Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2025/PN Png Toerah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Toerah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Toerah diganti menjadi Ira Susilowati;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan penggantian dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
-    Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil –  adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak