Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Zexy Vratama) untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13329 tertanggal 10 Nopember 2014, yang semula tertulis Pemohon bernama Zexy Vratama diganti menjadi Zeki Vratama, dan segala surat berkaitan dengan itu disesuaikan dengan pokok permohonan Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|