Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Png GONO PRIYANTO SUMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GONO PRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan bahwa perbuatan almarhum BUDIONO dan almarhumah TUMIRAH yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap GONO PRIYANTO (Penggugat), sehingga terbit Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2697/DP/1988 tertanggal 08 Agustus 1988 yang di keluarkan oleh  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun (Turut Tergugat ) dengan mencantumkan GONO PRIYANTO (Penggugat) adalah anak kandung dari suami-isteri BUDIONO dan TUMIRAH dari yang seharusnya anak kandung dari suami-isteri SUPRIYONO dan SUMINI (Tergugat ), adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3.    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2697/DP/1988 tertanggal 08 Agustus 1988 atas nama GONO PRIYANTO yang dikeluarkan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;  
4.    Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mencoret dari buku register yang disediakan untuk itu Kelahiran Nomor: 2697/DP/1988 tertanggal 08 Agustus 1988 atas nama GONO PRIYANTO dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru ;
5.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
6.    Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak