Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia terdakwa RIZQI ADITIA PUTRA Als. RIZQI Als. SI ES Bin RAHMAT HARTONO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Welirang 28, RT.002/RW.008, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 di rumah Saksi ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin MANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah yang beralamat di Jalan Pramuka, RT.004/RW.001, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa membeli tablet warna putih logo ’LL’ dari Saksi ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin MANTO) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo ’LL’, pembelian tablet warna putih logo ’LL’ tersebut dilakukan Terdakwa dengan sistem hutang;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI yang menanyakan kepada Terdakwa terkait ada tidaknya tablet warna putih logo ’LL’ yang dapat dibeli, yang kemudian Terdakwa mengiyakan ketersediaan tablet warna putih logo ’LL’ tersebut dan menyuruh Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI untuk mengambil di rumah Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapati Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI datang ke rumahnya lalu Terdakwa mempersilahkannya masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI meletakkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di atas meja dan disusul Terdakwa meletakkan 1 (satu) bekas grenjeng rokok berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo ’LL’ di atas meja. Setelah itu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tersebut, sedangkan Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI mengambil 1 (satu) bekas grenjeng rokok berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo ’LL’ yang dimasukkan ke dalam tas milik Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI, kemudian Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI memberitahukan kepada Terdakwa terkait sisa pembayaran akan dibayarkan pada malam hari. Setelah itu Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI menanyakan tentang sisa pembayaran yang belum terbayarkan yang kemudian Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI menyampaikan akan membayarkan pada pukul 22.00 WIB yang kemudian Terdakwa dengan Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI membuat kesepakatan untuk bertemu di Jalan Dieng yang terletak di belakang rumah Terdakwa. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tempat yang sudah disepakati, kemudian tak lama setelah itu Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI datang ke lokasi tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang kemudian diterima oleh Terdakwa, setelah transaksi tersebut dilakukan Terdakwa dengan Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Terdakwa menghubungi Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI meminta tolong untuk dapat meneruskan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sudah dikirim Terdakwa melalui aplikasi Bank Jago ke rekening DANA milik Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI kepada rekening DANA milik Saksi ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin MANTO yang kemudian Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI mengiyakan permintaan Terdakwa tersebut dan kemudian melakukannya. Bahwa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang atas pembelian 1 (satu) plastic klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo ’LL’ kepada Saksi ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin MANTO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00824/NOF/2025 tanggal 5 februari 2025 terhadap barang bukti tablet warna putih logo ’LL’ yang disita dari Terdakwa, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 822/FKF/2025 tanggal 10 Februari 2025, terhadap 1 (satu) unit mobile phone Xiaomi model Redmi Not 10 M2101K7BNY warna abu-abu dengan No.IMEI 868436059689783 milik Terdakwa, menyatakan benar ditemukan data percakapan whatsapp chat antara nomor 6281338394523@s.whatsapp.net Si S, dengan nomor 6285173190360@s.whatsapp.net rap57056; call log sebanyak 11 (sebelas) panggilan incoming call sebanyak 6 (enam) panggilan dari nomor 6285173190360; outgoing call sebanyak 5 (lima) panggilan ke nomor 6285173190360; whatsapp chat antara nomor 62895402442899@whatsapp.net Pak Andi dengan nomor 6285173190360@s.whatsapp.net rap57056 dan incoming call sebanyak 1 (satu) panggilan dari nomor 62895402442899;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual obat keras berupa tablet warna putih logo ’LL’ yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu;
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------
-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa RIZQI ADITIA PUTRA Als. RIZQI Als. SI ES Bin RAHMAT HARTONO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Welirang 28, RT.002/RW.008, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa mulanya pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 di rumah Saksi ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin MANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah yang beralamat di Jalan Pramuka, RT.004/RW.001, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa membeli tablet warna putih logo ’LL’ dari Saksi ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin MANTO) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo ’LL’, pembelian tablet warna putih logo ’LL’ tersebut dilakukan Terdakwa dengan sistem hutang;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI yang menanyakan kepada Terdakwa terkait ada tidaknya tablet warna putih logo ’LL’ yang dapat dibeli, yang kemudian Terdakwa mengiyakan ketersediaan tablet warna putih logo ’LL’ tersebut dan menyuruh Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI untuk mengambil di rumah Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapati Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI datang ke rumahnya lalu Terdakwa mempersilahkannya masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI meletakkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di atas meja dan disusul Terdakwa meletakkan 1 (satu) bekas grenjeng rokok berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo ’LL’ di atas meja. Setelah itu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tersebut, sedangkan Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI mengambil 1 (satu) bekas grenjeng rokok berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo ’LL’ yang dimasukkan ke dalam tas milik Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI, kemudian Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI memberitahukan kepada Terdakwa terkait sisa pembayaran akan dibayarkan pada malam hari. Setelah itu Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI menanyakan tentang sisa pembayaran yang belum terbayarkan yang kemudian Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI menyampaikan akan membayarkan pada pukul 22.00 WIB yang kemudian Terdakwa dengan Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI membuat kesepakatan untuk bertemu di Jalan Dieng yang terletak di belakang rumah Terdakwa. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tempat yang sudah disepakati, kemudian tak lama setelah itu Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI datang ke lokasi tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang kemudian diterima oleh Terdakwa, setelah transaksi tersebut dilakukan Terdakwa dengan Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Terdakwa menghubungi Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI meminta tolong untuk dapat meneruskan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sudah dikirim Terdakwa melalui aplikasi Bank Jago ke rekening DANA milik Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI kepada rekening DANA milik Saksi ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin MANTO yang kemudian Saksi EDY PRASTYO Als. EDY Bin BOYADI mengiyakan permintaan Terdakwa tersebut dan kemudian melakukannya. Bahwa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang atas pembelian 1 (satu) plastic klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo ’LL’ kepada Saksi ANDY SUWANDY Als. ANDY Als. PENDENG Bin MANTO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00824/NOF/2025 tanggal 5 februari 2025 terhadap barang bukti tablet warna putih logo ’LL’ yang disita dari Terdakwa, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 822/FKF/2025 tanggal 10 Februari 2025, terhadap 1 (satu) unit mobile phone Xiaomi model Redmi Not 10 M2101K7BNY warna abu-abu dengan No.IMEI 868436059689783 milik Terdakwa, menyatakan benar ditemukan data percakapan whatsapp chat antara nomor 6281338394523@s.whatsapp.net Si S, dengan nomor 6285173190360@s.whatsapp.net rap57056; call log sebanyak 11 (sebelas) panggilan incoming call sebanyak 6 (enam) panggilan dari nomor 6285173190360; outgoing call sebanyak 5 (lima) panggilan ke nomor 6285173190360; whatsapp chat antara nomor 62895402442899@whatsapp.net Pak Andi dengan nomor 6285173190360@s.whatsapp.net rap57056 dan incoming call sebanyak 1 (satu) panggilan dari nomor 62895402442899;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak bekerja di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------- |