Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa TOMMY EDI SAHPUTRO Bin KATIRAN pada hari Senin tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA yang beralamat di Jalan Abilowo, RT.003/RW.001, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berjalan kaki melintas di lingkungan sekitar rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA, melihat rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA terlihat sepi, Terdakwa berjalan menuju ke perkarangan belakang rumah, sesampainya disana Terdakwa melihat terdapat tangga yang berada dibelakang rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa ke arah jendela yang posisinya terletak di sebelah utara rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA lalu Terdakwa menggunakan tangga tersebut untuk dapat mengintip jendela yang berada di sisi utara rumah tersebut. Setelah Terdakwa menaiki tangga, Terdakwa melihat Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA yang berada di dalam kamarnya sedang dalam keadaan tertidur dan Terdakwa juga melihat terdapat Handphone milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tergeletak disamping Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA. Setelah Terdakwa mengetahui hal tersebut, terdakwa menuju ke perkarangan depan rumah dan melihat jendela yang berada di selatan rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tidak tertutup rapat, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dengan cara membuka jendela lalu menarik paksa pengait jendela tersebut menggunakan tangannya sehingga pengait jendela yang berfungsi sebagai penahan agar jendela tidak dapat terbuka lebar menjadi rusak dan jendela rumah tersebut dapat terbuka lebar. Setelah berhasil membuka lebar jendela rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat terdapat sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol AE 5965 UB milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA terparkir di dalam ruangan tempat Terdakwa masuk dari jendela rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA, kemudian Terdakwa berjalan ke arah motor tersebut terparkir sembari mengecek kondisi dari sepeda motor tersebut dan mendapati kunci sepeda motor milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut berada di dalam dashboard sepeda motor. Mengetahui hal tersebut Terdakwa bergegas membuka dari dalam pintu rumah yang sebelumnya terkunci yang berada di samping jendela tempat Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA, setelah membuka pintu tersebut Terdakwa mengeluarkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol AE 5965 UB milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA ke luar rumah lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di perkarangan rumah, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA menuju ke kamar Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA yang sedang tertidur lalu mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A31 warna biru dengan IMEI 1: 355871115501566 IMEI 2: 355872115501564, 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 11 warna hitam dengan IMEI 1: 357778611149832 IMEI 2: 357778611770439 yang terletak di sebelah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA dan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah Charger Handphone yang terletak tidak jauh dari kedua handphone tersebut serta mengambil 1 (satu) buah tas warna biru milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA yang terletak diatas meja belajar di dalam ruangan Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa bergegas menuju ke luar rumah ke arah sepeda motor yang sudah berhasil dikeluarkan oleh Terdakwa sebelumnya, sesampainya Terdakwa di tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut terdakwa mengecek isi 1 (satu) buah tas warna biru yang diambilnya dari kamar Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA lalu Terdakwa mengambil SIM, STNK dan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dari dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat dari dalam tas milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut yang kemudian setelah diambil tas beserta dompet tersebut Terdakwa buang di luar pekarangan rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA, setelah itu Terdakwa pergi menjauh dari rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 januari 2025 Terdakwa yang sedang berada di Terminal Jombang bertemu dengan Sdr.WAHYU (dalam Daftar Pencarian Orang), yang kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol AE 5965 UB milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA beserta dengan STNK kepada Sdr. WAHYU untuk dijual, namun setelah itu Sdr. WAHYU tidak ada kabar dan tidak menemui Terdakwa kembali;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Petugas Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang sebelumnya mendapatkan laporan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sedang melakukan pelacakan terhadap Terdakwa melalui Handphone milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA mendapati lokasi Terdakwa berada di daerah Jombang, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan di daerah tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan uang dari hasil menjual barang-barang tersebut dan dipergunakan untuk keperluan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA kurang lebih sebesar Rp. 25.930.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.-----------------------
-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa TOMMY EDI SAHPUTRO Bin KATIRAN pada hari Senin tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA yang beralamat di Jalan Abilowo, RT.003/RW.001, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berjalan kaki melintas di lingkungan sekitar rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA, melihat rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA terlihat sepi, Terdakwa berjalan menuju ke perkarangan belakang rumah, sesampainya disana Terdakwa melihat terdapat tangga yang berada dibelakang rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa ke arah jendela yang posisinya terletak di sebelah utara rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA lalu Terdakwa menggunakan tangga tersebut untuk dapat mengintip jendela yang berada di sisi utara rumah tersebut. Setelah Terdakwa menaiki tangga, Terdakwa melihat Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA yang berada di dalam kamarnya sedang dalam keadaan tertidur dan Terdakwa juga melihat terdapat Handphone milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tergeletak disamping Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA. Setelah Terdakwa mengetahui hal tersebut, terdakwa menuju ke perkarangan depan rumah dan melihat jendela yang berada di selatan rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tidak tertutup rapat, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dengan cara membuka jendela lalu menarik paksa pengait jendela tersebut menggunakan tangannya sehingga pengait jendela yang berfungsi sebagai penahan agar jendela tidak dapat terbuka lebar menjadi rusak dan jendela rumah tersebut dapat terbuka lebar. Setelah berhasil membuka lebar jendela rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat terdapat sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol AE 5965 UB milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA terparkir di dalam ruangan tempat Terdakwa masuk dari jendela rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA, kemudian Terdakwa berjalan ke arah motor tersebut terparkir sembari mengecek kondisi dari sepeda motor tersebut dan mendapati kunci sepeda motor milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut berada di dalam dashboard sepeda motor. Mengetahui hal tersebut Terdakwa bergegas membuka dari dalam pintu rumah yang sebelumnya terkunci yang berada di samping jendela tempat Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA, setelah membuka pintu tersebut Terdakwa mengeluarkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol AE 5965 UB milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA ke luar rumah lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di perkarangan rumah, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA menuju ke kamar Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA yang sedang tertidur lalu mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A31 warna biru dengan IMEI 1: 355871115501566 IMEI 2: 355872115501564, 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 11 warna hitam dengan IMEI 1: 357778611149832 IMEI 2: 357778611770439 yang terletak di sebelah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA dan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah Charger Handphone yang terletak tidak jauh dari kedua handphone tersebut serta mengambil 1 (satu) buah tas warna biru milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA yang terletak diatas meja belajar di dalam ruangan Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa bergegas menuju ke luar rumah ke arah sepeda motor yang sudah berhasil dikeluarkan oleh Terdakwa sebelumnya, sesampainya Terdakwa di tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut terdakwa mengecek isi 1 (satu) buah tas warna biru yang diambilnya dari kamar Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA lalu Terdakwa mengambil SIM, STNK dan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dari dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat dari dalam tas milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA tersebut yang kemudian setelah diambil tas beserta dompet tersebut Terdakwa buang di luar pekarangan rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA, setelah itu Terdakwa pergi menjauh dari rumah Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 januari 2025 Terdakwa yang sedang berada di Terminal Jombang bertemu dengan Sdr.WAHYU (dalam Daftar Pencarian Orang), yang kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol AE 5965 UB milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA beserta dengan STNK kepada Sdr. WAHYU untuk dijual, namun setelah itu Sdr. WAHYU tidak ada kabar dan tidak menemui Terdakwa kembali;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Petugas Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang sebelumnya mendapatkan laporan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sedang melakukan pelacakan terhadap Terdakwa melalui Handphone milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA mendapati lokasi Terdakwa berada di daerah Jombang, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan di daerah tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan uang dari hasil menjual barang-barang tersebut dan dipergunakan untuk keperluan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada Saksi FERANIKA YULIA ATIKASENA kurang lebih sebesar Rp. 25.930.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.------------------------------------ |