1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon (Widodo) adalah wali dari Dwi Nur Mualifa untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon Bintara PK TNI AL TA 2025;
3. Menetapkan bahwa Pemohon (Widodo) adalah wali dari Dwi Nur Mualifa untuk bertindak mewakili ayah kandungnya tersebut dan menandatangani serta mengurus surat-surat yang ada hubungannya dengan proses pendaftaran calon Bintara PK TNI AL TA 2025;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|