Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 188.055.358,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 163.095.725,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 24.959.633,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tiga);
4. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pelunasan tersebut, memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual barang jaminan berupa satu unit Kendaraan Roda Empat dengan BPKB Nomor N-00696983, satu unit Kendaraan Roda Empat dengan BPKB Nomor N-01517186, satu unit Kendaraan Roda Dua dengan BPKB Nomor N-05258911, dan satu unit Kendaraan Roda Dua dengan BPKB Nomor N-03132980, baik melalui penjualan di bawah tangan maupun melalui pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan sisa pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|