Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon, menambah nama Pemohon dalam akta kelahiran No. 474.1/17389/DISP/2004, Kartu Tanda Penduduk NIK: 3502106612790003, Kartu Keluarga No. 3502100908060002 semula Pemohon bernama NARTI ditambah menjadi NARTI BT DJEMANGIN TUNGGAK;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Penambahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|