Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm)
2.KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-71/M.5.26/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm)[Penahanan]
2KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum.UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm)
2SATRIO BUDI NUGROHO, S.H.UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-----------Bahwa Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bersama-sama Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm), pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Turut, Desa Kalisat, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bercerita kepada Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) bahwa Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) membutuhkan uang untuk membayar hutang. Kemudian Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menyarankan kepada Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) untuk menyewa handphone di tempat persewaan handphone milik Saksi HENDIKA SAPUTRA untuk kemudian digadaikan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menghubungi nomor WhatsApp Saksi HENDIKA SAPUTRA yang diberikan oleh Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) untuk berpura-pura menyewa handphone dengan kata-kata sebagai berikut “MAS NGAPUNTEN OPO LERES RENTAL HP ?” (MAS, MAAF APA BENAR USAHA PERSEWAAN HP), dijawab oleh Saksi HENDIKA SAPUTRA “NGGEH, BADHE RENTAL NOPO?” (IYA, MAU SEWA HANDPHONE JENIS APA?), dan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menjawab lagi “SAYA MAU RENTAL IPHONE 11”. Kemudian terjadilah kesepakatan antara Saksi HENDIKA SAPUTRA dan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) untuk menyewakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna hijau dengan nomor seri: C7DC59MON72J selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bertemu dengan Saksi HENDIKA SAPUTRA di Pinggir Jalan Raya Turut, Desa Kalisat, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo. Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menyerahkan KTP atas nama UMI SALAMAH dengan NIK : 3502035902820001 dan mengisi formulir sewa yang diberikan oleh Saksi HENDIKA SAPUTRA sebagai persyaratan. Kemudian Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp200.000,-  (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi HENDIKA SAPUTRA sebagai biaya sewa selama 2 (dua) hari dan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menerima handphone merk Iphone 11 warna hijau dari Saksi HENDIKA SAPUTRA. Setelah itu, Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) langsung pergi ke rumah Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) yang beralamat di Jl. Raya Siman RT.001 RW.001, Ds. Manuk, Kec. Siman, Kab. Ponorogo dan menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm).
  • Bahwa kemudian Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) memposting penawaran gadai handphone merk Iphone 11 warna hijau dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di akun facebooknya. Kemudian seseorang dengan akun facebook bernama YEYE menghubungi Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) melalui inbox facebook dan menyarankan agar Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menghubungi seseorang yang merupakan Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO.
  • Bahwa setelah Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menghubungi nomor Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO, Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) diminta untuk mengantarkan handphone tersebut ke Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Namun, dikarenakan Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) tidak memiliki kendaraan, Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) akhirnya mengajak Saksi SUROTO EKO SAPUTRO yang kebetulan sedang berada di warung milik Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) untuk mengantar handphone tersebut ke rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO yang beralamat di Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO,  Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO melakukan pengecekan pada handphone tersebut dan menemukan bahwa handphone tersebut masih terhubung dengan akun iCloud, sehingga Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO menolak dan meminta untuk dilakukan penghapusan akun iCloud terlebih dahulu. Akhirnya Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) kembali ke rumah dan memberitahukan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bahwa Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO tidak mau menerima gadai apabila akun iCloud pada handphone tersebut belum dihapus.
  • Bahwa dikarenakan rumah Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menjadi satu dengan warung yang juga milik Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm), ada salah satu pengunjung warung bernama Sdr. YOGA yang mendengar percakapan antara Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) dan Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm). Sdr. YOGA menawarkan untuk mengotak-atik handphone tersebut untuk menghapus akun iCloudnya. Beberapa saat kemudian, Sdr. YOGA mengembalikan lagi handphone tersebut dengan keadaan akun iCloud sudah terhapus.  
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) dan Saksi SUROTO EKO SAPUTRO Kembali mengantarkan handphone tersebut ke rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO. Namun ditengah perjalanan, Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) meminta diturunkan dipinggir jalan, sedangkan Saksi SUROTO EKO SAPUTRO tetap melanjutkan perjalanan ke rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO. 
  • Bahwa sesampainya Saksi SUROTO EKO SAPUTRO di rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO, Saksi SUROTO EKO SAPUTRO menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna hijau tersebut kepada Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO dan Saksi SUROTO EKO SAPUTRO menerima uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO. Setelah itu, Saksi SUROTO EKO SAPUTRO meninggalkan rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang, Saksi SUROTO EKO SAPUTRO kembali menjemput Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) dan keduanya pergi ke Warung Kopi Jo Klitik Purbosuman Kec. Siman Kab. Ponorogo. Sesampainya di warung kopi, Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menghubungi Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) dan tak lama kemudian, datanglah Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) dan Sdr. YOGA. Kemudian Saksi SUROTO EKO SAPUTRO menyerahkan uang hasil menggadaikan handphone tersebut sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) dan dilakukan pembagian yang mana Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) mendapatkan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) mendapatkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Saksi SUROTO EKO SAPUTRO mendapatkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan Sdr. YEYE mendapatkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bersama-sama Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) mengakibatkan Saksi HENDIKA SAPUTRA mengalami kerugian sekira Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bersama-sama Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm), pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Turut, Desa Kalisat, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bercerita kepada Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) bahwa Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) membutuhkan uang untuk membayar hutang. Kemudian Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menyarankan kepada Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) untuk menyewa handphone di tempat persewaan handphone milik Saksi HENDIKA SAPUTRA untuk kemudian digadaikan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menghubungi nomor WhatsApp Saksi HENDIKA SAPUTRA yang diberikan oleh Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) untuk berpura-pura menyewa handphone dengan kata-kata sebagai berikut “MAS NGAPUNTEN OPO LERES RENTAL HP ?” (MAS, MAAF APA BENAR USAHA PERSEWAAN HP), dijawab oleh Saksi HENDIKA SAPUTRA “NGGEH, BADHE RENTAL NOPO?” (IYA, MAU SEWA HANDPHONE JENIS APA?), dan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menjawab lagi “SAYA MAU RENTAL IPHONE 11”. Kemudian terjadilah kesepakatan antara Saksi HENDIKA SAPUTRA dan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) untuk menyewakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna hijau dengan nomor seri: C7DC59MON72J selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bertemu dengan Saksi HENDIKA SAPUTRA di Pinggir Jalan Raya Turut, Desa Kalisat, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo. Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menyerahkan KTP atas nama UMI SALAMAH dengan NIK : 3502035902820001 dan mengisi formulir sewa yang diberikan oleh Saksi HENDIKA SAPUTRA sebagai persyaratan. Kemudian Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp200.000,-  (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi HENDIKA SAPUTRA sebagai biaya sewa selama 2 (dua) hari dan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) menerima handphone merk Iphone 11 warna hijau dari Saksi HENDIKA SAPUTRA. Setelah itu, Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) langsung pergi ke rumah Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) yang beralamat di Jl. Raya Siman RT.001 RW.001, Ds. Manuk, Kec. Siman, Kab. Ponorogo dan menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm).
  • Bahwa kemudian Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) memposting penawaran gadai handphone merk Iphone 11 warna hijau dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di akun facebooknya. Kemudian seseorang dengan akun facebook bernama YEYE menghubungi Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) melalui inbox facebook dan menyarankan agar Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menghubungi seseorang yang merupakan Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO.
  • Bahwa setelah Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menghubungi nomor Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO, Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) diminta untuk mengantarkan handphone tersebut ke Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Namun, dikarenakan Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) tidak memiliki kendaraan, Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) akhirnya mengajak Saksi SUROTO EKO SAPUTRO yang kebetulan sedang berada di warung milik Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) untuk mengantar handphone tersebut ke rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO yang beralamat di Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO,  Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO melakukan pengecekan pada handphone tersebut dan menemukan bahwa handphone tersebut masih terhubung dengan akun iCloud, sehingga Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO menolak dan meminta untuk dilakukan penghapusan akun iCloud terlebih dahulu. Akhirnya Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) kembali ke rumah dan memberitahukan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bahwa Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO tidak mau menerima gadai apabila akun iCloud pada handphone tersebut belum dihapus.
  • Bahwa dikarenakan rumah Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menjadi satu dengan warung yang juga milik Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm), ada salah satu pengunjung warung bernama Sdr. YOGA yang mendengar percakapan antara Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) dan Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm). Sdr. YOGA menawarkan untuk mengotak-atik handphone tersebut untuk menghapus akun iCloudnya. Beberapa saat kemudian, Sdr. YOGA mengembalikan lagi handphone tersebut dengan keadaan akun iCloud sudah terhapus.  
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) dan Saksi SUROTO EKO SAPUTRO Kembali mengantarkan handphone tersebut ke rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO. Namun ditengah perjalanan, Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) meminta diturunkan dipinggir jalan, sedangkan Saksi SUROTO EKO SAPUTRO tetap melanjutkan perjalanan ke rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO. 
  • Bahwa sesampainya Saksi SUROTO EKO SAPUTRO di rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO, Saksi SUROTO EKO SAPUTRO menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna hijau tersebut kepada Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO dan Saksi SUROTO EKO SAPUTRO menerima uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO. Setelah itu, Saksi SUROTO EKO SAPUTRO meninggalkan rumah Saksi MOCH. TRY WAHYU UTOMO SETIYONO.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang, Saksi SUROTO EKO SAPUTRO kembali menjemput Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) dan keduanya pergi ke Warung Kopi Jo Klitik Purbosuman Kec. Siman Kab. Ponorogo. Sesampainya di warung kopi, Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) menghubungi Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) dan tak lama kemudian, datanglah Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) dan Sdr. YOGA. Kemudian Saksi SUROTO EKO SAPUTRO menyerahkan uang hasil menggadaikan handphone tersebut sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) dan dilakukan pembagian yang mana Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) mendapatkan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) mendapatkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Saksi SUROTO EKO SAPUTRO mendapatkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan Sdr. YEYE mendapatkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa I UMI SALAMAH Binti PANIRAN (Alm) bersama-sama Terdakwa II KATENU Alias BAYU Bin KATENI (Alm) mengakibatkan Saksi HENDIKA SAPUTRA mengalami kerugian sekira Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya