| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa ADI SUSANTO Bin SUKINO pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025 pukul 22.15 WIB bertempat di Warung Titik Temu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) menaruh dua unit handphone di kamar tidurnya, tepatnya di dekat jendela, di rumahnya yang beralamat di Jalan Setiaki No. 54, RT 06 RW 02, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Adapun handphone tersebut terdiri dari: (1) satu unit handphone merk VIVO Y16 tipe V2204 warna Drizzling Gold dengan nomor IMEI 1 864406064384054 dan IMEI 2 864406064384047, dengan ciri-ciri casing bergambar kartun; dan (2) satu unit handphone merk VIVO Y20S tipe V2038 warna Purist Blue dengan nomor IMEI 1 863852055523815 dan IMEI 2 863852055523807, dengan ciri-ciri layar depan bagian atas gosong akibat bekas jatuh;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) dibangunkan oleh Saksi HARTATIK sekitar pukul 05.30 WIB, dan saat itu Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) mendapati bahwa dua unit handphone yang sebelumnya disimpan di kamar tidurnya telah hilang. Pada saat kejadian, jendela kamar dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci, dengan kondisi pencahayaan cukup terang karena terdapat lampu di dalam kamar;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, Saksi HARTATIK membuka grup forum jual beli handphone bekas pada aplikasi Facebook dan melihat sebuah postingan yang menawarkan satu unit handphone dengan ciri-ciri yang identik dengan milik Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.), yaitu handphone Vivo Y16 tipe V2204 warna Drizzling Gold dengan nomor IMEI 1 864406064384054 dan IMEI 2 864406064384047. Selanjutnya, Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) menghubungi nomor WhatsApp 0889-9411-2940 yang tercantum pada postingan tersebut, dan kemudian mengetahui bahwa akun yang memposting handphone tersebut adalah milik Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN. Setelah Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) menyampaikan bahwa handphone yang dijual tersebut adalah miliknya yang telah hilang, Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN menerangkan bahwa handphone tersebut bukan hasil pencurian melainkan dibeli dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan nama akun “SANT”. Selanjutnya, Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN datang ke rumah Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) untuk mengklarifikasi dan menjelaskan cara ia memperoleh handphone tersebut;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) dan Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian hilangnya dua unit handphone tersebut. Di hadapan petugas, Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN menerangkan bahwa ia pada tanggal 12 Oktober 2025 menerima tawaran penjualan satu unit handphone Vivo Y16 melalui pesan Facebook dari akun milik Terdakwa ADI SUSANTO Bin SUKINO dengan harga Rp300.000, yang selanjutnya Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN bertemu dengan Terdakwa ADI SUSANTO Bin SUKINO di Warung Titik Temu, Kecamatan Siman, kemudian membeli handphone tersebut dan menjualnya kembali melalui Facebook.
- Tidak lama kemudian, pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 Terdakwa ADI SUSANTO Bin SUKINO kembali menawarkan satu unit handphone Vivo Y20s kepada Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN, dan keduanya sepakat bertemu di lokasi yang sama pada tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan transaksi, Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) dan didapati bahwa handphone tersebut memang milik Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.). Selanjutnya, ketika Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN bertemu kembali dengan Terdakwa ADI SUSANTO Bin SUKINO untuk melakukan transaksi sesuai kesepakatan, Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) menghubungi pihak kepolisian dan pada sekitar pukul 23.59 WIB petugas datang ke lokasi dan langsung mengamankan Terdakwa ADI SUSANTO Bin SUKINO;
- Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025 hari Rabu sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa ADI SUSANTO Bin SUKINO menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh dua unit handphone, masing-masing satu unit Vivo Y16 tipe V2204 warna Drizzling Gold dan satu unit Vivo Y20s tipe V2038 warna Purist Blue, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa melihat postingan pada grup Facebook jual beli handphone wilayah Ponorogo dan tertarik terhadap penawaran handphone Vivo Y16 dengan harga Rp200.000,00 tanpa dusbook; setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan penjual, disepakati harga Rp160.000,00 dan pada pukul 01.45 WIB Terdakwa bertemu dengan penjual yang mengaku berdomisili di Madiun di pertigaan Sewelut turut Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, kemudian menerima handphone Vivo Y16 tersebut serta menyerahkan uang sejumlah Rp160.000,00; pada saat yang bersamaan penjual kembali menawarkan handphone Vivo Y20s tipe V2038 warna Purist Blue dengan kondisi akun Google terkunci dan layar terdapat bintik hitam seharga Rp500.000,00 namun belum dibeli oleh Terdakwa; selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Terdakwa kembali menghubungi penjual melalui aplikasi WhatsApp dan menyatakan berminat membeli handphone Vivo Y20s tersebut, kemudian setelah terjadi kesepakatan harga Rp400.000,00 Terdakwa kembali bertemu dengan penjual di lokasi yang sama, menerima handphone dimaksud, dan menyerahkan uang sejumlah Rp400.000,00;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan setelah menguasai kedua handphone dimaksud, untuk handphone merek Vivo Y20s tipe V2038 warna Purist Blue yang akun Google-nya terkunci, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa membawa handphone tersebut ke sebuah konter handphone di daerah Jenes untuk dilakukan reset ulang (flash) dan atas jasa reset tersebut Terdakwa membayar sebesar Rp150.000,00; kemudian pada pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN melalui pesan Messenger akun Facebook untuk bertemu di Warung Titik Temu di sebelah selatan perempatan Pasar Pon dengan maksud menjual handphone merek Vivo Y16 tipe V2204 warna Drizzling Gold, dan setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp225.000,00 uang hasil penjualan tersebut telah Terdakwa terima; selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali bertemu dengan saksi WAHID di lokasi yang sama dengan maksud menjual handphone merek Vivo Y20s tipe V2038 warna Purist Blue dengan kesepakatan harga sebesar Rp620.000,00, namun pada saat pertemuan tersebut Terdakwa kemudian diamankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa harga pasaran handphone Vivo Y16 berkisar ± Rp1.500.000,00 dan harga pasaran handphone Vivo Y20s berkisar ± Rp2.000.000,00, namun tetap membeli kedua handphone tersebut dengan harga yang jauh di bawah nilai wajar;
- Bahwa dari peristiwa tersebut, Saksi Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.) mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.398.000 (empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 199/Pid.B.Sita/2025/PN Png telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) buah dusbook handphone, merk VIVO Y16, tipe V2204, warna Drizzling Gold, IMEI 1 864406064384054 dan IMEI 2 864406064384047 beserta nota pembelian;
- 1 (satu) buah dusbook handphone, merk VIVO Y20s, tipe V2038, warna Purist Blue, IMEI 1 863852055523815 dan IMEI 2 863852055523807 beserta struk pembelian.
Disita dari Saksi AMINUDDIN Bin BASIRAN (alm.)
- 1 (satu) buah handphone, merk VIVO Y16, tipe V2204, warna Drizzling Gold, IMEI 1 864406064384054 dan IMEI 2 864406064384047.
Disita dari Saksi WAHID BURHANUDDIN Bin TUKIRAN
- 1 (satu) buah handphone, merk VIVO Y20s, tipe V2038, warna Purist Blue, IMEI 1 863852055523815 dan IMEI 2 863852055523807, Sim card: 083143122770.
Disita dari Tersangka ADI SUSANTO Bin SUKINO
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------
|