| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFIN MUBAROK bin MUSANI Pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Niken Gandini tepatnya depan Rumah Pak Saiful Fatoni termasuk Kelurahan Singosaren Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bermula pada waktu dan tempat seperti di atas Terdakwa MUHAMMAD ALFIN MUBAROK bin MUSANI mengemudikan kendaraan Pick Up No. Pol.: B-9361-PAM, merk Daihatsu, type S403RP-PMREJJ NP, warna putih, tahun 2022, isi silinder 01496 CC, nomor rangka MHKP3FA1JNK009873, nomor mesin 2NRG929206 sendirian dengan kondisi teknis kendaraan roda empat seperti rem dan mesin dalam keadaan baik, kondisi ban depan dan belakang masih baik, lampu depan dan belakang berfungsi, lampu sein berfungsi, kaca spion terpasang lengkap, klakson fungsi, speedometer berfungsi, dan untuk STNK No. Pol.: B-9361-PAM a.n. NANI ROHINI yang pada saat itu datang dari arah timur dari Dukuh Krajan RT 02 RW 02 Desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dengan tujuan lurus kearah barat tujuan hendak mengantar baju ke RSU Aisyiyah Ponorogo dengan situasi arus lalu lintas ramai lancar, jalan datar beraspal baik, garis marka jalan ada, lampu penerangan jalan ada, pandangan bebas terbuka, cuaca cerah waktu malam hari, dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dengan gigi persneleng masuk 4 (empat) dari 5 (lima) yang ada;
- Bahwa selanjutnya, pada saat saat kendaraan Pick Up No. Pol.: B-9361-PAM yang terdakwa kemudikan berjalan di belakang dari kendaraan roda empat jenis Innova untuk kendaraan roda empat jenis Innova tersebut berjalan kekanan dengan tujuan untuk mendahului kendaraan roda empat jenis Kijang yang berjalan didepannya dan pada saat pandangan terdakwa terbatas untuk kendaraan Pick Up No. Pol.: B-9361-PAM yang terdakwa kemudikan juga mengikuti berjalan kekanan di jalur lawan arah dengan tujuan untuk mendahului kendaraan roda empat jenis Kijang tersebut, dan pada saat kendaraan roda empat jenis Innova kembali ke jalur sebelah kiri untuk kendaraan Pick Up No. Pol.: B-9361-PAM yang terdakwa kemudikan tetap berusaha untuk mendahului kendaraan roda empat jenis Innova tersebut, dan jarak sekitar 4 (empat) terdakwa baru melihat dari arah barat (arah berlawanan) ada sepeda motor Honda Beat No. Pol.: AE-3012-WK dikemudikan AMEILIA MAHALGITA tujuan kearah timur karena jarak sangat dekat dan terdakwa panik tidak melakukan antisipasi dan setelah itu langsung ”BBRROOKK” bagian depan dari kendaraan Pick Up No. Pol.: B-9361-PAM yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol.: AE-3012-WK dikemudikan AMEILIA MAHALGITA, setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa dengan spontar memutar kemudi kekanan yang mengakibatkan untuk kendaraan Pick Up No. Pol.: B-9361-PAM yang terdakwa kemudikan menabrak kanopi teras Salon yang berada di utara jalan sedangkan untuk pengemudi sepeda motor Honda Beat No. Pol.: AE-3012-WK nama AMEILIA MAHALGITA jatuh dibadan jalan sebelah utara;
- Kemudian setelah itu terdakwa langsung turun dari kendaraan Pick Up No. Pol.: B-9361-PAM dan berjalan kaki menuju kearah barat dengan tujuan untuk melihat kondisi dari pengemudi sepeda motor Honda Beat No. Pol.: AE-3012-WK nama AMEILIA MAHALGITA, karena pengemudi sepeda motor Honda Beat No. Pol.: AE-3012-WK nama AMEILIA MAHALGITA mengalami luka yang cukup parah dan sudah meninggal dunia setelah itu oleh warga yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara terdakwa disuruh menepi ke teras Salon dan selanjutnya untuk Polisi unit Laka datang ke Tempat Kejadian Perkara.
- Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban AMEILIA MAHALGITA meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S Nomor: 400.7.31/KH/2969/405.09.01/2025 yang telah dilakukan pemeriksaan tanggal 19 oktober 2025 dan ditandatangani tanggal : 14 November 2025 oleh dr. Joko Setiyanto, dengan hasil sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN JENAZAH
PEMERIKSAAN LUAR TITIK DUA.
- Jenazah seorang perempuan meninggal di tempat kejadian perkara koma didalam kantongjenazah bertuliskan POLRI warna biru tua komna ditutupi jarik batik non merk koma memakaicelana panjang jeans warna biru koma kaos lengen pendek warna hitam koma bra warna putihkoma celana dalam warna putih titik
- Bau jenazah tidak berbau koma kaku Jenazah tidak diketemukan koma lebam jenazah tidakdiketemukan titik
- Warna kulit kuning langsat titik
- Panjang jenazah seratus lima puluh sentimeter titik
- Kepala titik dua
- Bentuk bulat lonjong terdapat luka terbuka pada dahi seluas tujuh kali satu sentimeter koma tulang tengkorak belakang bagian dalam retak tak beraturan koma luka terbuka pada daguseluas empat kali satu sentimeter titik
- Rambut hitam koma panjang tiga puluh sentimeter titik
- Mata kanan tidak ada kelainan dan mata kiri masuk kedalam titik
- Hidung kiri dan hidung kanan mengeluarkan darah titik
- Mulut mengeluarkan darah koma bibir bawah robek sekitar satu sentimeter koma rahangatasa dan rahang bawah hancur tak beraturan titik
- Telinga kanan telinga kiri mengeluarkan darah titik
- Leher tidak ada kelainan titik
- Bahu kanan terdapat luka babras dan bahu kiri tidak ada kelainan titik
- Dada terdapat luka terbuka pada dada tengah atas seluas tiga koma nol koma lima sentimetertitik..
- Perut terdapat luka babras tidak beraturan titik
- Punggung tidak adakelainan titik
- Pantat tidak ada kelainan titik
- Pinggang terdapat luka babras pada pinggang kanan belakang selas lima belas kali sepuluhsentimeter titik
- Anggota gerak atas terdapat babras pada siku tangan kanan koma babras pada punggung tangankanan koma babras pada siku tangan kiri koma babras pada punggung tangan kiri titik
- Anggota gerak bawah terdapat luka terbuka pada paha kanan bawahdiatas lutut seluas lima kalilima sentimeter disertai patah tulang dan tulang menonjol keluar koma luka terbuka pada lutut kaki kanan seluas tujuh kali delapan sentimeter koma patah tulang kering disertai luka terbuka pada betis kaki kanan seluas dua kali satu sentimeter koma babras pada paha kanan belakangseluas dua kali satu sentimeter koma basras pada paha belakang kaki kirititik
- Alat kelamin tidak ada kelainan titik
- Dubur tidak ada kelainan titik.
PEMERIKSAAN DALAM TITIK DUA
-
-
- Tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik
KESIMPULAN TITIK DUA
-
-
- Jenazah seorang perempuan meninggal di tempat kejadian perkara koma didalamkantongjenazahbertulisakan POLRI warna biru tua koma ditutupi jarik batik non merk koma memakaicelana Panjang jeans warna biru koma kaos lengen pendek warna hitam koma bra warna putihkoma celana dalam warna putih titik
- Pada kepala terdapat luka terbuka dibeberapa bagian koma pendarahan hidung mulut dan telingakoma rahang atas dan bawah hancur koma tengkorak belakang retak tak beraturan titik
- Pada anggota badan terdapat luka terbuka di bagian dada koma paha koma pinggang danbeberapa luka babras hampir diseluruh bagian tubuh titik
- Penyebab kematian diduga akibat benturan benda tumpul pada kepala titik
Penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik..-----------------------------------------------------------------------------------------------------.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--- |