Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-625/M.5.26/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVY GONDO MAHMUDI Als. NOPEK Als. NOVY Bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa  NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di tepi jalan raya (sebelah barat SDN 3 Tugu) yang beralamat di Jalan Kerinci Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 15.00 WIB Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp/WA ke nomer Whatsapp/WA milik Terdakwa yaitu 082228274731 yang pada intinya Saksi WINDA ANINDYA PUTRI meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan Pil Dobel L seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dalam pesan Whatsapp/WA tersebut Terdakwa mengatakan “Sek engko tak kabari neh” (Sebentar nanti saya kabari lagi), lalu Saksi WINDA ANINDYA PUTRI menjawab “Ok”. Kemudian sekira Pukul 18.30 WIB Saksi WINDA ANINDYA PUTRI mengirim pesan Whatsapp/WA lagi kepada Terdakwa yang mana isi pesannya: “Piye mas?” (Bagaimana mas?), “tak nyairke duit sek yo” (Saya cairkan uang dulu ya), lalu Terdakwa menjawab “Iyo COD-an neng kulon SD etane gonaku” (Iya COD-an di sebelah barat SD timur tempatku), lalu dijawab oleh Saksi WINDA ANINDYA PUTRI “Ok”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui pesan Whatsapp/WA yang pada intinya Terdakwa ingin membeli Pil Dobel L seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Sdr. PRASTA menjawab “Reneo neng gonaku” (Kamu kesini ke tempatku). Selanjutnya sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke SDN 3 Tugu, sesampainya di tepi jalan raya (sebelah barat SDN 3 Tugu) Jalan Kerinci Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo kemudian Terdakwa berhenti, di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi WINDA ANINDYA PUTRI yang telah tiba terlebih dahulu di lokasi tersebut bersama dengan suaminya yang bernama Saksi JOHAN SUKANCANA Alias JOHAN. Kemudian Saksi WINDA ANINDYA PUTRI menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil Dobel L kepada suaminya yaitu Saksi JOHAN SUKANCANA, kemudian oleh  Saksi JOHAN SUKANCANA uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
  • Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo untuk membeli Pil Dobel L. Sesampainya di rumah Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) Terdakwa langsung menuju ke teras rumah sebelah samping kiri dari rumah Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO), selanjutnya Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam saku jaket sebelah kanan milik Terdakwa kemudian Terdakwa berpamitan pulang. Selanjutnya Terdakwa menuju kembali ke tempat dimana sebelumnya Terdakwa telah bertemu dengan Saksi WINDA ANINDYA PUTRI dan Saksi JOHAN SUKANCANA yaitu di tepi jalan raya (sebelah barat SDN 3 Tugu) Jalan Kerinci Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, sesampainya di lokasi tersebut sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa hanya bertemu dengan suami Saksi  WINDA ANINDYA PUTRI yaitu Saksi JOHAN SUKANCANA, sebab Saksi WINDA ANINDYA PUTRI sedang pergi dan tidak berada ditempat, pada waktu itu hanya ada Saksi JOHAN SUKANCANA. Kemudian Terdakwa langsung membuka 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang akan Terdakwa serahkan kepada Saksi WINDA ANINDYA PUTRI, lalu Terdakwa sisihkan 5 (lima) tablet pil dobel L dari 50 (lima puluh) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” tersebut sehingga jumlah pil dobel L yang akan Terdakwa serahkan kepada Saksi  WINDA ANINDYA PUTRI sisa 45 (empat puluh lima) butir tablet Pil Dobel L. Kemudian Terdakwa mengambil sebagian plastik warna hitam bungkus 45 (empat puluh lima) butir tablet pil dobel L tersebut dengan cara Terdakwa sobek menggunakan tangan Terdakwa. Kemudian sobekan plastik warna hitam tersebut Terdakwa gunakan untuk membungkus 5 (lima) tablet pil dobel L yang telah Terdakwa sisihkan tersebut lalu Terdakwa ikat. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 45 (empat puluh lima) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang dibeli oleh Saksi WINDA ANINDYA PUTRI tersebut kepada Saksi JOHAN SUKANCANA, lalu diterima oleh Saksi JOHAN SUKANCANA. Setelah itu Terdakwa mengobrol dengan Saksi JOHAN SUKANCANA sambil menunggu Saksi WINDA ANINDYA PUTRI datang. Tidak lama kemudian Saksi WINDA ANINDYA PUTRI datang, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian masih di hari dan tanggal yang sama yaitu hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk teras depan rumah sambil bermain game, Terdakwa didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Awal mulanya Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo marak peredaran obat-obatan keras (daftar G). Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai. Kepada petugas orang tersebut mengaku bernama WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI, dari orang tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL”. Setelah diinterogasi, orang tersebut mengaku mendapatkan sediaan farmasi (obat keras) yaitu dengan cara membeli dari Terdakwa NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB di tepi jalan raya (sebelah barat SDN 3 Tugu) Jalan Kerinci Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada pukul 21.30 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mendatangi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Sidoluhur Rt. 001 Rw. 002 Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu Petugas juga melakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo LL;
  2. 1 (satu) buah HP warna biru merk Vivo Y 12 yang layarnya dalam keadaan retak dengan nomer IMEI 1 860919048799977, IMEI 2 860919048799969 berikut SIM Card Telkomsel yang ada di dalamnya dengan nomer 082228274731.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan di sebelah kiri depan.

Bahwa kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan Pendidikan di bidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00065/NOF/2025 tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.

---------Perbuatan Terdakwa  NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa   NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO pada hari  Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di  tepi jalan raya (sebelah barat SDN 3 Tugu) yang beralamat di Jalan Kerinci Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 15.00 WIB Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp/WA ke nomer Whatsapp/WA milik Terdakwa yaitu 082228274731 yang pada intinya Saksi WINDA ANINDYA PUTRI meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan Pil Dobel L seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dalam pesan Whatsapp/WA tersebut Terdakwa mengatakan “Sek engko tak kabari neh” (Sebentar nanti saya kabari lagi), lalu Saksi WINDA ANINDYA PUTRI menjawab “Ok”. Kemudian sekira Pukul 18.30 WIB Saksi WINDA ANINDYA PUTRI mengirim pesan Whatsapp/WA lagi kepada Terdakwa yang mana isi pesannya: “Piye mas?” (Bagaimana mas?), “tak nyairke duit sek yo” (Saya cairkan uang dulu ya), lalu Terdakwa menjawab “Iyo COD-an neng kulon SD etane gonaku” (Iya COD-an di sebelah barat SD timur tempatku), lalu dijawab oleh Saksi WINDA ANINDYA PUTRI “Ok”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui pesan Whatsapp/WA yang pada intinya Terdakwa ingin membeli Pil Dobel L seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Sdr. PRASTA menjawab “Reneo neng gonaku” (Kamu kesini ke tempatku). Selanjutnya sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke SDN 3 Tugu, sesampainya di tepi jalan raya (sebelah barat SDN 3 Tugu) Jalan Kerinci Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo kemudian Terdakwa berhenti, di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi WINDA ANINDYA PUTRI yang telah tiba terlebih dahulu di lokasi tersebut bersama dengan suaminya yang bernama Saksi JOHAN SUKANCANA Alias JOHAN. Kemudian Saksi WINDA ANINDYA PUTRI menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil Dobel L kepada suaminya yaitu Saksi JOHAN SUKANCANA, kemudian oleh  Saksi JOHAN SUKANCANA uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
  • Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo untuk membeli Pil Dobel L. Sesampainya di rumah Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) Terdakwa langsung menuju ke teras rumah sebelah samping kiri dari rumah Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO), selanjutnya Sdr. PRASTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam saku jaket sebelah kanan milik Terdakwa kemudian Terdakwa berpamitan pulang. Selanjutnya Terdakwa menuju kembali ke tempat dimana sebelumnya Terdakwa telah bertemu dengan Saksi WINDA ANINDYA PUTRI dan Saksi JOHAN SUKANCANA yaitu di tepi jalan raya (sebelah barat SDN 3 Tugu) Jalan Kerinci Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, sesampainya di lokasi tersebut sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa hanya bertemu dengan suami Saksi  WINDA ANINDYA PUTRI yaitu Saksi JOHAN SUKANCANA, sebab Saksi WINDA ANINDYA PUTRI sedang pergi dan tidak berada ditempat, pada waktu itu hanya ada Saksi JOHAN SUKANCANA. Kemudian Terdakwa langsung membuka 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang akan Terdakwa serahkan kepada Saksi WINDA ANINDYA PUTRI, lalu Terdakwa sisihkan 5 (lima) tablet pil dobel L dari 50 (lima puluh) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” tersebut sehingga jumlah pil dobel L yang akan Terdakwa serahkan kepada Saksi  WINDA ANINDYA PUTRI sisa 45 (empat puluh lima) butir tablet Pil Dobel L. Kemudian Terdakwa mengambil sebagian plastik warna hitam bungkus 45 (empat puluh lima) butir tablet pil dobel L tersebut dengan cara Terdakwa sobek menggunakan tangan Terdakwa. Kemudian sobekan plastik warna hitam tersebut Terdakwa gunakan untuk membungkus 5 (lima) tablet pil dobel L yang telah Terdakwa sisihkan tersebut lalu Terdakwa ikat. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 45 (empat puluh lima) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang dibeli oleh Saksi WINDA ANINDYA PUTRI tersebut kepada Saksi JOHAN SUKANCANA, lalu diterima oleh Saksi JOHAN SUKANCANA. Setelah itu Terdakwa mengobrol dengan Saksi JOHAN SUKANCANA sambil menunggu Saksi WINDA ANINDYA PUTRI datang. Tidak lama kemudian Saksi WINDA ANINDYA PUTRI datang, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian masih di hari dan tanggal yang sama yaitu hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk teras depan rumah sambil bermain game, Terdakwa didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Awal mulanya Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo marak peredaran obat-obatan keras (daftar G). Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai. Kepada petugas orang tersebut mengaku bernama WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI, dari orang tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL”. Setelah diinterogasi, orang tersebut mengaku mendapatkan sediaan farmasi (obat keras) yaitu dengan cara membeli dari Terdakwa NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB di tepi jalan raya (sebelah barat SDN 3 Tugu) Jalan Kerinci Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada pukul 21.30 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mendatangi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Sidoluhur Rt. 001 Rw. 002 Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu Petugas juga melakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo LL;
  2. 1 (satu) buah HP warna biru merk Vivo Y 12 yang layarnya dalam keadaan retak dengan nomer IMEI 1 860919048799977, IMEI 2 860919048799969 berikut SIM Card Telkomsel yang ada di dalamnya dengan nomer 082228274731.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan di sebelah kiri depan.

Bahwa kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan Pendidikan di bidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00065/NOF/2025 tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.

---------Perbuatan Terdakwa NOVY GONDO MAHMUDI Alias NOPEK Alias NOVY Bin SUGITO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------

Pihak Dipublikasikan Ya