Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MUHAMMAD ARIFIN WANRINDIAN Als ARIFIN Als IPIN Bin JEMIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-777/M.5.26/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN WANRINDIAN Als ARIFIN Als IPIN Bin JEMIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN WANRINDIAN Als ARIFIN Als IPIN Bin JEMIRIN TANOYO pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, pada pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa alamat Dkh. Krajan Rt.001 Rw. 001 Ds. Desa Ngrandu Kec. Kauman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025, terdakwa menerima  chat Whats app dari Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI yang menanyakan: “ enek  po gak (yang di maksud adalah tablet dobel L)” kemudian Terdakwa jawab “ bentar saya tanyakan” kemudian Terdakwa Chat whatsaap kepada Sdr. EGA dimana dan Terdakwa kirim pesan lagi R? (maksud nya tablet dobel L ada apa tidak, dan Sdr. EGA sudah Faham), dan Sdr. EGA Menjawab iya, Kemudian Terdakwa memberitahu Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI bahwa barangnya ada, dan Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI  mau beli Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI untuk mengambil tablet dobel L pesanannya pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 pukul 21.00 Wib di rumah Terdakwa
  • Bahwa  kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 pukul 21.00 Wib Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI datang kerumah Terdakwa alamat Dkh. Krajan Rt.001 Rw. 001 Ds. Desa Ngrandu Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan pada saat itu Terdakwa sudah menunggu di kursi depan rumah, kemudian Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI (duduk di sebalah kiri Terdakwa, kemudian Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan nya, dan Terdakwa menerima uang tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana bagian belakang kanan, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) butir Tablet dobel L menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI menerimanya juga menggunakan Tangan kanan nya, kemudian Terdakwa dan Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI berpamitan pulang.
  • Bahwa benar selain kepada saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI, Terdakwa ada menjual tablet dobel L kepada saksi RUDY HARTONO Als RUDY yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, pada pukul 21.30 Wib, pada saat itu saksi RUDY HARTONO Als RUDY datang ke rumah Terdakwa alamat Dkh. Krajan Rt.001 Rw. 001 Ds. Desa Ngrandu Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan pada saat itu Terdakwa berada di teras, kemudian duduk di sebalah kiri Terdakwa sambil ngobrol, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 24 (dua puluh empat) butir tablet dobel L menggunakan tangan kanan Terdakwa kepada saksi RUDY HARTONO Als RUDY dan di terimanya menggunakan tangan Kanan nya, pada saat itu saksi RUDY HARTONO Als RUDY membeli tablet dobel L kepada Terdakwa sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah Terdakwa terima dan saksi RUDY HARTONO Als RUDY sudah dua kali ini membeli tablet dobel L kepada Terdakwa, yang pertama sekira dua bulan yang lalu saksi RUDY HARTONO Als RUDY beli tablet dobel L kepada Terdakwa dan pada saat itu beli Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan tablet dobel L sebanyak 5 (lima) butir.
  • Bahwa  benar terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB di rumah Terdakwa alamat Dkh. Krajan Rt.001 Rw. 001 Ds. Desa Ngrandu Kec. Kauman Kab. Ponorogo,  dan  petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penggledahan rumah yang Terdakwa tempati  dan menemukan barang buki selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut berupa :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Raptor warna hijau yang berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”;
      • 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y11 warna biru tua, No. Imei 1 : 861325043497634, No, Imei 2 : 861325043497626, berikut dengan Nomor WA : 088805103670;

    Di temukan petugas di lantai karpet di dalam kamar yang Terdakwa tempati.

  • 1 (satu) kantong plastik C-lik ukuran 5X8 yang didalamnya berisi 46 (empat puluh enam) lembar plastik klip;

    Di temukan petugas di atas meja di dalam kamar yang Terdakwa tempati.

  • Uang tunai dengan jumlah Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah);

    Terdakwa simpan di saku celana bagian belakang, dan Terdakwa  serahkan kepada petugas pada saat Terdakwa di tangkap.

  • Bahwa benar 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO Y11 warna biru tua, No. Imei 1 : 861325043497634, No, Imei 2 : 861325043497626, berikut dengan Nomor WA : 088805103670 milik Terdakwa tersebut Terdakwa gunakan untuk Komunikasi dengan saksi  Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI dan dengan saksi RUDY HARTONO Als RUDY dan dengan Sdr. EGA  (nama panggilan) dalam jual beli tablet dobel L.
  • Bahwa benar Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo  juga menemukan barang bukti dari Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI, berupa :
  • 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”.  
  • Dan menemukan barang bukti dari Saksi RUDY HARTONO Als RUDY, berupa :
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL”
  • Bahwa benar uang yang Terdakwa dapatkan dari menjual tablet dobel L kepada Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI dan saksi RUDY HARTONO Als RUDY, Terdakwa mendapatkan uang Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa belanjakan untuk kebutuhan Terdakwa makan dan rokok dll, sehingga sisa uang tersebut adalah sebesar Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah).     Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ponorogo.
  • Bahwa semua barang bukti yang pada waktu itu disita dari tangan atau penguasaan terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI dan dengan saksi RUDY HARTONO Als RUDY tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02119/NOF/2025 tanggal Dua Belas Maret tahun 2024  yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 05916/20254/NOF sampai dengan Barang Bukti 05918/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai  efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi  termasuk Daftar Obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2120/FKF/2025 tanggal Sebelas bulan Maret tahun 2025  yang ditandatangani oleh, LUKMAN,S.Si, M.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, SETYADI ARI MURTOPO, S.H dengan Mengetahui MARJOKO,S.I.K,M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 242/2025/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone Merk Vivo model 1906 warna Biru tua dengan IMEI 861325043497634 adalah benar ditemukan  data pada barang bukti berupa  Whatsapp  antara 6283195166139 @s.whatsapp.net Togel New dengan 6288805103670 @s.whatsapp.net, 6283895799557 @s.whatsapp.net Rudi banyak dengan 6288805103670 @s.whatsapp.net dan 6288805103670 @s.whatsapp.net dengan 6282257808496 @s.whatsapp.net Ega 2 yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).
  • Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN WANRINDIAN Als ARIFIN Als IPIN Bin JEMIRIN TANOYO pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, pada pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa alamat Dkh. Krajan Rt.001 Rw. 001 Ds. Desa Ngrandu Kec. Kauman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025, terdakwa menerima  chat Whats app dari Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI yang menanyakan: “ enek  po gak (yang di maksud adalah tablet dobel L)” kemudian Terdakwa jawab “ bentar saya tanyakan” kemudian Terdakwa Chat whatsaap kepada Sdr. EGA dimana dan Terdakwa kirim pesan lagi R? (maksud nya tablet dobel L ada apa tidak, dan Sdr. EGA sudah paham), dan Sdr. EGA Menjawab iya, Kemudian Terdakwa memberitahu Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI bahwa barangnya ada, dan Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI  mau beli Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI untuk mengambil tablet dobel L pesanannya pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 pukul 21.00 Wib di rumah Terdakwa
  • Bahwa  kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 pukul 21.00 Wib Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI datang kerumah Terdakwa alamat Dkh. Krajan Rt.001 Rw. 001 Ds. Desa Ngrandu Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan pada saat itu Terdakwa sudah menunggu di kursi depan rumah, kemudian Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI (duduk di sebalah kiri Terdakwa, kemudian Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan nya, dan Terdakwa menerima uang tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana bagian belakang kanan, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) butir Tablet dobel L menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI menerimanya juga menggunakan Tangan kanan nya, kemudian Terdakwa dan Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI berpamitan pulang.
  • Bahwa benar selain kepada Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI, Terdakwa ada menjual tablet dobel L kepada saksi RUDY HARTONO Als RUDY yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, pada pukul 21.30 Wib, pada saat itu saksi RUDY HARTONO Als RUDY datang ke rumah Terdakwa alamat Dkh. Krajan Rt.001 Rw. 001 Ds. Desa Ngrandu Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan pada saat itu Terdakwa berada di teras, kemudian duduk di sebalah kiri Terdakwa sambil ngobrol, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 24 (dua puluh empat) butir tablet dobel L menggunakan tangan kanan Terdakwa kepada saksi RUDY HARTONO Als RUDY dan di terimanya menggunakan tangan Kanan nya, pada saat itu saksi RUDY HARTONO Als RUDY membeli tablet dobel L kepada Terdakwa sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah Terdakwa terima dan saksi RUDY HARTONO Als RUDY sudah dua kali ini membeli tablet dobel L kepada Terdakwa, yang pertama sekira dua bulan yang lalu saksi RUDY HARTONO Als RUDY beli tablet dobel L kepada Terdakwa dan pada saat itu beli Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan tablet dobel L sebanyak 5 (lima) butir.
  • Bahwa  benar terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB di rumah Terdakwa alamat Dkh. Krajan Rt.001 Rw. 001 Ds. Desa Ngrandu Kec. Kauman Kab. Ponorogo,  dan  petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penggledahan rumah yang Terdakwa tempati  dan menemukan barang buki selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut berupa :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Raptor warna hijau yang berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”;
      • 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y11 warna biru tua, No. Imei 1 : 861325043497634, No, Imei 2 : 861325043497626, berikut dengan Nomor WA : 088805103670;

