Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/M.5.26/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2025 bertempat di Lapak Martabak Indomarta JL. Gajahmada Selatan Kel. Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi NONDI RIYADI (saksi dilakukan penuntutan dalam perkara lain) berangkat menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ramawijaya 43A, RT 003 RW 002 Kel. Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan membawa 2 (dua) botol pil dobel L yang masing-masing botolnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi sekitar ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Selanjutnya, setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi NONDI RIYADI dan Terdakwa membagi dan mengemas ulang 2 (dua) botol pil dobel L tersebut kedalam kemasan plastik klip/boks sebanyak ± 54 (lima puluh empat) boks. Setelah itu dari pengemasan ulang, Terdakwa mengambil sebanyak 12 (dua) belas boks kemasan berisikan 35 (tiga puluh lima) butir pil dobel L dan Saksi NONDI RIYADI mengambil sisa boks pil dobel L yang telah dibagi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, masih di hari yang sama, Saksi RAAR DIKA Als BEPENG menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp yang intinya ingin membeli tablet doble L. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RAAR DIKA Als BEPENG untuk menanyakan berapa banyak pesanan pil yang akan dipesan, dan oleh Saksi RAAR DIKA Als BEPENG menjawab membeli sebanyak 7 (tujuh) boks yang masing-masing berisikan ± 30 (tiga puluh) butir pil doble L. Selanjutnya Terdakwa sepakat untuk menerima pesanan dari Saksi RAAR DIKA Als BEPENG dan akan Terdakwa antarkan sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RAAR DIKA Als BEPENG melalui chat whatsapp yang intinya akan mengantar pesanan pil dobel L milik Saksi RAAR DIKA Als BEPENG dengan menanyakan “Tempat berjualan martabak masih ramai atau sepi” dan oleh Saksi RAAR DIKA Als BEPENG menjawab “sudah sepi” dan dijawab oleh Terdakwa “Saya pesan martabak, apabila sudah selesai saya dikabari”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAAR DIKA Als BEPENG bahwa pesanan martabak sudah selesai. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju Lapak Martabak Indomarta JL. Gajahmada Selatan Kel. Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan pesanan pil dobel L sebanyak 7 (tujuh) boks yang masing-masing berisikan ± 30 (tiga puluh) butir pil doble L dengan cara menyerahkan melalui tangan kanan dan diterima oleh Saksi RAAR DIKA Als BEPENG dengan menyerahkan juga pesanan martabak milik Terdakwa. Kemudian Saksi RAAR DIKA Als BEPENG berkata kepada Terdakwa untuk uang pembayaran pesanan pil doble L sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 di malam hari. Selanjutnya Terdakwa langsung membayar pesanan martabak kepada Saksi RAAR DIKA Als BEPENG dan langsung pulang ke rumah Terdakwa
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, datanglah Saksi TRIYO MAHARDIKA, Saksi ABRAHAM OCTOVIO serta team satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya memperoleh informasi di Jalan Gajahmada Surodikraman marak peredaran obat terlarang, melakukan penangkapan terhadap Saksi RAAR DIKA Als BEPENG di  Lapak Jualan Martabak Indomarta Jl. Gajahmada, Ponorogo setelah mengintrogasi Saksi RAAR DIKA Als BEPENG mengaku mendapat pil doble L dari Terdakwa. Kemudian Saksi TRIYO MAHARDIKA, Saksi ABRAHAM OCTOVIO serta team satresnarkoba Polres Ponorogo sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ramawijaya 43A, RT 003 RW 002 Kel. Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo dan melakukan penggeledahan rumah dan tempat sehingga menemukan :
  • 1 (satu) pot plastik bening yang pada tutupnya terdapat tulisan SKINTIFIC berisi 151 (seratus lima puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
  • 1 (satu) buah kardus warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam 12 warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4x6 cm berjumlah 53 (lima puluh tiga) lembar;
  • 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) botol plastik warna putih bekas Tablet dobel L dalam keadaan kosong
  • 1 (satu) handphone merk realme 11i warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 866832060641395 dan Nomor IMEI 2 : 866832060641387 beserta Nomor WA pribadi 085934819052.
  • Bahwa Terdakwa mengaku mendapat keuntungan dari penjualan tablet pil doble L tersebut jika Terdakwa mengambil dan menjualkan sebanyak 10 (sepuluh) boks yang masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) butir, Terdakwa diberi bonus sebanyak 2 (boks) oleh Saksi NONDI Als NONDEK dan setiap menjual perboks Terdakwa kurangi 5 (lima) butir sebagai keuntungan Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08429/NOF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27581/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS berupa 1 (satu) pot plastik bening yang pada tutupnya terdapat tulisan SKINTIFIC berisi 151 (seratus lima puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam 12 warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.


-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2025 bertempat di Lapak Martabak Indomarta JL. Gajahmada Selatan Kel. Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi NONDI RIYADI (saksi dilakukan penuntutan dalam perkara lain) berangkat menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ramawijaya 43A, RT 003 RW 002 Kel. Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan membawa 2 (dua) botol pil dobel L yang masing-masing botolnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi sekitar ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Selanjutnya, setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi NONDI RIYADI dan Terdakwa membagi dan mengemas ulang 2 (dua) botol pil dobel L tersebut kedalam kemasan plastik klip/boks sebanyak ± 54 (lima puluh empat) boks. Setelah itu dari pengemasan ulang, Terdakwa mengambil sebanyak 12 (dua) belas boks kemasan berisikan 35 (tiga puluh lima) butir pil dobel L dan Saksi NONDI RIYADI mengambil sisa boks pil dobel L yang telah dibagi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, masih di hari yang sama, Saksi RAAR DIKA Als BEPENG menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp yang intinya ingin membeli tablet doble L. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RAAR DIKA Als BEPENG untuk menanyakan berapa banyak pesanan pil yang akan dipesan, dan oleh Saksi RAAR DIKA Als BEPENG menjawab membeli sebanyak 7 (tujuh) boks yang masing-masing berisikan ± 30 (tiga puluh) butir pil doble L. Selanjutnya Terdakwa sepakat untuk menerima pesanan dari Saksi RAAR DIKA Als BEPENG dan akan Terdakwa antarkan sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RAAR DIKA Als BEPENG melalui chat whatsapp yang intinya akan mengantar pesanan pil dobel L milik Saksi RAAR DIKA Als BEPENG dengan menanyakan “Tempat berjualan martabak masih ramai atau sepi” dan oleh Saksi RAAR DIKA Als BEPENG menjawab “sudah sepi” dan dijawab oleh Terdakwa “Saya pesan martabak, apabila sudah selesai saya dikabari”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAAR DIKA Als BEPENG bahwa pesanan martabak sudah selesai. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju Lapak Martabak Indomarta JL. Gajahmada Selatan Kel. Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan pesanan pil dobel L sebanyak 7 (tujuh) boks yang masing-masing berisikan ± 30 (tiga puluh) butir pil doble L dengan cara menyerahkan melalui tangan kanan dan diterima oleh Saksi RAAR DIKA Als BEPENG dengan menyerahkan juga pesanan martabak milik Terdakwa. Kemudian Saksi RAAR DIKA Als BEPENG berkata kepada Terdakwa untuk uang pembayaran pesanan pil doble L sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 di malam hari. Selanjutnya Terdakwa langsung membayar pesanan martabak kepada Saksi RAAR DIKA Als BEPENG dan langsung pulang ke rumah Terdakwa
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, datanglah Saksi TRIYO MAHARDIKA, Saksi ABRAHAM OCTOVIO serta team satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya memperoleh informasi di Jalan Gajahmada Surodikraman marak peredaran obat terlarang, melakukan penangkapan terhadap Saksi RAAR DIKA Als BEPENG di  Lapak Jualan Martabak Indomarta Jl. Gajahmada, Ponorogo setelah mengintrogasi Saksi RAAR DIKA Als BEPENG mengaku mendapat pil doble L dari Terdakwa. Kemudian Saksi TRIYO MAHARDIKA, Saksi ABRAHAM OCTOVIO serta team satresnarkoba Polres Ponorogo sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ramawijaya 43A, RT 003 RW 002 Kel. Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo dan melakukan penggeledahan rumah dan tempat sehingga menemukan :
  • 1 (satu) pot plastik bening yang pada tutupnya terdapat tulisan SKINTIFIC berisi 151 (seratus lima puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
  • 1 (satu) buah kardus warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam 12 warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4x6 cm berjumlah 53 (lima puluh tiga) lembar;
  • 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) botol plastik warna putih bekas Tablet dobel L dalam keadaan kosong
  • 1 (satu) handphone merk realme 11i warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 866832060641395 dan Nomor IMEI 2 : 866832060641387 beserta Nomor WA pribadi 085934819052.
  • Bahwa Terdakwa mengaku mendapat keuntungan dari penjualan tablet pil doble L tersebut jika Terdakwa mengambil dan menjualkan sebanyak 10 (sepuluh) boks yang masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) butir, Terdakwa diberi bonus sebanyak 2 (boks) oleh Saksi NONDI Als NONDEK dan setiap menjual perboks Terdakwa kurangi 5 (lima) butir sebagai keuntungan Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08429/NOF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27581/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS berupa 1 (satu) pot plastik bening yang pada tutupnya terdapat tulisan SKINTIFIC berisi 151 (seratus lima puluh satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam 12 warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa SHENDY ARIS SETYAWAN Als PAMBONG Bin MOHAMAD YUNUS tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---

Pihak Dipublikasikan Ya