Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SANGGAR GURITNO Als SANGGAR Bin SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-695/M.5.26/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGGAR GURITNO Als SANGGAR Bin SUYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di JL. DR. Soetomo Gg II /18 B, Rt 001 Rw 004 Kel. Bangunsari Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB, saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO menghubungi Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI dengan cara menelpon melalui aplikasi Whatshap, dan menanyakan opo isek (apakah masih ada yang dimaksud adalah obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl)) lalu Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI menjawab “ada, ambillah ke rumah”. Kemudian pada sore hari sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI menghubungi kembali dan bersepakat dengan saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO untuk bertemu di warung kopi di daerah Bungkal. Kemudian setelah selesai minum kopi, saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO ikut pulang ke rumah Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI untuk mengambil obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl). Sesampainya di rumah sekira pukul 18.30 WIB lalu Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI mengambil 1 (satu) kantong plastik warna putih di dalamnya berisi 6 (enam) botol obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) yang masing – masing botol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan harga pembelian Rp.9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) pembayaran dengan cara hutang. Kemudian 6 (enam) botol obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI letakkan di atas pijakan kaki motor sebelah kiri milik saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO dan selanjutnya Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI minum kopi dengan saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO di teras rumah Terdakwa, dan tak lama kemudian saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO pulang.
  • Bahwa kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI di rumah Terdakwa yang beralamat di JL. DR. Soetomo Gg II /18 B, Rt 001 Rw 004 Kel. Bangunsari Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO sebanyak 6 (enam) botol obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) yang tiap botol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl), dengan harga Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara pembeliannya akan dibayar apabila obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut sudah laku. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO melakukan penggeledahan badan dan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI dan Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) kardus bekas kipas angin, warna coklat yang di dalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) botol plastik warna putih, yang masing –masing botol di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet dobel L.

(Barang bukti tersebut ditemukan di atas plavon dapur di rumah Terdakwa)

  • 1 (satu) unit hanphone Merk VIVO Y 30 Warna kuning emas, dengan nomor Imel 1: 863578064425714 nomor Imei 2 : 8635806445706, dengan nomor Handphone Whatshap : 0838-3513-7668;

(Barang bukti tersebut ditemukan sedang di cas di atas lemari di dalam kamar tempat tidur Terdakwa)

  • Bahwa Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI mendapat keuntungan dalam menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO sebanyak 6 (enam) botol obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) adalah sebesar Rp. 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00409/NOF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 00959/2025/NOF yang disita dari Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI berupa 33 (tiga puluh tiga) botol plastik warna putih, yang masing-masing botol di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet dobel L. yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada orang lain.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di JL. DR. Soetomo Gg II /18 B, Rt 001 Rw 004 Kel. Bangunsari Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB, saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO menghubungi Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI dengan cara menelpon melalui aplikasi Whatshap, dan menanyakan opo isek (apakah masih ada yang dimaksud adalah obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl)) lalu Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI menjawab “ada, ambillah ke rumah”. Kemudian pada sore hari sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI menghubungi kembali dan bersepakat dengan saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO untuk bertemu di warung kopi di daerah Bungkal. Kemudian setelah selesai minum kopi, saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO ikut pulang ke rumah Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI untuk mengambil obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl). Sesampainya di rumah sekira pukul 18.30 WIB lalu Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI mengambil 1 (satu) kantong plastik warna putih di dalamnya berisi 6 (enam) botol obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) yang masing – masing botol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan harga pembelian Rp.9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) pembayaran dengan cara hutang. Kemudian 6 (enam) botol obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI letakkan di atas pijakan kaki motor sebelah kiri milik saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO dan selanjutnya Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI minum kopi dengan saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO di teras rumah Terdakwa, dan tak lama kemudian saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO pulang.
  • Bahwa kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI di rumah Terdakwa yang beralamat di JL. DR. Soetomo Gg II /18 B, Rt 001 Rw 004 Kel. Bangunsari Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO sebanyak 6 (enam) botol obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) yang tiap botol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl), dengan harga Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara pembeliannya akan dibayar apabila obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut sudah laku. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ABRAHAM OCTOVIO melakukan penggeledahan badan dan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI dan Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) kardus bekas kipas angin, warna coklat yang di dalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) botol plastik warna putih, yang masing –masing botol di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet dobel L.

(Barang bukti tersebut ditemukan di atas plavon dapur di rumah Terdakwa)

  • 1 (satu) unit hanphone Merk VIVO Y 30 Warna kuning emas, dengan nomor Imel 1: 863578064425714 nomor Imei 2 : 8635806445706, dengan nomor Handphone Whatshap : 0838-3513-7668;

(Barang bukti tersebut ditemukan sedang di cas di atas lemari di dalam kamar tempat tidur Terdakwa)

  • Bahwa Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI mendapat keuntungan dalam menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada saksi DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO sebanyak 6 (enam) botol obat keras jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) adalah sebesar Rp. 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00409/NOF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 00959/2025/NOF yang disita dari Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI berupa 33 (tiga puluh tiga) botol plastik warna putih, yang masing-masing botol di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) tablet dobel L. yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa SANGGAR GURITNO Als. SANGGAR Bin SUYADI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada orang lain.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---

Pihak Dipublikasikan Ya