Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total sebesar Rp.76.978.484,- (Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.63.282.935,- Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.13.695.649,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan);
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 562 atas nama Nanik Hariani, dengan luas 95 m2 terletak di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditTergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaTergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 562 atas nama Nanik Hariani, dengan luas 95 m2 terletak di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaTergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini;
|