Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.Sebastian P. Handoko, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
MOCHAMAD YOLAN ALFAT FEBRIYANTO Bin SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-690/M.5.26/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3Sebastian P. Handoko, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD YOLAN ALFAT FEBRIYANTO Bin SUYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa M. YOLAN ALFAT F. Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret Tahun 2025 bertempat di tepi jalan raya sampung – parang turut Dsn. Sampung Lor Ds. Sampung, Kec. Sampung Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 16.37 WIB, terdakwa  memperoleh pesan dari akun bernama “Arif” pada inbox di aplikasi Facebook miliknya. Pada pokoknya akun Arif tersebut menanyakan harga petasan (bahan peledak) karena akan membeli petasan yang sebelumnya di posting oleh terdakwa pada laman akun Facebook milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengalihkan pembicaraan melalui aplikasi Whatssapp agar lebih mudah dalam mengatur jadwal pertemuan dan kesepakatan harga untuk melakukan transaksi jual beli petasan (bahan peledak) miliknya. Dalam percakapan tersebut terdakwa menyepakati bahwa akan melakukan transaksi jual beli dengan pemilik akun Facebook Arif yang mengaku dirinya bernama Doni pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan serbuk petasan yang dihargai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ kg, namun karena terdakwa tidak menyimpan persediaan serbuk petasan (bahan peledak). Pada hari sabtu tanggal 08 Maret 2025 terdakwa memesan serbuk petasan (bahan peledak) sebanyak 5 (lima) kilogram melalui toko online pada aplikasi LAZADA dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / Kg. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB pesanan serbuk petasan (bahan peledak) yang terdakwa beli dari toko online tersebut tiba. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat mengantarkan serbuk petasan (bahan peledak) tersebut kepada pemilik akun Facebook “Arif” (Doni) di tempat yang telah mereka sepakati yaitu di wilayah Parang kabupaten Magetan, akan tetapi sebelum terdakwa tiba di wilayah parang kabupaten magetan untuk bertransaksi. Saksi Nanang Joko Susilo yang merupakan Anggota kepolisian dari Polsek Sampung melalui operasi siber sebelumnya telah memperoleh informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan calon pembelinya. Kemudian saksi Nanang Joko Susilo bersama dengan Tim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah sampung dan melihat terdakwa sedang melakukan gerak gerik yang mencurigakan. Saksi Nanang Joko Susilo bergegas memberhentikannya di tepi jalan raya sampung – parang turut Dsn. Sampung Lor Ds. Sampung, Kec. Sampung Kab. Ponorogo untuk memeriksa terdakwa ditempat. Dari pemeriksaan tersebut, saksi Nanang Joko Susilo mendapati terdakwa membawa tas ransel warna abu – abu dengan corak garis – garis yang didalamnya tersimpan serbuk petasan (bahan peledak) total seberat 5 (lima) Kg, dikemas dalam 10 (sepuluh) plastik bening masing – masing berisi 500 (lima ratus) gram serbuk petasan (bahan peledak) yang seluruhnya terbungkus kantong plastik warna hitam putih. Selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab. : 2379/ BHF/ 2025 tanggal 14 Maret 2025, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 74/2025/BHF yang diterima, diperoleh Kesimpulan Bahwa terhadap Barang Bukti nomor 74/ 2025/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (AI) merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low Explosive.

Bahwa terdakwa menerangkan memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta dengan keseharian membuat dan berjualan roti dirumahnya serta bekerja di optic internasional Caruban, dan ia tidak memiliki perizinan terkait kepemilikan, penguasaan, atau kegiatan terhadap penggunaan bahan peledak komersil maupun non komersil.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 .---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya