Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Png Jematun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jematun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Jematun, sebagaimana terdata dalam Kutipan Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan surat tanda taman belajar dan yang bernama Asih sebagaimana terdata dalam Paspor No. C4320421 adalah satu orang yang sama;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi yang berwenang untuk memperbaiki identitas nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut serta menggunakan nama Jematun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan surat tanda taman belajar;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak