Petitum |
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan almarhum BUDIONO dan almarhumah TUMIRAH yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap GONO PRIYANTO (Penggugat), sehingga terbit Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2697/DP/1988 tertanggal 08 Agustus 1988 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun (Turut Tergugat ) dengan mencantumkan GONO PRIYANTO (Penggugat) adalah anak kandung dari suami-isteri BUDIONO dan TUMIRAH dari yang seharusnya anak kandung dari suami-isteri SUPRIYONO dan SUMINI (Tergugat ), adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2697/DP/1988 tertanggal 08 Agustus 1988 atas nama GONO PRIYANTO yang dikeluarkan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mencoret dari buku register yang disediakan untuk itu Kelahiran Nomor: 2697/DP/1988 tertanggal 08 Agustus 1988 atas nama GONO PRIYANTO dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
6. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |