Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Jematun, sebagaimana terdata dalam Kutipan Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan surat tanda taman belajar dan yang bernama Asih sebagaimana terdata dalam Paspor No. C4320421 adalah satu orang yang sama;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi yang berwenang untuk memperbaiki identitas nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut serta menggunakan nama Jematun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan surat tanda taman belajar;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|