Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
FARDIAN CANDRA APRILIAN Bin MUDAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-830/M.5.26/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARDIAN CANDRA APRILIAN Bin MUDAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum.FARDIAN CANDRA APRILIAN Bin MUDAKIR
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa FARDIAN CANDRA APRILIAN Bin MUDAKIR pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Somoroto-Ngumpul, Dukuh Wetan, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa bermula dari Terdakwa FARDIAN CANDRA APRILIAN Bin MUDAKIR yang telah mengikuti forum tradisi balon Ponorogo Idul Fitri semenjak 2 tahun lalu, Terdakwa dengan niat ingin mendapatkan keuntungan menjelang Hari Raya Idul Fitri berinisiatif ingin menjual bubuk petasan. Kemudian Terdakwa terlebih dahulu membeli bahan-bahan untuk bubuk petasan tersebut melalui Online Shop yaitu di Marketplace Shopee pada sekitar awal bulan Puasa tahun 2025. Terdakwa membeli dari Shopee berupa:
  1. KCLO3 sebanyak 1,5 Kilogram dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Alumunium powder sebanyak 750 Gram dengan harga Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
  3. Belerang sebanyak 750 Gram dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah).

Sehingga jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Terdakwa untuk membeli keseluruhan bahan-bahan tersebut sejumlah Rp372.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Setelah mendapatkan bahan-bahan di atas, kemudian Terdakwa meracik sendiri seluruh bahan-bahan tersebut dengan cara:

  1. Seluruh bahan yaitu KCLO3, Alumunium Powder, dan Belerang ditumbuk hingga halus dan diayak/disaring
  2. Setelah itu Terdakwa mencampurkannya ke dalam timba plastik dengan takaran KCLO3 sebanyak 1 Kilogram, Alumunium powder dan Belerang sebanyak ½ Kilogram, lalu seluruh campuran bahan tersebut diaduk hingga merata.

Setelah meracik semua bahan tersebut kemudian Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A11 IMEI 1 356173114583615 IMEI 2 356174114583613 warna hitam dengan Nomor Sim Card 085648625210 menjual bubuk petasan yang telah diracik melalui Sosial Media Facebook dengan Nama Akun/Username Facebook miliknya yaitu HARMONO DIPO.

  • Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2025 ada Akun/Username Facebook dengan nama Pelukis Senja mengirim Pesan di Akun Facebook HARMONO DIPO milik Terdakwa dan menanyakan tentang bubuk petasan tersebut. Pada percakapan di dalam pesan Facebook antara Terdakwa dengan Pemilik Akun/Username Facebook Pelukis Senja diperoleh kesepakatan bahwa Akun/Username Facebook Pelukis Senja akan membeli bubuk petasan kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) Kilogram dengan harga per Kilogramnya seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana berarti total dari 3 (tiga) Kilogram adalah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa diberikan Nomor Whatsapp oleh Pemilik Akun/Username Facebook Pelukis Senja yaitu 081249797773, lalu pada tanggal 18 Maret 2025 Terdakwa mengirim pesan ke nomer yang diberikan oleh Pelukis Senja untuk menanyakan kapan dan dimana Terdakwa dengan Pemilik Akun/Username Facebook Pelukis Senja tersebut bertemu untuk menyerahkan bubuk petasan. Dari percakapan melalui Whatsapp kemudian diperoleh kesepakatan bahwa Terdakwa akan mengantar ke daerah Pasar Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 14.15 WIB Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol warna putih AE 6746 RD Nomor Rangka MH1JM042XRK290425 Nomor Mesin JM04E2290220 serta membawa bubuk petasan pesanan dari Pemilik Akun/Username Facebook Pelukis Senja yang dibungkus dengan plastik menjadi 3 bungkus plastik, yang mana tiap plastiknya seberat 1 Kilogram, lalu Terdakwa memasukannya ke dalam tas ransel warna hitam merk Mr Pollo untuk diantarkan ke seseorang yang memiliki Nama Akun Facebook Pelukis Senja tersebut, namun setelah sampai di Pasar Somoroto Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Somoroto karena kedapatan membawa bubuk petasan sebanyak 3 Kilogram.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB petugas polsek Somoroto yaitu ARIEF WIBOWO bersama dengan BAMBANG NURCAHYO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli serbuk petasan di daerah Somoroto tepatnya di Jalan Raya Somoroto-Ngumpul masuk Dkh. Wetan, Ds. Somoroto, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, kemudian ARIEF WIBOWO bersama BAMBANG NURCAHYO berdua melaksanakan patroli dan mencurigai ada orang yang saat  itu  sedang  mengendarai  sepeda  motor  Honda  Scoopy warna putih   Nopol AE 6746 RD  dengan membawa tas ransel warna hitam, akhirnya orang tersebut dihentikan dan benar setelah diinterogasi orang tersebut mengaku bahwa membawa  serbuk petasan seberat 3 Kg yang ada di dalam tas tersebut yang akan dia antar kepada seseorang yang akan membeli serbuk petasan tersebut, orang yang diamankan tersebut mengaku bernama FARDIAN CANDRA APRILIAN, Jenis kelamin laki - laki, Magetan 30 April 2005, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan pelajar, Alamat Dkh. Slumpang   RT 18 RW 03, Ds. Sukowidi, Kec. Nguntoronadi, Kab. Magetan, selanjutnya FARDIAN CANDRA APRILIAN beserta barang bukti dibawa bersama saksi BAMBANG NURCAHYO ke Polsek Somoroto guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk warna abu-abu Nomor Lab : 2721 / BHF / 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti contoh (sample) berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 20,53 gram U95 ± 0,041 gram dengan nomor bukti 84/2025/BHF, dengan hasil mengandung Kalium Klorat (KclO3), Sulfur (S), dan Karbon ( C ), merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis Low Explosive.

---------Perbuatan Terdakwa FARDIAN CANDRA APRILIAN Bin MUDAKIR tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya