Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun lahir 1994 menjadi 1996 dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan Tahun lahir Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|