    Di temukan petugas di lantai karpet di dalam kamar yang Terdakwa tempati.

  • 1 (satu) kantong plastik C-lik ukuran 5X8 yang didalamnya berisi 46 (empat puluh enam) lembar plastik klip;

    Di temukan petugas di atas meja di dalam kamar yang Terdakwa tempati.

  • Uang tunai dengan jumlah Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah);

    Terdakwa simpan di saku celana bagian belakang, dan Terdakwa  serahkan kepada petugas pada saat Terdakwa di tangkap.

  • Bahwa benar 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO Y11 warna biru tua, No. Imei 1 : 861325043497634, No, Imei 2 : 861325043497626, berikut dengan Nomor WA : 088805103670 milik Terdakwa tersebut Terdakwa gunakan untuk Komunikasi dengan saksi  Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI dan dengan saksi RUDY HARTONO Als RUDY dan dengan Sdr. EGA  (nama panggilan) dalam jual beli tablet dobel L.
  • Bahwa benar Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo  juga menemukan barang bukti dari Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI, berupa :
  • 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”.  
  • Dan menemukan barang bukti dari Saksi RUDY HARTONO Als RUDY, berupa :
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL”
  • Bahwa benar uang yang Terdakwa dapatkan dari menjual tablet dobel L kepada Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI dan saksi RUDY HARTONO Als RUDY, Terdakwa mendapatkan uang Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa belanjakan untuk kebutuhan Terdakwa makan dan rokok dll, sehingga sisa uang tersebut adalah sebesar Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah).     Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ponorogo.
  • Bahwa semua barang bukti yang pada waktu itu disita dari tangan atau penguasaan terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada Saksi SYAUQI ABDUL AZIZ CHUMAINI Als. SYAUQI dan dengan saksi RUDY HARTONO Als RUDY tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02119/NOF/2025 tanggal Dua Belas Maret tahun 2024  yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 05916/20254/NOF sampai dengan Barang Bukti 05918/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai  efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi  termasuk Daftar Obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2120/FKF/2025 tanggal Sebelas bulan Maret tahun 2025  yang ditandatangani oleh, LUKMAN,S.Si, M.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, SETYADI ARI MURTOPO, S.H dengan Mengetahui MARJOKO,S.I.K,M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 242/2025/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone Merk Vivo model 1906 warna Biru tua dengan IMEI 861325043497634 adalah benar ditemukan  data pada barang bukti berupa  Whatsapp  antara 6283195166139 @s.whatsapp.net Togel New dengan 6288805103670 @s.whatsapp.net, 6283895799557 @s.whatsapp.net Rudi banyak dengan 6288805103670 @s.whatsapp.net dan 6288805103670 @s.whatsapp.net dengan 6282257808496 @s.whatsapp.net Ega 2 yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).
  • Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------    

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya