRISTANTO Als. GENDEN Bin SUPRIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di DAM/bendungan Sungkur yang beralamat di Desa Menang, Kecamatan Jambon,  Kabupaten Ponorogo  dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) plastik bening bekas rokok berisi 120 (seratus dua puluh) butir pil dobel L.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dalam menjual pil dobel L (Triheksifenidil HCl) adalah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01562/NOF/2025 pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim, dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 04445/2025/NOF dan barang bukti nomor 04446/2025/NOF  yang disita dari Tersangka AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI dan Saksi RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SIBOS Als KUNCUNG Bin MISDI berupa 1(satu) ) Plasti bening bekas kemasan rokok yang di dalamnya terdapat 4(empat ) butir tablet dobel L dan 1(satu) ) Plasti bening bekas kemasan rokok yang di dalamnya terdapat 30(tiga puluh ) butir tablet dobel L yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa Terdakwa AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---

Pihak Dipublikasikan Ya