Petitum |
II. PETITUM :
Berdasarkan uraian diatas Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
4. Menyatakan objek jaminan yaitu :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1200 dengan luas tanah 1.125m2, yang terletak di Jl.Gajah Mada No. 50,Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Wasiati.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 672 dengan luas tanah 2.478m2, yang terletak di Jl.Halim Perdana Kusuma,Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Marsono.
Adalah sebagai OBJEK SENGKETA
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Obyek Sengketa.
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
8. Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Tergugat III atas Objek Sengketa.
9. Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi yang dimohonkan olehTergugat III.
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 15.122.876.000,- ( lima belasmilyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam riburupiah ), dan kerugian Immaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIImembayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IIIdan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelias Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.
|