|
PERTAMA:
---------Bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO dalam waktu Bulan Mei 2023 sampai dengan Bulan November 2023 atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2023 bertempat di PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo yang beralamat di Jalan Ki Ageng Kutu Desa Bajang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang berkantor pusat di Jalan Jendral Sudirman Kavling 3-4 Jakarta Pusat Prince Center Boulding Lantai 12, 14-15 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR dan Sdr. PURNOMO (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo yang beralamat di Jalan Ki Ageng Kutu Desa Bajang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang berkantor pusat di Jalan Jendral Sudirman Kavling 3-4 Jakarta Pusat Prince Center Boulding Lantai 12, 14-15 Jakarta Pusat tersebut bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Kopi, Roti, Susu dan Produk Susu antara lain seperti: Roti Croisan merk 5 days, Permen Fox, Kopi Gajah, Kopi Caffino, Susu UHT merk Milklife, dan lain-lain. Bahwa PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo tersebut memiliki area penjualan di wilayah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan.
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Bersama Nomor: 558/GPDPB/IV/21 tanggal 14 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arief Suseno sebagai PGA Manager dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT. Gonusa Prima Distribusi selaku Pihak Pertama dan Dedy Arianto sebagai Karyawan PT. Gonusa Prima Distribusi selaku Pihak Kedua, yang mana dalam Surat Perjanjian Bersama tersebut menyatakan bahwa mulai tanggal 14 April 2021 Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO statusnya berubah yang semula dari Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap sebagai Area Coordinator Sales / Supervisor pada kantor PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo.
- Bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO dalam jabatannya sebagai Area Coordinator Sales / Supervisor menerima Gaji dari PT. Gonusa Prima Distribusi kurang lebih sebesar Rp3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada setiap bulannya.
- Bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO sebagai Area Coordinator Sales / Supervisor pada PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo mempunyai tugas dan tanggung jawab (Job Description) yaitu sebagai berikut:
- Memasarkan produk-produk milik PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo ke toko atau konsumen yang ada di area Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan dengan dibantu oleh Sales;
- Mengawasi dan mengawal Sales dalam memasarkan produk-produk milik PT. Gonusa Prima Distribusi;
- Menyetujui dan menandatangani lembar bon yang dibuat secara manual ataupun dicetak (print) oleh Sales melalui Aplikasi AGLIS (sampai periode September 2023) dan Aplikasi DSCA yaitu sebuah perangkat yang digunakan pada divisi sales untuk mensupport sistem agar dapat terintegrasi dengan penjualan yang dilakukan oleh salesman (mulai periode Oktober 2023 sampai dengan sekarang) yang mana kegunaannya dari lembar bon tersebut untuk Sales mengambil barang di Gudang;
- Membuat laporan hasil pekerjaan kepada DSM (Distric Sales Manager) Madiun.
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 0487/GPD/HRGAPKWT/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arief Suseno sebagai PGA Manager dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT. Gonusa Prima Distribusi selaku Pihak Pertama dan Agus Kurniawan sebagai Karyawan PT. Gonusa Prima Distribusi selaku Pihak Kedua, yang mana tertuang dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut bahwa terhitung mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023 Pihak Pertama menerima Pihak Kedua Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR sebagai Karyawan Salesman Kanvas pada kantor PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo.
- Bahwa Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR dalam jabatannya sebagai Salesman Kanvas menerima Gaji dari PT. Gonusa Prima Distribusi kurang lebih sebesar Rp2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah) pada setiap bulannya.
- Bahwa Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR sebagai Salesman Kanvas pada PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo mempunyai tugas dan tanggung jawab (Job Description) yaitu sebagai berikut:
- Memasarkan produk-produk milik PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo ke toko atau konsumen yang ada di area Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan;
- Melakukan penagihan piutang ke toko atau konsumen sesuai dengan nota piutang;
- Membuat lembar bon secara manual ataupun dicetak (print) melalui Aplikasi AGLIS (sampai periode September 2023) dan Aplikasi DSCA yaitu sebuah perangkat yang digunakan pada divisi sales untuk mensupport sistem agar dapat terintegrasi dengan penjualan yang dilakukan oleh salesman (mulai periode Oktober 2023 sampai dengan sekarang) yang mana kegunaannya dari lembar bon tersebut untuk mengambil barang di Gudang;
- Membuat laporan hasil pekerjaan kepada Area Coordinator Sales / Supervisor Ponorogo.
- Bahwa Struktur Organisasi pada PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo tahun 2023 ialah sebagai berikut:
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
1.
|
Area Coordinator Sales / Supervisor
|
Dedy Arianto
|
2.
|
Sales
|
Agus Kurniawan dan Purnomo
|
3.
|
Kasir
|
Bagus Kristiono
(perbantuan dari PT. Sumber Cipta Multi Niaga Indonesia cabang Ponorogo)
|
4.
|
Admin
|
Mohammad Khoirul Ihwan dan Yulianto Pandu Putra
(perbantuan dari PT. Sumber Cipta Multi Niaga Indonesia cabang Ponorogo)
|
5.
|
Penanggung jawab Gudang
|
Eko Purnomo
(perbantuan dari PT. Sumber Cipta Multi Niaga Indonesia cabang Ponorogo)
|
6.
|
Driver
|
Dika dan Prima
|
- Bahwa Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO dan Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya (Job Description) sebagaimana dijelaskan di atas yaitu diatur dalam SOP (Standard Operating Procedure) Perusahaan PT. Gonusa Prima Distribusi yang ketentuannya ialah sebagai berikut:
- SOP Aktivitas Penjualan No. GPD-SOP-SLS-003
Mekanisme Proses:
- Persiapan Kunjungan Salesman
- Salesman menyiapkan handheld dan dokumen manual terlebih dahulu sebagai contingency apabila terjadi kondisi sistem mengalami masalah dan tidak dapat digunakan
Dokumen manual yang perlu dibawa:
- NOTA RETUR PELANGGAN (GPD-F-SLS-024)
- FORM FAKTUR PENJUALAN MANUAL (GPD-F-SLS-001)
- FORM PENDATAAN PELANGGAN BARU (GPD-F-SLS-006)
- FORM PENARIKAN BUNGKUS KOSONG (GPD-F-SLS-011)
? jika terdapat program penarikan bungkus kosong
-
- Salesman kanvas mengisi jumlah dan jenis barang yang akan digunakan untuk jualan/ kunjungan 1 minggu melalui DSCA salesman
- Salesman TO dan kanvas wajib untuk melakukan download data kunjungan sebelum kunjungan ke toko
- Untuk kebutuhan operasional selama kunjungan ke toko salesman dapat melakukan kasbon ke kasir atau melakukan klaim setelah kunjungan selesai
- Sebelum berangkat ke toko, Salesman wajib untuk menginput No. Armada dan KM armada sebelum berangkat penjualan by DSCA
- Aktivitas Kunjungan Salesman Di Toko
- Saat tiba di toko, Salesman harus melakukan check in melalui DSCA Salesman yang dibawanya
Catatan : Jika DSCA Salesman terkendala, maka semua aktivitas kunjungan salesman di dokumentasikan melalui DKS Manual
- Periksa kesesuaian lokasi toko melalui DSCA, apabila titik koordinat tidak valid, maka salesman dapat menyesuaikan lokasi pada outlet profile, dan wajib mendapat approval dari ACS/ DSM
- Lakukan penagihan ke toko terlebih dahulu, apabila toko tersebut masih memiliki piutang yang belum terlunasi
- Periksa stok yang terdapat ditoko dan memeriksa/menanyakan retur CN yang ada di toko
- Setelah retur CN/tukar guling selesai salesman akan melanjutkan dengan proses penjualan ke toko
- Selanjutnya Salesman dapat menerima transaksi Orderan (TO) / Penjualan (Kanvas) dengan transaksi yang terjadi di input melalui DSCA Salesman
- Setelah semua transaksi kunjungan toko telah selesai dilakukan, maka Salesman dapat melakukan Check Out toko
- Jika salesman Kanvas Menginap membutuhkan tambahan barang untuk berjualan, Salesman dapat mengisi jumlah stok barang yang diperlukan pada menu bon susulan dan menghubungi Admin Kantor/ Admin FMCG untuk memproses permintaan tersebut pada web DSCA
Catatan : Barang dikirimkan oleh Ekspedisi ke lokasi titik temu dengan Salesman Kanvas Menginap, salesman melakukan scan QR Code pada Bon Barang yang sudah di input oleh Admin Kantor/Admin FMCG kemudian mengisi jumlah yang diterima pada tablet, setelah synchronize stok barang milik salesman akan otomatis bertambah dan stock barang di gudang otomatis berkurang
- Bon Barang susulan yang di input oleh admin selanjutnya akan dibawa oleh driver untuk pengambilan barang dari Gudang.
Tandatangan Bon Barang Susulan:
• Penyetuju: Pemimpin Setempat (ACS/DSM)
• Pengambilan: Pembuat Bon Produk (Admin Kantor), Pengantar Produk (Driver Ekspedisi), Penanggung Jawab Gudang (KA Gudang)
Pembagian lembar Bon Barang Susulan:
• Lembar Asli: Admin Kantor
• Lembar Copy: Dibawa Driver (wajib diserahkan kepada salesman saat kembali ke kantor)
• Pada akhir minggu, Admin Kantor mengarsip bon barang susulan
- Tanda terima bon barang susulan merupakan bentuk print out dari tablet DSCA yang dibawa oleh Salesman.
Tandatangan Tanda Terima Bon Susulan:
• Pengantar: Driver Ekspedisi
• Penerima produk: Salesman
Pembagian Lembar Tanda Terima Bon Susulan:
• Lembar Asli: Salesman
• Lembar Copy: Driver Ekspedisi (wajib diserahkan kepada Admin Kantor saat kembali ke kantor)
• Pada akhir minggu, Admin Kantor mengarsip tanda terima bon barang susulan asli & copy
- Penyelesaian Kunjungan Salesman
- Salesman kembali ke kantor dan menghitung jumlah good stock yang ada di armada. Kemudian driver armada menyegel armada disaksikan oleh salesman
- Setelah selesai kunjungan ke toko terakhir dan melakukan end trip, salesman dapat melakukan upload kunjungan DSCA secara online menggunakan internet paket data
- Salesman sekembalinya di kantor wajib melakukan close bon barang (untuk salesman kanvas dalam kota dan menginap), end trip dan close activity
- Salesman melakukan upload data transaksi hasil kunjungan.
Berikut rekapitulasi nya:
• Rekapitulasi Faktur
• Rekapitulasi Bukti Setoran
• Rekapitulasi Stock Product
• Rekapitulasi PBK
• Rekapitulasi Kas PBK
• Rekapitulasi Penjualan Langsung • Summary Tracking
• Rekapitulasi Sample
• Rekapitulasi Sales Order
• Rekapitulasi Close Bon Product
Catatan : Untuk Salesman Kanvas Menginap, jika uang hasil penjualan dan penagihan sudah mencapai nominal Rp. 1 juta rupiah, maka Salesman Kanvas wajib untuk menyetorkan uangnya ke rekening bank atas nama PT Gonusa bukan ke rekening milik pribadi.
- SOP Permintaan dan Pengembalian Barang di Gudang untuk Salesman Kanvas No. GPD-SOP-SLS-012
Mekanisme Proses:
- Salesman Kanvas menginput data Bon Product yang dibutuhkan melalui handheld.
- Jika kebutuhan barang yang akan dibawa > 1 hari maka Salesman mengisi jumlah dan jenis barang akan dibawa selama periode berjualan.
- Jika kebutuhan barang yang akan dibawa untuk 1 hari maka Salesman mengisi jumlah dan jenis barang yang akan dibawa selama 1 hari.
- Apabila terdapat kebutuhan untuk membawa Barang Sample maka Salesman Kanvas membuat Bon Product Sample yang mengacu ke GPD-SOP-SLS-39 (Mekanisme Pengeluaran Barang Sample dan Barang Promosi).
- Salesman Kanvas melakukan upload Bon Product dari handheld.
- Salesman Kanvas mencetak Bon Product.
- Salesman meminta tandatangan Bon Product kepada ACS/DSM/Pejabat yang ditunjuk.
- Salesman Kanvas memberikan Bon Product yang telah ditandatangani ke KA Gudang.
- Helper Gudang menyiapkan dan melakukan loading barang dan ke armada sesuai dengan dokumen.
- KA Gudang menandatangani Bon Product.
- Salesman Kanvas menerima dan memastikan barang yang diterima sesuai dengan Bon Product dan menandatanganinya.
- KA Gudang melakukan Validate Bon Product melalui DSCA Web.
- Semua Salesman Kanvas melakukan aktivitas penjualan yang mengacu ke GPD- SOP-SLS-003 (SOP Aktivitas Penjualan).
A. Salesman Kanvas Menginap
- Salesman Kanvas Menginap melakukan End Trip pada handheld.
- Salesman Kanvas Menginap merapikan Good Stock ataupun Bad Stock yang
terdapat di dalam box armada.
- Salesman Kanvas Menginap menghitung barang BS yang diterima di hari tersebut.
- Apabila terjadi selisih BS, maka Salesman Kanvas bertanggung jawab atas selisih barang tersebut.
- Setelah selesai menghitung barang, Salesman Kanvas akan mengunci armada dan box armada.
- Apabila belum mencapai akhir periode kunjungan, maka Salesman Kanvas Menginap melakukan End Trip pada handheld dan melanjutkan aktivitas penjualan pada keesokan akhirnya. Proses selanjutnya mengacu ke Poin 13.
- Apabila sudah mencapai akhir periode kunjungan maka Salesman Kanvas Menginap dapat kembali ke Gudang DSO. Proses selanjutnya mengacu ke Poin
B. Salesman Kanvas Dalam Kota Tidak Turun Barang ke Gudang
- Apabila sudah mencapai akhir periode kunjungan maka Salesman Kanvas Dalam Kota dapat kembali ke Gudang DSO. Proses selanjutnya mengacu ke Poin 28.
- Apabila belum mencapai akhir periode kunjungan, maka Salesman Kanvas Dalam Kota melakukan End Trip pada handheld.
- Salesman Kanvas Dalam Kota merapikan Good Stock maupun Bad Stock yang terdapat di dalam box armada
- KA Gudang menghitung Bad Stock yang diterima pada hari tersebut.
- Apabila terjadi selisih Bad Stock, maka Salesman Kanvas Dalam Kota bertanggung jawab atas selisih barang tersebut.
- Setelah selesai menghitung barang, Salesman dan Driver akan mengunci dan menyegel box armada serta menyerahkan kunci ke Security.
- Salesman Kanvas Dalam Kota melanjutkan aktivitas penjualan keesokan harinya.
- Proses selanjutnya mengacu ke Poin 13.
C.Pengembalian Barang Salesman Kanvas Dalam Kota maupun Kanvas Menginap
- Salesman Kanvas kembali ke Gudang DSO.
- Salesman Kanvas melakukan End Trip pada handheld.
- Apabila tidak terdapat barang di armada, selanjutnya mengacu ke Poin 37.
- Apabila terdapat barang sample di dalam box armada, maka Helper Gudang menurunkan barang ke Gudang DSO. Proses selanjutnya mengacu ke GPD-SOP- SLS-39 (Mekanisme Pengeluaran Barang Sample dan Barang Promosi).
- Helper Gudang menurunkan barang reguler dari armada ke Gudang DSO.
- Apabila terdapat Bad Stock maka proses pemeriksaan nya mengacu kepada GPD-WI-LOG-005 (WI Cara Penanganan Barang Retur).
- Jika ada selisih, KA Gudang dan Salesman menyelesaikan fisik yang terjadi.
- KA Gudang akan menginformasikan DSM/ACS bahwa barang terjadi selisih penerimaan di Gudang.
- Jika tidak ada selisih, KA Gudang/Helper dapat langsung menerima fisik barang yang tidak terjual.
- Selanjutnya, Salesman Kanvas melakukan Closing Activity dan mencetak Rekapitulasi.
- KA Gudang dan Salesman Kanvas melakukan tanda tangan pada Rekapitulasi Stock dan Rekapitulasi Retur.
- KA Gudang melakukan Close Bon Product pada DSCA Web.
- Salesman Kanvas melakukan upload data hasil kunjungan melalui handheld.
- Apabila terdapat administrasi selisih stock yang harus diselesaikan, maka Admin Kantor/Admin FMCG melakukan penyelesaian di DSCA Web terhadap temuan selisih tersebut.
Tipe selisih:
- Fisik kurang: akan menerbitkan Faktur Penjualan yang akan dibebankan kepada Salesman.
- Fisik lebih: akan melakukan adjustment dan diakui sebagai penerimaan lain- lain.
- Selanjutnya Salesman Kanvas akan melanjutkan administrasi di Kantor mengacu ke GPD-SOP-FAT-006 (SOP Penyelesaian Setoran Harian Salesman dan Ekspedisi)
- SOP Penagihan Piutang Dagang GT No. GPD-SOP-SLS-001
Mekanisme Proses:
- Admin Kantor/ Admin FMCG mencetak daftar nota putih jatuh tempo by faktur sesuai dengan rayon/ jalur kunjungan salesman
- Admin Kantor/ Admin FMCG menyiapkan faktur penjualan yang dibawa sesuai rayon/ jalur kunjungan salesman
- Admin Kantor/ Admin FMCG memeriksa tulisan nominal pada faktur
- Jika tulisan nominal pada faktur pudar maka admin kantor/ admin FMCG menginformasikan kepada DSM akan melakukan reprint faktur
- DSM mengijinkan reprint faktur
- Admin Kantor/ Admin FMCG melakukan reprint faktur, faktur reprint ditempelkan pada bagian depan faktur lama
- Admin Kantor/ Admin FMCG memberikan daftar nota putih jatuh tempo by faktur dan faktur kepada salesman
- Salesman mengecek faktur vs daftar nota putih jatuh tempo by faktur dan cek rute kunjungan. Jika ada penambahan daftar nota putih jatuh tempo by faktur maka info ke admin kantor/ admin FMCG penambahan kunjungan diluar jalur
- Admin Kantor/ Admin FMCG mencetak daftar nota putih jatuh tempo by faktur tambahan dan menyiapkan faktur tambahan diluar rayon kunjungan salesman
- Admin Kantor/ Admin FMCG menandatangani daftar nota putih jatuh tempo by faktur dan menyerahkan kepada salesman
- Salesman menerima dan menandatangani daftar nota putih jatuh tempo by faktur. Menyerahkannya kepada ACS/ DSM
- ACS/DS menandatangani daftar nota putih jatuh tempo by faktur sebelum dan sesudah salesman melakukan kunjungan ke toko
- Salesmanmelakukan penagihan piutang ke toko
- Jika toko tidak melakukan pembayaran maka salesman wajib input alasan pada DSCA
- Jika pembayaran lunas dengan CNs ebagian maka salesman menerima pembayaran non CN dari toko dan input pada DSCA
- Salesman melakukan input CN dan print pada DSCA
- Salesman memberikan faktur dan hasil printby DSCA ketoko
- Jika pembayaran lunas dengan CN seluruhnya salesman melakukan input CN dan print pada DSCA dan salesman memberikan faktur dan hasil print by DSCA ke toko
- Jika pembayaran lunas Non CN dengan tunai/ giro maka salesman menerima pembayaran tunai/ giro
- Salesman melakukan input dan print pada DSCA atas pembayaran tunai/giro oleh toko. Sesuai nominal yang diterima salesman/ tertera pada giro.
- Jika pembayaran lunas Non CN dengan transfer maka salesman memberikan nomor rekening PT Gonusa kepada toko dan menerima pembayaran transfer.Jika pembayaran dengan transfer belum masuk maka salesman akan menginfokan kembali ke toko dan meminta pembayaran dilakukan tunai
- Salesman melakukan input dan print pada DSCA atas pembayaran transfer oleh toko, sesuai nominal yang masuk ke rekening PT Gonusa
- Salesman memberikan faktur danhasilprintby DSCA ke toko
- Jika pembayaran cicil tanpa CN maka salesman menerima pembayaran dan menghitung uang yang diberikan toko
- Salesman melakukan input pada menu penerimaan kas-titipan di DSCA sejumlah uang yang diterima dari toko
- Salesman menulis keterangan cicilan pada belakang faktur dan meminta tanda tangan toko di belakang faktur
- Salesman print inputan dari DSCAdan memberikan ke toko lembar copy DSCA
- Jika pembayaran cicil dengan CN maka salesman menerima pembayaran cicil dari toko dan input pada menu penerimaan kas- titipan di DSCA sesuai jumlah uang yang diterima
- Salesman melakukan input CN pada menu produk beli kembali- credit note dan print pada DSCA
- Salesman menulis keterangan cicil pada belakang faktur dan meminta tandatangan toko di belakang faktur
- Salesman print inputan seluruh transaksi dari DSCA dan memberikan ke toko lembar copy DSCA.
- Bahwa SOP (Standard Operating Procedure) Perusahaan PT. Gonusa Prima Distribusi sebagaimana diuraikan di atas, maka teknis penerapan SOP tersebut khususnya di area Kabupaten Ponorogo yaitu sebagai berikut:
- Dalam operasional kerja setiap hari seorang sales selalu berpasangan dengan seorang driver dengan membawa sebuah mobil box yaitu :
- Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR berpasangan kerja dengan driver DIKA memakai sebuah mobil Box.
- Sales PURNOMO berpasangan kerja dengan driver PRIMA memakai sebuah mobil Box.
- Sedangkan Terdakwa DEDY ARIYANTO Bin DIDIK HARIYANTO dia membawa dan menyetiri sendiri sebuah nobil operasional Perusahaan yaitu Daihatsu Luxio.
- Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR bersama dengan Sdr. PURNOMO (DPO/Daftar Pencarian Orang) selaku Salesman melakukan Bon barang dengan menggunakan bon manual maupun memakai bon aplikasi di Handphone tablet bernama : AGLIS (sampai periode September 2023), lalu ganti Aplikasi DSCA mulai periode Oktober 2023 sampai sekarang)
- Administrasi kertas bon barang manual ditulis tangan sedangkan yang memakai aplikasi petugas tinggal menginput sesuai format yang ada di aplikasi lalu hasilnya di print berupa lembar bon dan setelah di setujui / ditanda tangani Terdakwa DEDY ARIYANTO Bin DIDIK HARIYANTO selaku supervisior, maka Salesman membawa kertas bon itu untuk mengambil barang di Gudang yang dijaga oleh sdr. EKO PURNOMO.
- Bon pengambilan barang tersebut ada 3 (tiga) rangkap dengan kegunaan :
- 1 (satu) lembar oleh sales diserahkan ke sdr. EKO / Gudang.
- 1 (satu) lembar oleh sales diserahkan ke sdr. PANDU / admin (ketika sudah ambil barang dari Gudang).
- 1 (satu) lembar lagi dibawa sales kelapangan untuk berkeliling mendatangi pelanggan yang memerlukan barang.
- Dan apabila sore hari seles sudah kembali dari pekerjaannya keliling ke Toko, maka Sales mengembalikan sisa barang ke Gudang dengan menunjukkan kepada Saksi EKO PURNOMO 1 (satu) lembar bon yang menerangkan sisa barang, kemudian sales menyerahkan 1 (satu) lembar Bon Barang tersebut kepada admin dengan menjelaskan juga di bon barang tentang barang yang laku dalam hari itu.
- Terhadap sales yang ke lapangan bersama driver dengan membawa barang dalam mobil box tersebut tujuannya adalah ke toko – toko pelanggannya untuk melayani jual / beli barang yang diperlukan oleh pelanggan dimana dalam setiap 1 (satu) pelanggan didatangi dalam setiap 21 (dua puluh satu) hari sekali.
- Hari pertama saat penjualan barang dengan pembayaran tempo, sedangkan hari ke 21 adalah pengambilan uang pembayaran barang dari pelanggan.
- Uang pembayaran barang yang telah diterima oleh sales maupun supervisior pada tagihan hari ke 21 tersebut wajib diserahkan kepada Kasir yaitu Saksi BAGUS KRISTIONO.
- Karena jumlah pelanggan s/d ratusan toko atau orang maka meskipun jatuh tempo pembayaran pada 21 hari maka dalam setiap hari sales / supervisior selalu ada melakukan bon barang maupun menerima uang pembayaran barang dari pelanggan.
- Sisa barang wajib dikembalikan kepada Gudang melalui Saksi EKO PURNOMO dengan menjelaskan catatannya.
- Data barang yang laku pada faktur barang wajib diserahkan kepada Saksi YULIANTO PANDU PUTRA selaku admin untuk dicrose cek dengan bon barang yang telah diberikan ke Saksi YULIANTO PANDU PUTRA saat awal melakukan bon barang.
- Sedangkan uang hasil penjualan dari pelanggan wajib disetorkan ke Perusahaan melalui Kasir Saksi BAGUS KRISTIONO.
- Bahwa untuk pembayaran dari konsumen, Perusahaan memberikan 2 pilihan yaitu secara cash maupun pembayaran secara tempo. Apabila dengan sistem cash maka konsumen hanya tinggal membayar tunai kepada sales sesuai dengan harga barang, sedangkan apabila sistem pembayaran tempo (bayar belakang) syaratnya konsumen minimal harus belanja di atas harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), maka pelanggan dapat membayar dalam tempo 21 (dua puluh satu) hari setelah barang diterima, dan kemudian sales menerbitkan faktur piutang rangkap 3 (tiga) (1 lembar faktur piutang asli diserahkan ke kasir, 1 lembar faktur piutang copyan untuk pelanggan, 1 lembar faktur piutang untuk arsip di Admin).
Lalu penagihan terhadap faktur piutang tersebut dilakukan pada hari ke 21 oleh Sales sesuai nama di faktur atau juga bisa dilakukan oleh Supervisor.
- Bahwa semua uang hasil penjualan oleh Saksi BAGUS KRISTIONO selaku Kasir disetorkan ke rekening Perusahaan yaitu ke rekening BCA dengan No. rek 2899323003 an. PT. Gonosa Prima Distribusi. Operasional rekening tersebut dilakukan oleh Sdr. FULITA dari kantor pusat.
- Bahwa bermula dari Perusahaan PT. Gonosa Prima Distribusi mendapat laporan mingguan terkait Piutang di semua cabang termasuk Sub DSO Ponorogo dari bagian Finance yaitu Sdr. RIZKI ADI PURNAMA. Lalu diketahui laporan Piutang per tanggal 13 November 2023 Sub DSO Ponorogo ada banyak toko wilayah Ponorogo yang mempunyai piutang ke perusahaan PT. Gonosa Prima Distribusi dengan jumlah yang besar dan dinilai tidak wajar serta ada yang belum dibayar lebih dari 3 bulan.
Dari temuan tersebut akhirnya pada tanggal 27 November 2023 Tim Audit Internal perusahaan datang ke Ponorogo untuk melakukan Audi Internal. Saat pelaksanaan audit tersebut diketahui dari salesman atas nama Sdr. PURNOMO (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR serta Supervisor Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO mengaku bahwa selama ini telah membuat 93 nota penjualan fiktif dengan total senilai Rp1.194.298.976,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
Pada saat itu Sdr. PURNOMO (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR mengaku kalau perbuatannya tersebut dilakukan atas perintah Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO selaku Supervisor.
Saat itu para pelaku tersebut mengatakan bahwa modusnya yaitu dengan cara membuat faktur penjualan barang ke toko – toko fiktif dengan status bon/ piutang, namun faktanya barang yang tertera dalam faktur piutang fiktif tersebut dijual ke toko lain dengan harga di bawah ketentuan harga net / harga pas dari perusahaan agar cepat laku dibayar tunai dan uang hasil penjualannya diserahkan kepada Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO, lalu Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar / menutup piutang fiktif yang sebelumnya telah dibuat.
Dari temuan audit tersebut lalu Saksi BAMBANG KARIANTO melaksanakan pengecekan ke lapangan terhadap temuan tim audit tersebut dan saat itu Saksi BAMBANG KARIANTO mengecek semua Faktur Piutang fiktif hasil temuan tim audit tersebut dengan cara mendatangi Toko satu per satu yang mana saat itu tertulis sebagai Piutang. Saat melakukan konfirmasi tersebut para pemilik toko yang didatang oleh Saksi BAMBANG KARIANTO juga membuat surat pernyataan terkait kebenaran Faktur tersebut dan hasilnya dari 93 faktur tersebut semua toko yang namanya tertera pada faktur membantah adanya faktur piutang yang ditunjukkan ke masing-masing toko tersebut.
- Bahwa peran dari Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO selaku Area Coordinator Sales / Supervisor PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo dalam pembuatan Faktur Penjualan Fiktif ialah:
- Menandatangani Faktur Penjualan Barang Fiktif yang dibuat dari Aplikasi AGLIS oleh Salesman yaitu Sdr. PURNOMO (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR, yang mana faktur tersebut isinya diinput melalui aplikasi AGLIS yang asli, namun data yang diinput adalah palsu termasuk nama toko maupun barang tidak sesuai fakta serta dibuat dalam status Piutang agar tidak ditagih uang penjualan Cash oleh kasir.
- Membuat 93 Faktur Penjualan Barang Fiktif bersama dengan Sdr. PURNOMO (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR yang tujuannya untuk menutupi permasalahan Nota Penjualan Fiktif sebelumnya yang telah ada.
- Bahwa peran dari Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR selaku Salesman PT. Gonusa Prima Distribusi Sub DSO Ponorogo dalam pembuatan Faktur Penjualan Fiktif ialah:
- Membuat Faktur Penjualan Fiktif atas nama Toko sesuai yang direkomendasikan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO dengan cara menyesuaikan limit kredit Toko tersebut (atas perintah dari Terdakwa DEDY ARIANTO)
- Memalsukan tandatangan para pemilik Toko yang dibuatkan Faktur Penjualan Fiktif
- Membuat Faktur Penjualan Fiktif tersebut di Aplikasi AGLIS, namun data yang diinput adalah palsu termasuk nama toko maupun barang tidak sesuai fakta serta dibuat dalam status Piutang agar tidak ditagih uang penjualan Cash oleh kasir. Cara membuatnya adalah apabila akan Closing (pencocokan dengan pihak gudang), maka Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BONANDIR menunggu rekomendasi toko yang akan dicatut dalam faktur penjualan palsu tersebut dari Terdakwa DEDY ARIANTO Bin DIDIK HARIYANTO, selanjutnya setelah sudah ada rekomendasi lalu Terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin BON memasukkan data ke aplikasi AGLIS berikut barang disesuaikan dengan kebutuhan agar ketika pencocokan dengan gudang tidak ada temuan, lalu penjualan tersebut dibuat statusnya piutang agar tidak ditagih uangnya oleh kasir.
- Bahwa berikut ini merupakan 93 Faktur Penjualan Fiktif yang ditemukan oleh Tim Audit Perusahaan:
No
|
Nama Toko
|
Alamat
|
Nomor Faktur
|
Tanggal Faktur
|
Item Barang
|
Qty
|
Nominal Invoice Awal
|
Sisa Piutang Update
|
1
|
TOKO SAHABAT SAYUR
|
ARJOSARI
|
INV51818423100136
|
06-Oct-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
14
|
1.719.812
|
1.719.812
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
60
|
7.370.622
|
7.370.622
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruity Mints OFW Bag (24)
|
45
|
5.527.967
|
5.527.967
|
|
|
|
|
|
FOX'S Mint Blossom OFW Bag (24)
|
20
|
2.456.874
|
2.456.874
|
|
|
|
|
|
FOX'S Spring Tea OFW Bag (24)
|
50
|
6.142.185
|
6.142.185
|
|
|
|
|
|
SHOT Mint Jar 6 (22)
|
9
|
1.361.710
|
1.361.710
|
2
|
Kartar Kupuk
|
DESA KUPUK
|
INV51818423090691
|
29-Sep-23
|
UHT CHOCO KIDS (45 Pcs)
|
53
|
4.422.545
|
4.422.545
|
|
|
|
|
|
UHT STRAWBERRY KIDS (45 Pcs)
|
50
|
4.172.213
|
4.172.213
|
3
|
Kartar Kupuk
|
DESA KUPUK
|
INV51818423090191
|
09-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
125
|
15.355.463
|
15.355.463
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
125
|
15.355.463
|
15.355.463
|
4
|
Freeland Pak Budi
|
Desa Bancar
|
G9OP2311171849164262C17
|
17-Nov-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
125
|
10.989.000
|
10.989.000
|
|
|
|
|
|
UHT FULL CREAM (12 Pcs) - CONSUMER
|
10
|
1.938.060
|
1.938.060
|
5
|
BUMDES MITRA ABADI KUPUK
|
DESA KUPUK
|
INV51818423090007
|
01-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
150
|
18.426.555
|
18.426.555
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
250
|
30.710.925
|
30.710.925
|
6
|
Toko Wiwin
|
DESA KETRO KEBON AGUNG
|
INV51818423090472
|
22-Sep-23
|
UHT CHOCO KIDS (45 Pcs)
|
5
|
417.221
|
417.221
|
|
|
|
|
|
UHT STRAWBERRY KIDS (45 Pcs)
|
5
|
417.221
|
417.221
|
|
|
|
|
|
UHT VANILLA KIDS (45 Pcs)
|
5
|
417.222
|
417.222
|
7
|
Toko Wiwin
|
DESA KETRO KEBON AGUNG
|
INV51818423090429
|
21-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
60
|
7.370.622
|
7.370.622
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
60
|
7.370.622
|
7.370.622
|
8
|
BR MART
|
PASAR NGRAYUN
|
G518231114095851529XRE
|
14-Nov-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
11
|
1.452.990
|
1.452.990
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
11
|
1.452.990
|
1.452.990
|
9
|
TOKO UTI
|
DESA TEMON NGRAYUN
|
INV51818423090501
|
22-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
200
|
24.568.740
|
24.568.740
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
200
|
24.568.740
|
24.568.740
|
10
|
TOKO SAHABAT
|
PASAR NGRAYUN
|
INV51818423090694
|
29-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
66
|
8.107.684
|
8.107.684
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
90
|
11.055.933
|
11.055.933
|
11
|
TOKO HESTI
|
JL RAYA NGRAYUN
|
INV51818423100175
|
06-Oct-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
136
|
11.956.032
|
11.956.032
|
12
|
TOKO HESTI
|
JL RAYA NGRAYUN
|
INV51818423100176
|
06-Oct-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
36
|
4.422.373
|
4.422.373
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
40
|
4.913.748
|
4.913.748
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruity Mints OFW Bag (24)
|
20
|
2.456.874
|
2.456.874
|
|
|
|
|
|
FOX'S Spring Tea OFW Bag (24)
|
5
|
614.219
|
614.219
|
13
|
FREE LAND TYA
|
DUKUH KRAJAN RT 03/01 DESA NGRAYUN KEC NGRAYUN
|
INV51818423080472
|
26-Aug-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
60
|
7.370.622
|
7.370.622
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
60
|
7.370.622
|
7.370.622
|
14
|
FREE LAND TYA
|
DUKUH KRAJAN RT 03/01 DESA NGRAYUN KEC NGRAYUN
|
G518231114091608113YGK
|
14-Nov-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI PCH 150gr (20)
|
9
|
1.865.383
|
1.865.383
|
15
|
P SUJIONO
|
DESA TEMON NGRAYUN
|
G9OP2310271738089879BBC
|
27-Oct-23
|
SHOT Mint Jar 6 (22)
|
41
|
6.160.529
|
6.160.529
|
16
|
P SUJIONO
|
DESA TEMON NGRAYUN
|
G9OP231113153504911D958
|
13-Nov-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
125
|
10.989.000
|
10.989.000
|
|
|
|
|
|
UHT STRAWBERRY KIDS (40 Pcs)
|
20
|
1.668.885
|
1.668.885
|
|
|
|
|
|
UHT VANILLA KIDS (40 Pcs)
|
5
|
417.221
|
417.221
|
17
|
TOKO UTI
|
DESA TEMON NGRAYUN
|
G9OP2311131556296727E2F
|
13-Nov-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
125
|
10.989.000
|
10.989.000
|
|
|
|
|
|
UHT CHOCO KIDS (40 Pcs)
|
5
|
421.523
|
421.523
|
18
|
TOKO ERNA
|
PASAR NGRAYUN
|
G518231114100422538PTL
|
14-Nov-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
62
|
7.616.309
|
7.616.309
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
62
|
7.616.309
|
7.616.309
|
19
|
TOKO HESTI
|
JL RAYA NGRAYUN
|
G9OP23102717432871784F4
|
27-Oct-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
200
|
17.582.400
|
17.582.400
|
|
|
|
|
|
UHT FULL CREAM (12 Pcs) - CONSUMER
|
30
|
5.814.180
|
5.814.180
|
20
|
TOKO SAHABAT
|
|
G518231127092914875EQV
|
27-Nov-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
200
|
17.582.400
|
17.582.400
|
|
|
|
|
|
TUBRUK GADJAH MANIS RTG (12x15) - 2B1
|
2
|
239.760
|
239.760
|
21
|
TOKO NOVI MEGA
|
UTARA STKIP PACITAN
|
INV51818423090027
|
01-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
75
|
9.213.278
|
9.213.278
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
175
|
21.497.647
|
21.497.647
|
22
|
TOKO ASIH
|
DESA SLAHUNG
|
INV51818423090507
|
23-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
21
|
2.579.718
|
2.579.718
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
21
|
2.579.718
|
2.579.718
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruity Mints OFW Bag (24)
|
1
|
122.844
|
122.844
|
|
|
|
|
|
FOX'S Mint Blossom OFW Bag (24)
|
35
|
4.299.529
|
4.299.529
|
|
|
|
|
|
FOX'S Spring Tea OFW Bag (24)
|
2
|
245.687
|
245.687
|
23
|
SRI REJEKI
|
JL. A. DAHLAN BAREHAN PLOSO
|
INV51818423100147
|
06-Oct-23
|
FOX'S Fruity Mints OFW Bag (24)
|
15
|
1.842.656
|
1.842.656
|
|
|
|
|
|
FOX'S Spring Tea OFW Bag (24)
|
15
|
1.842.656
|
1.842.656
|
24
|
SRI REJEKI
|
JL. A. DAHLAN BAREHAN PLOSO
|
INV51818423100146
|
06-Oct-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
14
|
1.230.767
|
1.230.767
|
25
|
ANGKRINGAN MBAK KATUL
|
DESA TAMBAK REJO
|
INV51818423090304
|
15-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
61
|
7.493.466
|
7.493.466
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
61
|
7.493.465
|
7.493.465
|
26
|
TOKO NOVI MEGA
|
UTARA STKIP PACITAN
|
G9OP231026185231279427D
|
26-Oct-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
400
|
35.164.800
|
35.164.800
|
27
|
Toko PAK UGIK
|
PERBATASAN TAMBAKREJO GUNUNGSARI
|
G518231114094128141QGJ
|
14-Nov-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
12
|
1.474.124
|
1.474.124
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
12
|
1.474.124
|
1.474.124
|
28
|
TK. MBAK NARTI
|
JL. RAYA PACITAN SOLO
|
INV51818423080446
|
25-Aug-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
40
|
4.913.748
|
4.913.748
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
40
|
4.913.748
|
4.913.748
|
29
|
BU WATIK
|
NGADIREJAN,PRINGKUKU
|
G5182311140935461088EX
|
14-Nov-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
65
|
7.984.841
|
7.984.841
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
65
|
7.984.841
|
7.984.841
|
30
|
TK. MBAK NARTI
|
JL. RAYA PACITAN SOLO
|
G9OP231027095734154317D
|
27-Oct-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
200
|
17.582.400
|
17.582.400
|
31
|
TOKO MISENI
|
JL RAYA SAWOO TRENGGALEK .DESA TOSAREN
|
INV51818423090693
|
29-Sep-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
9
|
1.129.370
|
1.129.370
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
10
|
1.254.855
|
1.254.855
|
32
|
TOKO BINTANG 9
|
PASAR TAMANSARI SAMBIT
|
INV51818423090508
|
23-Sep-23
|
TUBRUK GADJAH ASLI RTG (10x20)
|
55
|
4.835.160
|
4.835.160
|
33
|
ALDIA MART
|
BALONG
|
G9OP2311031342384694827
|
03-Nov-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
50
|
6.142.185
|
6.142.185
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
100
|
12.284.370
|
12.284.370
|
34
|
HANA MART
|
BALONG
|
G9OP231103140625165C166
|
03-Nov-23
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
100
|
12.284.370
|
12.284.370
|
35
|
TOKO KUSUMA JAYA
|
|
G9OP231124185017945D157
|
24-Nov-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
66
|
8.107.684
|
8.107.684
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
36
|
4.422.373
|
4.422.373
|
|
|
|
|
|
FOX'S Heritage OFW Bag (24)
|
1
|
122.844
|
122.844
|
|
|
|
|
|
FOX'S Spring Tea OFW Bag (24)
|
1
|
122.844
|
122.844
|
36
|
R MART
|
JL RAYA PONOROGO MADIUN
|
GYTX231103165854270EB7D
|
03-Nov-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
5
|
660.450
|
660.450
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
37
|
4.887.330
|
4.887.330
|
37
|
Freelance Bonsai
|
JL. RADEN RONGGO
|
INV51822223080576
|
26-Aug-23
|
FOX'S Berries OFW Bag (24)
|
98
|
12.038.683
|
22.945.896
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruits OFW Bag (24)
|
95
|
11.670.152
|
|
|
|
|
|
FOX'S Fruity Mints OFW Bag (24)
|
2
|
245.687
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|